Minggu, 24 Juni 2018

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN DAN WIRAUSAHA


A. Pengertian Kewirausahaan
Kewirausahaan adalah proses kemanusiaan (human process) yang berkaitan dengan kreativitas dan inovasi dalam memahami peluang, mengorganisasi sumber-sumber, mengelola sehingga peluang itu terwujud menjadi suatu usaha yang mampu menghasilkan laba atau nilai untuk jangka waktu yang lama. Definisi tersebut menitikberatkan kepada aspek kreativitas dan inovasi, karena dengan sifat kreativitas dan inovatip seseorang dapat menemukan peluang.
Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi-kombinasi baru atau hubungan-hubungan baru antar unsur, data, variabel yang sudah ada sebelumnya.

Ciri-ciri orang kreatif adalah :
a.    Mandiri.
b.   Terbuka terhadap yang baru.
c.    Percaya diri.
d.            Berani mengambil resiko.
e.    Melihat sesuatu dengan tidak biasa.
f.    Memiliki rasa ingin tahu yang besar.
g.   Dapat menerima perbedaan.
h.   Objektif dalam berpikir dan bertindak.

Terdapat beberapa contoh-contoh kreativitas, yaitu :
a.    Kreativitas ide
b.   Kreativitas material
c.    Kreativitas spontan
d.            Kreativitas kejadian
e.    Kreativitas organisasi
f.    Kreativitas hubungan
g.   Kreativitas dari hati.

Kegiatan yang bersifat kewirausahaan misalnya :
a.    Menghasilkan produk baru dengan cara baru pula.
b.   Menemukan peluang pasar baru dengan menghasilkan produk baru pula.
c.    Mengkombinasikan faktor-faktor produksi dengan cara baru.
d.            Mendukung budaya yang mendorong eksperimen yang kreatif.
e.    Mendorong perilaku eksperimen dll.

Terdapat beberapa karakteristik dalam pola dasar kewirausahaan, diantaranya :
1.   Sikap mental.
2.   Kepemimpinan.
3.   Tata laksana.
4.      Keterampilan.


B   Pengertian Wirausaha
      Wirausaha merupakan pelaku dari kewirausahaan, yaitu orang yang memiliki kreativitas dan inovatif sehingga mampu menggali dan menemukan peluang dan mewujudkan menjadi usaha yang menghasilkan nilai/laba. Kegiatan menemukan sampai mewujudkan peluang menjadi usaha yang menghasilkan disebut proses kewirausahaan. Kegiatan wirausaha adalah menciptakan barang jasa baru, proses produksi baru, organisasi (manajemen) baru, bahan baku baru, pasar baru. Hasil-hasil dari kegiatan-kegiatan wirausaha tersebut menciptakan nilai atau kemampu labaan bagi perusahaan. Kemampulabaan menciptakan nilai tersebut  karena seorang wirausaha memiliki sifat-sifat kretaif dan inovatif.

Peranan Wirausaha :

a.    Meningkatkan standar / kualitas hidup manusia.
b.      Sebagai motor penggerak dalam pembangunan nasional.
c.       Menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengatasi pengangguran.

Karakteristik Wirausaha :

a.       Pekerja keras.
b.      Disiplin.
c.       Mandiri
d.      Realitas
e.       Prestatif (selalu ingin maju)
f.       Komitmen tinggi
g.      Tajam naluri bisnisnya.
h.      Cepat melihat peluang usaha
i.        Kretaif
j.        Ulet dan siap pada tantangan
k.      Ingin mencapai sesuatu.

Karakteristik yang khas dari wirausaha thetos enterprenerial menurut Moeljanto Tjokrowinoto (1996) adalah:

a.       Kejelian melihat peluang untuk memperoleh keuntungan.
b.      Selalu mencari perubahan
c.       Kemampuan untuk mendefinisikan resiko
d.      Kemampuan untuk mengalihkan sunber dari kegiatan prodiktifitas.

      Kegiatan menemukan sampai mewujudkan peluang menjadi usaha yang menghasilkan disebut proses kewirausahaan. Dalam kegiatan mewujudkan peluang tersebut seorang wirausaha diharuskan mempunyai :

a.       Memiliki komitmen dan determinasi serta ketekunan.
b.      Mengarah kepada pencapaian dan pertumbuhan.
c.       Berorientasi kepada sasaran dan peluang.
d.      Mengambil inisiatif dan pertanggung jawaban personal.
e.       Tidak kenal menyerah dalam memecahkan masalah.
f.       Realistis dan memiliki gaya humor.
g.      Memanfaatkan dan selalu mencari umpan balik.
h.      Dapat mengendalikan permasalahan-permasalahan di dalam perusahaan.
i.        Mampu mengelola dan menghitung resiko.
j.        Tidak berorientasi kepada status.
k.      Memilki integritas dan dapat dipercaya


