Selasa, 24 Juni 2014

FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU

A.FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU
B. LATAR BELAKANG
Pemilu merupakan salah satu pesta rakyat terbesar yang di gelar 5 tahun sekali di Indonesia, ditahun-yahun politik ini banyak terjadi fenomena social yang mungkin sangat sering dilakukan oleh politisi yang haus akan kekuasaan. Banyak kecurangan yang terjadi di har pemungutan suara , bahkan banyak pula fenomena itu terjadi sebelum hari H pemilu.
Indonesia merupakan Negara hokum dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan Negara maupun masyarakat di dasarkan atas hokum, termasuk politik, dalam masa pemilihan kampanye sehat sangat di ajurkan oleh Undang-undang . Saat ini Kampanye politik uang atua yang lebih akrab di kenal Money politik adalah salah satu bentuk kecurangan yang sangat mencederai demokrasi di Negara kita.
Seperti yang kita tahu, bahwa Negara kita merupakan negara demokrasi. Demokrasi merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat, karena disinilah rakyat yang memliki peranan yang sangat penting. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenal sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang belum di amandemen.[1] Demokrasi adalah kata kunci dalam mewujudkan sistem kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat tidak perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran politik masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih melalui proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari Negara.[2]

Wujud dari demokrasi di Indonesia salah satunya ialah ditandai dengan maraknya partai politik yang bermunculnya dengan berlandaskan sebgai wadah aspirasi rakyat. Dari waktu ke waktu sudah bukan hitungan jari lagi banyaknya partai politik, dari segala kalangan dari segala bidang, dan mungkin sudah tidak ada lagi warna yang tersisa karena di jandikan sebagai salah satu identitas partai politik yang mewarnai demokrasi di era reformasi.
Partai politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Salah satu perubahan mendasar dari hasil amandemen UUD 1945 adalah menyangkut masalah pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa â€Å“dipilih secara demokratis” mengisyaratkan bahwa proses pemilihan kepala daerah dengan sistem perwakilan (melalui institusi DPRD) yang berlangsung sebelum amandemen UUD 1945 masih sangat jauh dari demokratis.[3]
Menurut Jimly Asshiddiqie. perkataan ˜dipilih secara demokratisâ “ bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya sekarang dipraktekkan di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyepakati pengganti Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan sudah disahkan oleh presiden menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004. sebagian isi Undang-undang yang baru ini (Pasal 56 s/d Pasal 119) berisi prosedur dan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dalam proses pemilihan kepala daerah tidak luput dari yang namanya kampanye, demi sosok yang sangat di idam-idamkan kepala daerah kerap menggunakan segala cara untuk memperkenalakan dirinya sebagai calon kepala daerah, minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang politik di masyarakat menjadikan para politisi seperti kepala daerah menggunakan car-cara yang kotor seperti halnya money politik, yang mana system kampanye inin justru di respon p[ositif oleh masyarakat yang awam, faktor ekonomi, pendidikan , serta budaya menjadikan masyarakat tak sungkan-sungkan terlibat dalam aktifitas kapanye tersebut yang menjadikan money politik menjadi fenomena yang cukup menarik di masyarakat.
B.rumusan masalah
1. bagaimanakah money politik dapat terjadi di masyarakat.
2. bagaiamanakah pengaturan money politik di Indonesia.
D.pembahasan
Money politik
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan[5]
Kehidupan politik sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil di bangunnya atau dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal. Sehingga wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money politic). Pemilu menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat sulit untuk mengharapkan ketulusan dan ketidakpamrihan dari investasi dan resiko yang ditanggung politisi.
Selain itu penyebab terjadinya money politic bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut  undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.[6]
Dampak dari money politic di Indonesia


Banyak sekali dampak yang dihadirkan akibat dari money politic, baik itu dampak bagi masyarakatnya maupun dampak bagi para calon legislatif itu sendiri. Dampak bagi para calon legislatif sendiri ada dua sisi, yang pertama apabila mereka berhasil terpelih karena suksesnya money poltic yang mereka lakukan, maupun dampak dari kekalahan para calon legislatif yang gagal dalam money politic yang mereka lakukan.
Bagi para calon legislatif yang gagal dampaknya ialah bila mereka imannya kurang , mereka bisa saja menjadi gila, atau psikologi nya terganggu, karena kita bisa banyak temukan para calon legislatif yang gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Selain karena kurang suara, tidak sedikit para calon legislatif yang gagal karena terbukti melakukan pelanggaran, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah keluar uang banyak taidak terpilih dan akhirnya tertangkap pula, akibatnya rumah sakit lah yang menjadi ujung perjuangan mereka.
Dampak lainnya kita perhatikan dari sisi apabila para calon legislatif itu berhasil melenggang mendapatkan kursi legislatif akibat dari money politik. Dalam hal ini dampak yang sangat harus kita waspadai ialah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita lihat banyak kasus-kasus korupsi di ranah legislatif. Mereka berfikir karena mereka sebelum menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal besar-besaran, sehingga saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah habis mereka gunakan money politic kembali lagi, istilah lainnya “balik modal”. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit.
Selain itu akibat dari tidak kompetennya para legislator bisa semakin memperkeruh keadaan yang parah, menjadi semakin parah keadaan pemerintahaan di Indonesia. Mereka para caleg umumnya hanya bisa mengumbar janji tidak tahu seperti apa kompetensi yang mereka miliki dan hasilnya hanyalah korupsi dan korupsi yang menghiasi berita berita di media masa.
Selain itu bila kita melihat dari sisi agama,  Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan, tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya. Dalam Surat An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir zaman (kiamat).
            Kita bisa lihat sudah ada penjelasan dari hadist dan ayat suci Al-quran, yang pada intinya bahwa apabila suatu amanah diberikan kepada orang yang tidak sesuai dengan kapabilitasnya makan tunggu akan kehancuran yang di akibatkannya. Sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat kita tidak inginkan karena siapa yang ingin apabila negaranya hancur.
Mengenai dampak dari money politic tentu saja ada dampaknya bagi masyarakat sendiri. Money politic bisa dijadikan ajang mencari penghasilan, masyarakat awam tidak mempedulikan nilai nilai dari demokrsi yang terpenting baginya ialah mereka telah mendapatkan uang atau bentuk penyuapan lainnya. Dampak lainnya ialah masyarakat harus berhutang budi kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka. Dalam hal inilah Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang tidak diperhatikan. Selain itu dampaknya bisa tidak ada kepercayaan lagi dari masyarakat kepada para wakil-wakil rakyat. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata.  
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat permainan para politisi dengan money politic.

