A.FENOMENA
MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU
B.
LATAR BELAKANG
Pemilu
merupakan salah satu pesta rakyat terbesar yang di gelar 5 tahun sekali di
Indonesia, ditahun-yahun politik ini banyak terjadi fenomena social yang
mungkin sangat sering dilakukan oleh politisi yang haus akan kekuasaan. Banyak
kecurangan yang terjadi di har pemungutan suara , bahkan banyak pula fenomena
itu terjadi sebelum hari H pemilu.
Indonesia
merupakan Negara hokum dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan Negara
maupun masyarakat di dasarkan atas hokum, termasuk politik, dalam masa
pemilihan kampanye sehat sangat di ajurkan oleh Undang-undang . Saat ini
Kampanye politik uang atua yang lebih akrab di kenal Money politik adalah salah
satu bentuk kecurangan yang sangat mencederai demokrasi di Negara kita.
Seperti
yang kita tahu, bahwa Negara kita merupakan negara demokrasi. Demokrasi
merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat, karena disinilah rakyat yang
memliki peranan yang sangat penting. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenal
sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi
yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi
konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 yang belum di amandemen.[1] Demokrasi adalah kata kunci dalam
mewujudkan sistem kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat tidak
perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan
bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran politik
masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan HAM
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih melalui
proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai
kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari Negara.[2]
Wujud dari demokrasi di Indonesia
salah satunya ialah ditandai dengan maraknya partai politik yang bermunculnya
dengan berlandaskan sebgai wadah aspirasi rakyat. Dari waktu ke waktu sudah
bukan hitungan jari lagi banyaknya partai politik, dari segala kalangan dari
segala bidang, dan mungkin sudah tidak ada lagi warna yang tersisa karena di
jandikan sebagai salah satu identitas partai politik yang mewarnai demokrasi di
era reformasi.
Partai politik berangkat dari
anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan
orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka
bisa dikonsolidasikan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah
suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan
cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Salah
satu perubahan mendasar dari hasil amandemen UUD 1945 adalah menyangkut masalah
pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa
gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa â€Å“dipilih secara
demokratisâ€
mengisyaratkan bahwa proses pemilihan kepala daerah dengan sistem perwakilan
(melalui institusi DPRD) yang berlangsung sebelum amandemen UUD 1945 masih
sangat jauh dari demokratis.[3]
Menurut
Jimly Asshiddiqie. perkataan ˜dipilih secara demokratisâ “
bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung
oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya sekarang dipraktekkan
di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyepakati pengganti Undang-undang
No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan sudah disahkan oleh presiden
menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004. sebagian isi Undang-undang yang baru
ini (Pasal 56 s/d Pasal 119) berisi prosedur dan mekanisme pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dalam
proses pemilihan kepala daerah tidak luput dari yang namanya kampanye, demi
sosok yang sangat di idam-idamkan kepala daerah kerap menggunakan segala cara
untuk memperkenalakan dirinya sebagai calon kepala daerah, minimnya pengetahuan
dan pemahaman tentang politik di masyarakat menjadikan para politisi seperti
kepala daerah menggunakan car-cara yang kotor seperti halnya money politik,
yang mana system kampanye inin justru di respon p[ositif oleh masyarakat yang
awam, faktor ekonomi, pendidikan , serta budaya menjadikan masyarakat tak
sungkan-sungkan terlibat dalam aktifitas kapanye tersebut yang menjadikan money
politik menjadi fenomena yang cukup menarik di masyarakat.
B.rumusan masalah
1.
bagaimanakah money politik dapat terjadi di masyarakat.
2.
bagaiamanakah pengaturan money politik di Indonesia.
D.pembahasan
Money politik
Politik uang adalah suatu bentuk
pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu
pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau
barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang
umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik
menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara
pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada
masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka
memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan[5]
Kehidupan politik sejatinya adalah
untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya
politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat
dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih
kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil di bangunnya atau
dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal. Sehingga
wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang tidak sedikit. Oleh
karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money
politic). Pemilu menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat
sulit untuk mengharapkan ketulusan dan ketidakpamrihan dari investasi dan
resiko yang ditanggung politisi.