Arti Penting Wirausaha Dalam Pembangunan.
      Wirausaha adalah seorang yang mandiri, yaitu orang yang memilki perusahaan sebagai sumber penghasilannya. Dengan perkataan lain ia tidak menggantungkan diri untuk penghasilannya kepada orang lain. Untuk mendirikan perusahaannya ia menghimpun sumber-sumber atau faktorproduksi dan menyusun organisasi perusahaan. Karena tindakan-tindakan itu mempunyai dampak pertama kepada dirinya sendiri, yaitu menciptakan lapangan kerja bagi diri dan penghasilan, kepada masyarakat dan pemerintah, yaitu menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang lain serta penghasilan, mengerjakan sumber-sumber bahan baku yang belum digunakan sehingga menjadi bermanfaat bagi masyarakat, menciptakaan teknologi sehingga menambah akumulasi untuk untuk teknologiyang sudah ada dalam masyarakat, mendorong investasi di bidang-bidang lain, memperluas dasar oajak bagi pemerintah dan meningkatkan citra bagi suatu bangsa, sehingga secara keseluruhan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


C.  Pemikiran kewirausahaan, kreativitas, inovasi dan kewirausahaan.
      Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi-kombinasi baru atau hubungan-hubungan baru antar unsur, data, variabel yang sudah ada sebelumnya Kemampuan untuk memecahkan suatu masalah dan memanfaatkan suatu peluang didasari oleh sifat kreativitas dari para pengelolanya, yaitu kemampuan untuk menciptakan gagasan baru dan menemukan cara baru dalam menyikapi masalah dan memanfaatkan peluang. Sedangkan inovasi adalah kemampuan untuk menerapkan gagasan-gagasan baru atau pemecahan kreatif terhadapberbagai masalah dan dalam memanfaatkan peluang. Pengertian kreativitas dan inovasi secara singkat sering dianalaogkan : creativity – thinking new things, innovations = doing new things.
      Kreativitas tidak selalu dihasilkan dari sesuatu yang tidak ada sering sekali merupakan perbaikan dari sesuatu yang telah ada. Sering juga gagasan baru timbul secara kebetulan yang penting untuk dipahami mengapa kreativitas dan inovasi tersebut merupakan cirri-ciri yang melekat kepada wirausaha.
      Seperti kita ketahui wirausaha merupakan sumber pemikiran kreatif dan inovasi. Bagaimana alam pikiran seseorang wirausaha sehingga menjadi sumber kreativitas dan inovasi?

1.      Seorang wirausaha selalu mengimpikan gagasan baru.
2.      Selalu mencari peluang baru atau mencari cara baru menciptakan peluang baru.
3.      Selalu berorientasi kepada tindakan.
4.      Seorang pemimpi besar, meskipun mimpinya tidak selalu cepat direalisasikan.
5.      Tidak malu untuk memulai sesuatu, walau dari skala kecil.
6.      Tidak pernah memikirkan untuk menyerah, selalu mencoba lagi.
7.      Tidak pernah takut gagal.

      Ditinjau dari aspek kreativitas dan inovatif seorang wirausaha sering diidentifikasikan sebagai orang yang secara sistematis menerapkan kreativitas / gagasan baru. Ada yang berpendapat bahwa sifat kreativitas adalah sifat “bawaan” sehingga tidak dapat diajarkan kepada orang lain yang tidak mempunyai sifat bawaan tersebut. Akan tetapi, kebanyakan para ahli berpendapat bahwa pada dasarnya setiap orang adalah kreatif artinya setiap orang dilahirkan membawa potensi sifat-sifat kreativitas, akan tetapi orang menjadi tidak kreatif karena factor lingkungan dan kesalahan-kesalahan cara berpikir. Kesalahan cara berpikir yang merupakan belenggu mental untuk berpikir secara kreatif, antara lain :
a.       Selalu mempunyai jawaban yang benar, sehingga tidak pernah menganggap bahwa ada kemungkinan beberapa jawaban yang benar.
b.      Memfokuskan berpikir secara logis, tetapi jika terlalu memfokuskan kepada berpikir logis akan menghambat berpikir kreatif.
c.       Mentaati peraturan secara menyeluruh, sehingga mematikan prakarsa-prakarsa.
d.      Spesialisasi berlebihan, sehingga tidak mengetahui aspek lasin/bidang lain selain yang ditekuni.
e.       Takut dikatakan tidak kreatif atau bodoh, sehingga tidak berani mengemukakan pendapat.
f.       Takut berbuat salah dan gagal.
g.      Rasa rendah diri.