Respon Masyarakat terhadap Money politik

Pengalaman publik dalam menjalani pemilu membuktikan itu. Satu dari lima responden menyatakan pernah ditawari uang atau barang untuk memilih caleg ataupun partai politik tertentu dalam Pemilu Legislatif 2014. Demikian pula terkait informasi apakah mereka pernah mendengar adanya pembagian uang atau barang di sekitar rumah tinggal, 2 dari 5 responden menyatakan pernah mendengar adanya pembagian uang pada pemilu lalu.[7]
Minimnya sanksi terhadap para pelanggar Dari sisi pemerintah, laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum per 26 Maret 2014 menunjukkan fenomena politik uang itu. Ada dugaan memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu yang dilakukan sebagian besar caleg. Namun, sampai saat ini belum jelas sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar tersebut.

Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Peristiwa lainnya juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Muncul brosur yang disebarkan kepada warga berisi poster salah satu caleg DPRD Sidoarjo dengan tulisan, ”Kupon ini dapat ditukarkan dengan sembako”. Praktik jual-beli suara pun terjadi di Papua. Bawaslu Papua menemukan kertas undangan untuk memilih (formulir C6) diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.
Separuh bagian responden menyatakan tak puas atas kinerja Bawaslu selaku badan yang diberi otoritas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Sebanyak 70 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja Bawaslu dalam hal menindak pelaku praktik politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Pengalaman pemilu membuktikan, belum pernah ada pelaku politik uang dibatalkan perolehan suaranya atau terkena diskualifikasi sehingga gagal menjadi anggota parlemen.[8]
Itu artinya praktek money politik di Indonesia masih sangat buruk dalam hal pengawasan sehingga perlu di tingkatkan pegawasan pemerintah untuk menciptakan iklin yang sehat di pemilu yang akan datang.






E. Kesimpulan
Money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk bahan-bahan sembako.
Banyak sekali penyebab terjadinya Money politic diantaranya disebabkan karena masyarakat  masih belum siap untuk hidup berdemokrasi secara utuh. Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang di tegakkannya hukum di Indonesia. Tugas banwaslu yang masih kurang efektif dalam mengawasi pemilihan umum agar berjalan sesuai tujuan. Ada juga penyebab lainnya yaitu kurang diperhatikannya menganai Hak Asasi Manusia, masyarakat tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena mereka berhutang budi kepada mereka, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupunn masyarakatnya itu sendiri. Apabila para politisi maupun masyarakatnya sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi.
Dampak dari adanya money politic tentunya banyak sekali. Dampak bagi para caleg yang lolos maupun para caleg yang tidak berhasil lolos. Dampak bagi caleg yang berhasil lolos tentunya akan berdampak juga terhadap pemerintahan karena yang berhasil menduduki kursi legisatif tidak bisa dipungkiri masih banyak yang tidak kompeten sehingga sesuai hadist Rasululloh “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya”. Itu lah yang tidak di inginkan oleh kita sebagai warga negara Indonesia, selain itu dampak bagi masyarakatnya sendiri akan timbul perpecahan, karena saking fanatiknya dan merasa harus balas budi karena mereka telah di beri bentuk penyuapan oleh para caleg, sehingga menganggap caleg yang lainnyna rendah dibandingkan yang mereka dukung. Namun yang tidak di inginkan apabila para pendukung melakukan cara apapun agar yang mereka dukung lolos.
Teori konflik maupun teori pendekatan fungsional bisa dijadikan alat untuk memecahkan fenomena menganai money politik. Dari cara-cara yang telah di atas dipaparkan yang terpenting untuk mencegah terjadinya money politic yaitu dengan meningkatkan kualitas iman dan taqwa para politisi, karena dalam hal ini agama bisa membentengi kita agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.



DAFTAR PUSTAKA

Amzulian Rifai , Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta , Ghalia Indonesia.

 

Fahmi  khairul,, 2011,  Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat, Rajawali press

 

Beddy Iriawan Maksudi, 2011, Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoretik dan empiric , Rajawali press

Soekanto Soerjono, 1983, Bantuan Yuridis Suatu Tinjauan Hokum Sosio Yuridis,
Jakarta : Ghalia Indonesia

Soekanto Soerjono, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, 1988, Pendekatan
Sosiologi Terhadap Hokum, Jakarta : Bina Aksara

 





[1] Budiardjo, M. 2009. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. JAKARTA : Gramedia Pustaka Utama

[2] : http://adisanjaya24.blogspot.com/2010/06/money-politic-dalam-demokrasi-suatu.html
[3] Menurut Bagir Manan menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya substansi, tetapi juga prosedur dan tata cara (substantive democracy and procedural democracy). (lihat; Bagir Manan, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru, FH UII Press, 2003. hlm. 78)
[4] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002, hlm. 22
[6] Undang Undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
[7] http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu
[8] http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu

1 komentar:

rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com

Posting Komentar