Selain itu penyebab terjadinya money
politic bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pasal 73 ayat 3
Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu
diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan
pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,
dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu
dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji
berbuat sesuatu.[6]
Dampak
dari money politic di Indonesia
Banyak sekali dampak yang dihadirkan
akibat dari money politic, baik itu dampak bagi masyarakatnya maupun
dampak bagi para calon legislatif itu sendiri. Dampak bagi para calon
legislatif sendiri ada dua sisi, yang pertama apabila mereka berhasil terpelih
karena suksesnya money poltic yang mereka lakukan, maupun dampak dari
kekalahan para calon legislatif yang gagal dalam money politic yang
mereka lakukan.
Bagi para calon legislatif yang
gagal dampaknya ialah bila mereka imannya kurang , mereka bisa saja menjadi
gila, atau psikologi nya terganggu, karena kita bisa banyak temukan para calon
legislatif yang gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Selain
karena kurang suara, tidak sedikit para calon legislatif yang gagal karena
terbukti melakukan pelanggaran, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga
pula, sudah keluar uang banyak taidak terpilih dan akhirnya tertangkap pula,
akibatnya rumah sakit lah yang menjadi ujung perjuangan mereka.
Dampak lainnya kita perhatikan dari
sisi apabila para calon legislatif itu berhasil melenggang mendapatkan kursi
legislatif akibat dari money politik. Dalam hal ini dampak yang sangat harus
kita waspadai ialah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita lihat banyak
kasus-kasus korupsi di ranah legislatif. Mereka berfikir karena mereka sebelum
menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal besar-besaran, sehingga
saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah habis mereka gunakan money
politic kembali lagi, istilah lainnya “balik modal”. Tidak dapat dipungkiri
banyak sekali proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit.
Selain itu akibat dari tidak
kompetennya para legislator bisa semakin memperkeruh keadaan yang parah,
menjadi semakin parah keadaan pemerintahaan di Indonesia. Mereka para caleg
umumnya hanya bisa mengumbar janji tidak tahu seperti apa kompetensi yang
mereka miliki dan hasilnya hanyalah korupsi dan korupsi yang menghiasi berita
berita di media masa.
Selain itu bila kita melihat dari
sisi agama, Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan,
tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana
menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan
kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR
Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain
tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya. Dalam Surat
An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.
Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir
zaman (kiamat).
Kita bisa lihat sudah ada penjelasan dari hadist dan ayat suci Al-quran, yang
pada intinya bahwa apabila suatu amanah diberikan kepada orang yang tidak
sesuai dengan kapabilitasnya makan tunggu akan kehancuran yang di akibatkannya.
Sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat kita tidak inginkan karena siapa yang
ingin apabila negaranya hancur.
Mengenai dampak dari money politic tentu saja ada
dampaknya bagi masyarakat sendiri. Money politic bisa dijadikan ajang
mencari penghasilan, masyarakat awam tidak mempedulikan nilai nilai dari
demokrsi yang terpenting baginya ialah mereka telah mendapatkan uang atau
bentuk penyuapan lainnya. Dampak lainnya ialah masyarakat harus berhutang budi
kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka. Dalam
hal inilah Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang tidak
diperhatikan. Selain itu dampaknya bisa tidak ada kepercayaan lagi dari
masyarakat kepada para wakil-wakil rakyat. Dengan adanya ketidakpercayaan
masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para
elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan
semata.
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena
masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan
bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para
calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan
terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat
disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat
permainan para politisi dengan money politic.
Respon Masyarakat
terhadap Money politik
Pengalaman publik dalam menjalani pemilu
membuktikan itu. Satu dari lima responden menyatakan pernah ditawari uang atau
barang untuk memilih caleg ataupun partai politik tertentu dalam Pemilu
Legislatif 2014. Demikian pula terkait informasi apakah mereka pernah mendengar
adanya pembagian uang atau barang di sekitar rumah tinggal, 2 dari 5 responden
menyatakan pernah mendengar adanya pembagian uang pada pemilu lalu.[7]
Minimnya sanksi terhadap para
pelanggar Dari sisi pemerintah, laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum per 26
Maret 2014 menunjukkan fenomena politik uang itu. Ada dugaan memberikan uang
atau materi lain kepada peserta pemilu yang dilakukan sebagian besar caleg.