Kiat-Kiat Untuk Menjadi Kreatif
      Beberapa kiat / kebajikan untuk medorong kreativitas bagi seluruh sumber daya manuasia dalam organisasi, antara lain :
a.       Kreativitas harus dipandang sebagai suatu kebutuhan perusahaan.
b.      Mempunyai sikap toleransi terhadap keberhasilan atau kegagalan.
c.       Mendorong sikap keingintahuan.
d.      Menyikapi masalah sebagai tantangan.
e.       Mengadakan pelatihan-pelatihan kreativitas secara teratur.
f.       Menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk terlaksananya kegiatan yang kretaif.
g.      Memberikan penghargaan bagi kreativitas yang berhasil.
h.      Membuat model-model teknik mengembangkan kreativitas untuk dipelajari untuk perorangan maupun kelompok.

Kiat-kiat untuk mendorong kreativitas disosialisasikan kepada sumberdaya manusia dalam perusahaan sehingga semua memahaminya. Perlu dipahami bahwa kebiasaan sehari-hari pada umumnya cara berpikir kita dalam memecahkan masalah mempergunakan pikiran yang logis dengan pendekatan yang bersifat bertahap. Menurut ahli cara berpikir demikian mempergunakan otak sebelah kiri yang fungsinya untuk berpikir secara logis. Otak sebelah kanan fungsinya berpikir secara lateral atau berpikir secara intuitif, tidak terstruktur.




Proses mempersiapkan kreativitas

      Masih banyak metode untuk mengembangkan kreativitas, akan tetapi ada satu hal yang dipahami bahwa gagasan baru biasanya tidak timbul begitu saja memerlukan suatu proses atau akibat sutu proses kreatif, sehingga perlu dipahami bagaimana proses suatu kreativitas dapat terjadi. Akan tetapi yang sering dianjurkan melalui proses adalah :
a.       Persiapan.
b.      Penelitian / Investigasi
c.       Transpormasi
d.      Inkubasi
e.       Iluminasi
f.       Verifikasi
g.      Implementasi





Jumat, 06 November 2015

Wildest Dreams | Taylor Swift




Wildest Dreams - Taylor Swift | Terjemahan Lirik Lagu Barat

He said let's get out of this town
Dia bilang, ayo kita pergi dari kota ini
Drive out of the city
Tinggalkan kota ini
Away from the crowds
Menjauh dari keramaian
I thought heaven can't help me now
Kupikir langit tak bisa membantuku kini
Nothing lasts forever
Tak ada yang abadi
But this is gonna take me down
Tapi ini kan menjatuhkanku
He's so tall, and handsome as hell
Dia begitu tinggi, dan tampan sekali
He's so bad but he does it so well
Dia begitu nakal tapi nakalnya manis sekali
I can see the end as it begins 
Akhirnya bisa kulihat saat baru dimulai 
My one condition is
Satu syaratku adalah

II
Say you'll remember me
Katakan kau kan mengingatku
Standing in a nice dress, staring at the sun set babe
Berdiri kenakan gaun indah, menatap mentari tenggelam
Red lips and rosy cheeks
Bibir merah dan pipi merona
Say you'll see me again even if it's just in your wildest dreams
Katakan kau kan bertemu denganku lagi meski hanya dalam mimpi-mimpi terliarmu
Wildest dreams
Mimpi-mimpi terliarmu

I say no one has to know what we do
Kubilang tak perlu ada yang tahu apa yang kita lakukan
His hands are in my hair, his clothes are in my room
Tangannya di rambutku, pakaiannya di kamarku
And his voice is a familiar sound, nothing lasts forever
Dan suaranya terdengar akrab, tak ada yang abadi
But this is getting good now
Tapi ini semakin menyenangkan
He's so tall, and handsome as hell
Dia begitu tinggi, dan tampan sekali
He's so bad but he does it so well
Dia begitu nakal tapi nakalnya manis sekali
And when we've had our very last kiss
Dan saat kita tlah nikmati ciuman terakhir
But my last request is
Tapi satu permintaanku adalah

Back to II

You see me in hindsight
Kau lihat aku setelah semua terjadi
Tangled up with you all night
Bertengkar denganmu sepanjang malam
Burn it down
Hancurkanlah
Some day when you leave me
Kelak saat kau tinggalkan aku
I bet these memories hunt you around
Kuberani bertaruh, kenangan ini akan menghantuimu
You see me in hindsight
Kau lihat aku setelah semua terjadi
Tangled up with you all night
Bertengkar denganmu sepanjang malam
Burn it down
Hancurkanlah
Some day when you leave me
Kelak saat kau tinggalkanku
I bet these memories follow you around
Kuberani bertaruh kenangan ini kan mengikutimu

Say you'll remember me
Katakanlah kau kan mengingatku
Standing in a nice dress, staring at the sun set babe
Berdiri kenakan gaun indah, menatap mentari tenggelam
Red lips and rosy cheeks
Bibir merah dan pipi merona
Say you'll see me again even if it's just pretend
Katakan kau kan bertemu denganku lagi meski sekedar pura-pura

Back to II

Even if it's just in your wildest dreams
Meski cuma di dalam mimpi-mimpi terliarku
In your wildest dreams
Di dalam mimpi-mimpi terliarku



Jumat, 27 Juni 2014

Aku yang tak bisa melihatmu sakit

Dear... pernah gak kamu memiliki impian berada disamping seseorang yang sangat kamu sayang, kamu begitu menginginkanya, ingin mendekapnya saat dia menangis, namun semua itu tak pernah ia tahu sedikitpun tentang perasaan kamu.
Itu yang sekarang sekarang terjadi dengan ku, aku ada seseorang yang selalu membuat aku tersenyum, membuat aku merasa berarti hidup di dunia ini, namun bisa kupastikan dia tak memiliki persaan yng sama denganku, karena dia jauh dari dekapanku, jauuuugh sekali, ada seseorang yang sellu berada di dekatnya yang pasti saya fikir memiliki rasa yang sama dengan hanya saja nasib dia lebih beruntung dari aku, ya, dia adalah pacarnya, dia yang selalu menemaninya kemanapun ia pergi…
Aku hanya bisa tersenyum melihat mereka karena aku tak pernah ungin melihat sang impianku sedih ataupun merana tanpa teman, aku yang sekarang hany bersattus teman hany bisa menunduk ketika melihanya bermesraan.

Tapi ntah mengapa selalu aku sempatkan BBM atau sekedar liat foto dia yang aku simpan di folder yang tak seorang pun tau, tau bagaimana bagaimana aku mengemas perasaan ini dengan serapat-rapatnya, semua itu au lakukan untuk memastikan bahwa dia baik-baik saja.
Aku senang bila ada di dekatnya, tapi senang ini hanya miliku, ya, miliku sendiri ,lucu ya… mungkin aku yang terlalu pengecut tidak seperti orang-orang diluar sana yang dengan keberanian mampu menembus dinding kegengsian. Aku cukup senang hanya dengan mendengar “dia Sudah makan” atau dia sedang dirumah” dan sekalipun “dia lagi sama pacarnya” itu saja sudah membuat aku senang.
Jika aku berhak meminta aku ingin semuanya seperti ini, aku tau, jika suatu saat dia tau perasaan ini dia justru menjauh, dan pergi dari penglihatnku hingga radar perasaan ini tak mampu lagi mendeteksi keberadaanya. Aku takut.


Biarkanlah dia bahagia dengan pilihanya jika itu bisa membuat tetap jadi temanku, Aku hanya bisa berharap menatikan keajaiban tuhan jika memang tuhan mengijinkan.

LOGO YANG ADA DI FH UNILA

LOGO HIMA-HTN FH UNILA

LOGO HIMA-HTN FH UNILA

LOGO UNILA


LOGO BEM-FH UNILA

Selasa, 24 Juni 2014

Aku Tau Aku Hanya bisa membahgiakan Orang, Tidak diri sendiri

Kamu Tau ketika aku memanggilmu, itu adalah aku sedang merefleksikan harapan-harapan tersirat di antara pertemanan kita, itu adalah bahasa yang entah tak enyah ku pahami, aku hanya berdoa siratan itu akan jadi bilah-bilah yang akan menjadi kerangka pertemanan yang indah....

Aku Lelah ketika harus pura-pura bahagia disini, aku lelah ketika harus tersenyum yang sebenarnya itu adalah paksaan nuraniku, aku lelah memperjuangkan kepekaan ini, aku lelah ketika harus selalu yang harus berlapang, tanpa mengutamakan ego.
aku tau benar ketika seseorang tidak sesuai  dengan kehendak hatimu, kamu akan berbuat sesuka hati kamu, tanpa kamu peduli perasaanya, perasaan yang mungkin itu hancur. iya hancur ketika kamu gk ngerti perasaanku, gak ngerti ada hal berharga yang dikorbankan tanpa banyak berfikir dan berkalkulasi didalam neuron-neuron kepala. aku tau kamu adalah temanku dan aku sangat ingin hal yang sangat sepele "TERIMA KASIH" ini hal yang menurut kamu gak seberapa tapi buat aku ini adalah penyemangat yang luar biasa, jika itu benar-benar terwujud keluar dari bibir kamu yang manis itu.

Mungkin ya hanya sesepele itu, sepele banget kan simpellll, gak perlu kamu kamu mengorbankan waktu kamu yang seharga berlian murni.