Namun, sampai saat ini belum jelas sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar
tersebut.
Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Peristiwa lainnya juga terjadi
di Sidoarjo, Jawa Timur. Muncul brosur yang disebarkan kepada warga berisi
poster salah satu caleg DPRD Sidoarjo dengan tulisan, ”Kupon ini dapat
ditukarkan dengan sembako”. Praktik jual-beli suara pun terjadi di Papua.
Bawaslu Papua menemukan kertas undangan untuk memilih (formulir C6)
diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.
Separuh bagian responden
menyatakan tak puas atas kinerja Bawaslu selaku badan yang diberi otoritas
mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Sebanyak 70 persen responden
menyatakan tidak puas terhadap kinerja Bawaslu dalam hal menindak pelaku
praktik politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Pengalaman pemilu
membuktikan, belum pernah ada pelaku politik uang dibatalkan perolehan suaranya
atau terkena diskualifikasi sehingga gagal menjadi anggota parlemen.[8]
Itu artinya praktek money
politik di Indonesia masih sangat buruk dalam hal pengawasan sehingga perlu di
tingkatkan pegawasan pemerintah untuk menciptakan iklin yang sehat di pemilu
yang akan datang.
E. Kesimpulan
Money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari
kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun
masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti
keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money
politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk bahan-bahan sembako.
Banyak sekali penyebab terjadinya Money politic diantaranya
disebabkan karena masyarakat masih belum siap untuk hidup berdemokrasi
secara utuh. Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang
di tegakkannya hukum di Indonesia. Tugas banwaslu yang masih kurang efektif
dalam mengawasi pemilihan umum agar berjalan sesuai tujuan. Ada juga penyebab
lainnya yaitu kurang diperhatikannya menganai Hak Asasi Manusia, masyarakat
tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena
mereka berhutang budi kepada mereka, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak
mau memilih caleg tersebut. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money
politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para
politisi maupunn masyarakatnya itu sendiri. Apabila para politisi maupun
masyarakatnya sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada
bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi.
Dampak dari adanya money politic tentunya banyak
sekali. Dampak bagi para caleg yang lolos maupun para caleg yang tidak berhasil
lolos. Dampak bagi caleg yang berhasil lolos tentunya akan berdampak juga
terhadap pemerintahan karena yang berhasil menduduki kursi legisatif tidak bisa
dipungkiri masih banyak yang tidak kompeten sehingga sesuai hadist Rasululloh
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat
kehancurannya”. Itu lah yang tidak di inginkan oleh kita sebagai warga negara Indonesia,
selain itu dampak bagi masyarakatnya sendiri akan timbul perpecahan, karena
saking fanatiknya dan merasa harus balas budi karena mereka telah di beri
bentuk penyuapan oleh para caleg, sehingga menganggap caleg yang lainnyna
rendah dibandingkan yang mereka dukung. Namun yang tidak di inginkan apabila
para pendukung melakukan cara apapun agar yang mereka dukung lolos.
Teori konflik maupun teori pendekatan fungsional bisa
dijadikan alat untuk memecahkan fenomena menganai money politik. Dari
cara-cara yang telah di atas dipaparkan yang terpenting untuk mencegah
terjadinya money politic yaitu dengan meningkatkan kualitas iman dan taqwa para
politisi, karena dalam hal ini agama bisa membentengi kita agar tidak melakukan
hal-hal yang negatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Amzulian
Rifai , Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah,
Jakarta , Ghalia Indonesia.
|
|||
[3] Menurut Bagir Manan
menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya substansi, tetapi juga prosedur dan
tata cara (substantive democracy and procedural democracy).
(lihat; Bagir Manan, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru,
FH UII Press, 2003. hlm. 78)
[4] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi
Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata
Negara UI, 2002, hlm. 22
[7]
http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu
[8]
http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu
1 komentar:
rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com
Posting Komentar