*** :(

HUMAN TRAFICKING DI KALANGAN WANITA DAN ANAK-ANAK

A. HUMAN TRAFICKING DI KALANGAN WANITA DAN ANAK-ANAK
B. Latar Belakang

perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak berapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Berdasarkan laporan Departemen Luar Negeri AS 12 Juni 2001 mengenai Trafficking in Persons, bersama dengan 22 negara lainnya, Indonesia dipandang sebagai sumber trafficking, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara (Kompas, 27 September 2001). Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia di tahun 2012 sendiri tentang kasus perdagangan anak meningkat tajam hingga 71% dari tahun sebelumnya.
Di Indonesia, kasus perdagangan anak yang sangat menonjol biasanya terjadi di daerah perbatasan dengan negara tetangga, seperti Riau, Medan, dan Kalimantan Barat, yang secara geografis dekat dengan Singapura dan Malaysia. Selain itu, kasus perdagangan anak juga banyak dijumpai di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Semarang dan Bandung. Menurut ACILS dan JARAK, khusus untuk Provinsi Jawa Timur daerah yang rawan dan potensial terjadinya women and child trafficking adalah Banyuwangi, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Pendek kata, sepanjang di sebuah wilayah terjadi proses marginalisasi dan dapat dijangkau mata rantai sindikat mafia perdagangan anak, dan sebaliknya di wilayah yang lain berkembang sektor pariwisata yang bercampur dengan kompleks lokalisasi, maka sepanjang itu pula korban baru praktis perdangangan anak akan terus bermunculan.
PBB mengkategorisasikannya sebagai kejahatan kemanusiaan yang perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, pada tahun 1994, ketua Komisi HAM menunjuk Mrs. Radhika Coomaraswamy sebagai Special Rapporteur on Violence against Women dan ditugaskan untuk mengumpulkan data dan masukan apa penyebab dan konsekuensi perdagangan manusia.
Isu perdagangan perempuan di Indonesia mengemukakan dalam kongres ke-2 Persatuan Perkumpulan Isteri Indonesia (PPII) di Surabaya tahun 1930. Penelitian Wieringa[1][2]menunjukan bahwa dalam kongres ini perdagangan perempuan menjadi topik utama.
Perdagangan perempuan semakin menjadi-jadi pada masa pendudukan Jepang. Pada masa itu, pengerahan perempuan dilakukan penjajah Jepang dengan alasan perang dan kemakmuran Asia Timur Raya. Hartono dan Juliantoro[3].menemukan berbagai cara rekrutmen dalam perdagangan perempuan ini. Pertama, melalui saluran-saluran resmi yang digagas Jepang, dimana perempuan diperas tenaganya dalam pekerjaan masal, seperti pembantu rumah tangga, pemain sandiwara, atau pelayan di restoran. Kedua, melalui jalur resmi aparat pemerintahan. Pada Konferensi Perempuan Sedunia ke-3 tahun 1985, Forward Looking Strategies membatasi diri pada ‘perdagangan perempuan untuk tujuan prostitusi dan prostitusi paksa’ sebagai sebuah bentuk perbudakan.
Padahal di Indonesia sendiri ada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. UU No.23 Th 2002 tersebut secara tegas mengatur tentang perdagangan anak. UU No.23 Th 2002 tersebut secara tegas mengatur tentang perdagangan anak. Perdagangan anak terjadi ketika anak dipandang sebuah obyek yang dapat di perjual belikan layaknya sebuah barang untuk tujuan tertentu yang biasanya merupakan sebuah eksploitasi. Hak-hak yang dimiliki seorang anak sudah tidak di pedulikan lagi keberadaannya.





C. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan, yaitu
1. Penjelasan teoritis perilaku menyimpang yang berspektif sosiologi dalam trafficking in persons.
2. Pengertian trafficking in persons?
3. Siapa saja yang terlibat dalam proses tindak kasus trafficking in persons.
4. Modus apa saja dalam trafficking in persons.
5. Contoh kasus trafficking in persons.
6. Analisa masalah dalam trafficking in persons.
7. Sebab terjadi banyak korban trafficking.
8. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak.

D. PEMBAHASAN

a. Penjelasan Teori Sosiologis dalam Trafficking
Dalam perspektif sosiologi perilaku menyimpang Perdagangan dan Penculikan Anak karena terdapat penyimpangan perilaku yang sering disebut adalah hasil dari proses belajar. Salah seorang ahli teori belajar yang banyak dikutip tulisannya adalah Edwin H. Sutherland (dalam Atmasasmita, 1992:13). Ia menanamkan teorinya dengan Asosiasi Diferensial. Menurut Sutherland, penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang menyimpang, terutama dari subkultur atau di antara teman-teman sebaya yang menyimpang.
Meskipun teori Sutherlland ini secara spesifik digunakan untuk menganalisis kejahatan dan perilaku menyimpang yang mengarah pada tindak kejahatan, tetapi teori ini bisa digunakan juga untuk menganalisis bentuk-bentuk lain perilaku menyimpang, seperti pelacuran, kecanduan obat-obatan, alkoholisme, perilaku homoseksual dan khususnya perdagangan dan penculikan anak. Motif seseorang menjadi menyimpang karena ia menganggap lebih menguntungkan untuk melanggar norma daripada tidak. Apabila seseorang bernggapan seperti itu karena tidak ada sanksi atau hukuman yang tegas, atau orang lain membiarkan suatu tindakan yang dapat dikategorikan menyimpang, maka mudahlah orang berpeilaku menyimpang.

b. Pengertian Trafficking (Perdagangan) Anak dan Perempuan
Krisis moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker(orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Child and Women Traffiking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, member atau menerima pembayaran untuk memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Bentuk dari eksploitasi tersebut adalah eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Dampak negatif dari kekerasan yang dialami menimbulkan bekas seperti fisik, psikologi, seksual, financial, spiritual, dan fungsionalnya terganggu.
Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.


c. Pelaku dan Motif
Pola-pola perdagangannya diawali dengan tahap manipulatif. Calon korban tidak diberi opsi tentang apa pekerjaan, dan risikonya. Biasanya mereka dibawa ke luar kota dan dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Adakalanya oleh calo, korban dan keluarganya sudah dimintai uang atau diberi status berutang. Pada saat bersamaan, juga terjadi pemalsuan Kartu Tanda Penduduk agar korban dianggap cukup umur.
Dalam tahap ini ada juga anak-anak yang memang sengaja dijual oleh orangtua, atau paling tidak orangtuanya mendapat sejumlah uang sebagai pengganti izin bagi kepergian anaknya. Konsep budaya Fillial Piety, yaitu kewajiban anak untuk berbakti kepada orangtua, menjadi factor pendorong keluarnya seorang anak dari tempat tinggalnya. Pada tahap kedua, korban dibawa dan dipaksa tinggal di tempat penampungan yang sangat tidak layak. Kartu identitas dan semua uangya diambil sehingga korban terpaksa tinggal dan tidak bisa melarikan diri. Kemudian, korban “dipindah tangankan”dari satu calo ke calo yang lain, dengan diikuti sejumlah transaksi pembayaran. Tahap berikutnya, korban diberi pekerjaan sebagai buruh kasar, pekerja seks komersial untuk bisnis hiburan dan termasuk untuk kepentingan militer, dilibatkan dalam penyelundupan obat terlarang (narkotika), dijadikan pengemis, dilibatkan dalam penjualan bayi dan sebaginya. Pada tahap ini mereka sering mengalami kekerasan, dianiaya atau diperkosa.

d.  Modus
Selama ini, modus yang dikembangkan pelaku atau sindikat yang memperjual-belikan anak perempuan untuk kepentingan bisnis pelayanan jasa seksual komersial relatif bermacam-macam. Sebagian mungkin dengan bujuk rayu dan penipuan, tetapi tak jarang pula terjadi dengan cara kekerasan atau paksaan.
Seorang anak perempuan yang tampak kebingungan di tempat-tempat keramaian, seperti terminal, jalan raya, atau stasiun KA, niscaya mereka adalah calon korban yang potensial kasus child trafficking. Di samping mengandalkan bujuk-rayu dan janji-janji yang melambung, tak jarang para anggota sindikat perdagangan anak perempuan mencari korban baru dengan memaksa, mengancam korban, dan bahkan jika perlu memerkosanya lebih dulu sebelum menyerahkan kepada germo yang menampungnya kemudian. Korban biasanya tidak bias berbuat banyak atas nestapa yang mereka alami, sebab selain takut intimidasi, mereka biasanya juga terputus saluran komunikasi dengan dunia luar.
Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, anak-anak yang kehilangan keluarganya akibat kerusuhan, pengungsi anak, dan anak-anak korban child abuse dalam keluarga mereka semua umumnya potensi menjadi korban penipuan dan diperdagangkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk kepentingan bisnis prostitusi.
Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan hutang supaya anaknya boleh diadopsin agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.

E. Beberapa Contoh Kasus dari Traffiking:
1. Di Maluku Utara misalnya, anak-anak yatim yang menjadi korban kerusuhan, dangan kedok akan disekolahkan ke pondok pesantren, ternyata setiba di tempat tujuan justru di jual dan di perkerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Bagi keluarga yang menginginkan anak-anak itu, mereka harus menebus 175 ribu dengan alasan sebagai pengganti biaya perjalanan dari Pulau ke Ternate.
2. Komnas Perlindungan Anak juga mensinyalir, sebagian anak-anak pengungsi dari Atambua ternyata diperdagangkan untuk diperkerjakan menjadi PSK (pekerja seks komersail). Sementara itu, di Sulawesi Tengah, seorang ibu dilaporkan tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan seharga 500 ribu hanya karena alasan ekonomi dan keinginan untuk membeli tape recorder.
3. Di Surabaya, pertengahan bulan November 2000 lalu juga diberitakan kasus eksploitasi dan perdagangan seksual beberapa remaja putri oleh pasangannya sendiri, entah karena alasan untuk hidup ataukah karena mereka terjerat pada pengaruh narkoba yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ceritanya, entah karena terlena oleh bujuk rayu atau karena ketergantungan dan paksaan, beberapa anak-anak perempuan terpaksa pasrah ketika diminta pasangannya untuk menjajakan diri. Mereka baru berontak dan melaporkan kejadian itu kepada polisi ketika tindakan pasangannya sudah dianggap melampaui batas.
4. Di Surabaya, misalnya Juli 2002 lalu dilaporkan di media masa bagaimana aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perdagangan anak perempuan yang dipaksa bekerja di sektor prostitusi. Menurut pengakuan salah satu pelaku, paling tidak sudah ada lima anak perempuan di bawah 18 tahun yang diperdaya dan kemudian dijual ke germo di kompleks lokalisasi di Surabaya. Harga persatu korban rata-rata 1 juta rupiah. Modus yang dikembangkan pelaku adalah mereka mencoba mendekati korban, mencarinya, kemudian setelah berhasil diperdaya dan korban tertipu menyerahkan keperawanannya, baru kemudian korban dijual ke germo yang sudah menjadi langganan mereka.
5. Ciawi, Setelah lebih dari sebulan tak pulanh kerumah, akhirnya Putri Rusdianti (20) warga RT 04/06, Kampung Ranji, Desa Telukpinang akhirnya dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Ciawi, kemarin. Ibu korban, Yanti (40) mengatakan, anaknya meninggalkan rumah sejak Minggu (4/11). Saat itu, Putri berpamitan bersama temannya Novia (19) untuk menghadiri pesta ulang tahun di kawasan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.Namun, hingga malam hari Putri tak pulang.“ Sejak malam itu, saya langsung mencari dan bertanya kepada teman-temannya, tapi mereka tak tahu,” ungkapnya.Penasaran, Yanti kemudian mendatangi rumah Novi namun tak membuahkan hasil. “ Katanya, anak saya sudah pulang,” ujarnya saat di Mapolsek Ciawi.Yanti menambahkan, anaknya memiliki ciri tinggi sekitar 160 cm, rambut hitam lurus panjang dan tahi lalat kecil di bagian bibir sebelah kiri.

F. Analisis Masalah

Daftar kasus perdagangan anak dan perempuan yang terjadi di tanah air selama ini sudah tentu masih bisa terus diperpanjang. Tetapi, terlepas dari soal jumlah dan berapa angka kejadian yang pasti, sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kasus perdagangan anak dan perempuan sungguh harus dikutuk dan dicegah perkembangannya karena implikasinya sangat merugikan korban. Berbeda dengan kasus kriminal biasa di mana korban barangkali hanya menderita kerugian harta benda atau lika fisik di tubuh. Dalam kasus ini, korban dalam banyak hal harus mengalami penderitaan ganda yang bertubi-tubi. Mereka bukan saja harus kehilangan kebebasan, dieksploitasi dalam jam kerja yang panjang, tercabut dari akar budaya, dan habitat asalnya, atau terpaksa terpisah dari keluarga, dan teman. Lebih dari itu, anak dan perempuan yang menjadi korban sering kali juga harus menerima stigma sosial yang merugikan: dicap sebagai wanita tuna susila, anak haram, anak pungut atau bahkan menjadi budak terselubung.

g. Mengapa bisa terjadi banyak korban Trafficking?

Mengapa hal ini bisa terjadi dan banyak memakan korban gadis – gadis remaja kita ? ada beberapa faktor utama yang harus dicermati, antara lain : Para BMI tidak mempunyai akses langsung terhadap PT atau Lembaga yang membutuhkan tenaganya, sehingga banyak calon BMI sangat mudah terkena tindak penipuan yang dilakukan oleh para Calo maupun PT penyalur tenaga kerja bahkan Calon BMI tidak tahu tentang pekerjaanya dan gaji yang sebenar – benarnya. Dan ini lebih diperparah lagi manakala Pihak PT, merubah identitas atau mengganti identitas calon BMI dengan alasan untuk mempercepat keberangkatan calon korban. Jika para BMI sesampai di negara tujuan , dan merasa dirinya menjadi korban Trafficking, para BMI tidak tahu tempat dan memang tidak ada tempat pengaduan bagi mereka korban Trafficking, seandainya mereka meminta perlindungan ke Kedutaan, atau Konsulat RI yang ada di negara tujuan tersebut, cenderung tidak dilayani dengan baik dengan alasan cukup klasik yaitu tidak adanya tenaga dan anggaran yang kusus tersedia untuk itu , sehingga banyak permasalahan korban trafficking dinegara tujuan tidak terselesaikan dengan tuntas.


h. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak

Di tengah situasi krisis yang tak kunjung usai, harus diakui bukan hal yang mudah untuk mengerem laju pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atau ke luar daerah khususnya ke berbagai kota besar dan pusat industri di belahan Nusantara. Namun dengan melihat ekses negatif yang di timbulkan, maka kasus migrasi anak dan tenaga kerja perempuan dengan sukarela atau paksaan yang belakangan ini berkemban di masyarakat sudah sepantasnya jika kemudian dicermati secara lebih mendalam. Lebih dari sekedar memberikan bekal keterampilan dan keahlian berbahasa plus etos kerja keras yang acap kali menjadi isi kurikulum pusat latihan TKW dan TKI yang ada, sebetulnya yang dibutuhkan anak dan perempuan yang hendak mengadu nasibmencari kerja ke luar provinsi atau ke luar negeri adalah perlindungan dan program pemberdayaan soaial yang benar-benar nyata.

Baru pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan keputusan Presiden No.36 tahun1990, Pemerintah Indonesia setelah didesak oleh berbagai kelompok aktifis yang concern terhadap perempuan dan anak serta para Akademisi, baru bersedia meratifikasi sebuah Konvensi Hak – hak Anak (KHA) yang diambil langsung dari Human Right ( PBB ). Merujuk KHA yang sudah diratifikasikan dalam tata hukum di Indonesia, maka dalam Propenas tahun 2000 – 2004 , digariskan upaya untuk memenuhi hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak yang salah satunya dilaksanakan melalui kesejahteraan dan perlindungan anak.

“UU” No.39 Tahun 1999, Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di depan hokum”.

Dan juga dalam pasal 63 – 66 tentang Hak– Hak Manusia, secara khusus menyatakan bahwa anak – anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik exploitasi ekonomi, exploitasi dan penyalah gunaan secara sex, penculikan, perdagangan, obat – obatan dan penggunaan narkoba, dari hukum yang kejam dan tidak manusiawiserta dilindungi selama proses hukum. Dalam Amandemen UUD 1945 mengenai hak anak untuk mendapat perlindungan tercantum dalam pasal 28B (2) , sehingga berdirilah KomNas Perlindungan Anak ditingkat Nasional dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 18 Propinsi. Dengan demikian ada konsekuensi logis terhadap orang tua , bisa terpidanakan dikarenakan kelalaiannya atau kesengajaannya sehingga anak terekploitasi salah satunya untuk ekonomi maupun tindakan seksual atau yang lainnya.

D. KESIMPULAN

Di Indonesia, perdagangan anak dan perempuan yang belakangan ini makin marak, bukan saja terbatas untuk tujuan prostitusi paksaan atau perdagangan seks melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi, kerja paksa dan praktik seperti perbudakan di beberapa wilayah dalam sektor informal, termasuk kerja domestik dan istri pesanan.

Modus yang dikembangkan pelaku atau sindikat yang memperjual-belikan anak perempuan untuk kepntingan bisnis pelayanan jasa seksual komersial relatif bermacam-macam. Sebagian mungkin den gan cara bujuk rayu dan penipuan, tetapi tak jarang pula terjadi dengan cara kekerasan atau paksaan.

Dalam kasus penculikan dan perdagangan anak yang pernah terjadi di tanah air, motif pelaku melakukan penculikan anak relatif beragam. Secara garis besar, biasanya motif yang melatar belakangi sebagai berikut: (1) praktik penculikan anak yang dimanfaatkan sebagai tenaga kerja paksa, baik itu di sektor industri, sebagai TKI, maupun untuk sekedar di jadikan pengemis atau anak jalanan di bawah komando seorang preman yang sangar dan jahat, (2) praktik penculikan anak sebagai bagian dari modus kriminal untuk memperoleh uang besar dalam jangka waktu pendek, (3) kasus penculikan anak dan perdagangan untuk dijadikan korban kekerasan seksual, baik untuk diperkerjakan sebagai PSK maupun untuk kepentingan perbudakan yang dibungkus dengan kedok perkawinan, (4) praktik penculikan anak untuk diperjual-belikan di luar negeri, baik untuk dimanfaatkan organ tubuhnya maupun untuk dijadikan anak adopsi oleh keluarga tertentu yang menginginkan anak angkat.

 DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Rachmad. 2004. Ilmu yang Seksis: Feminisme dan Perlawanan terhadap Teori Sosial Maskulin. Yogyakarta: Penerbit Jendela.
Irianto, Sulistyowati dan kawan-kawan.2005. Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika; kata pengantar: Prof. Saparinah Sadli-edisi I. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia .
J.Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia. 2007. Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sunarto. 2009. Televisi, Kekerasan, dan Perempuan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.






[2] Wieringa, Saskia Eleonora, 1990, Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia. Garba Budaya dan kalyanamitra.