Jumat, 27 Juni 2014
Selasa, 24 Juni 2014
Aku Tau Aku Hanya bisa membahgiakan Orang, Tidak diri sendiri
Kamu Tau ketika aku memanggilmu, itu adalah aku sedang merefleksikan harapan-harapan tersirat di antara pertemanan kita, itu adalah bahasa yang entah tak enyah ku pahami, aku hanya berdoa siratan itu akan jadi bilah-bilah yang akan menjadi kerangka pertemanan yang indah....
Aku Lelah ketika harus pura-pura bahagia disini, aku lelah ketika harus tersenyum yang sebenarnya itu adalah paksaan nuraniku, aku lelah memperjuangkan kepekaan ini, aku lelah ketika harus selalu yang harus berlapang, tanpa mengutamakan ego.
aku tau benar ketika seseorang tidak sesuai dengan kehendak hatimu, kamu akan berbuat sesuka hati kamu, tanpa kamu peduli perasaanya, perasaan yang mungkin itu hancur. iya hancur ketika kamu gk ngerti perasaanku, gak ngerti ada hal berharga yang dikorbankan tanpa banyak berfikir dan berkalkulasi didalam neuron-neuron kepala. aku tau kamu adalah temanku dan aku sangat ingin hal yang sangat sepele "TERIMA KASIH" ini hal yang menurut kamu gak seberapa tapi buat aku ini adalah penyemangat yang luar biasa, jika itu benar-benar terwujud keluar dari bibir kamu yang manis itu.
Mungkin ya hanya sesepele itu, sepele banget kan simpellll, gak perlu kamu kamu mengorbankan waktu kamu yang seharga berlian murni.
*** :(
Aku Lelah ketika harus pura-pura bahagia disini, aku lelah ketika harus tersenyum yang sebenarnya itu adalah paksaan nuraniku, aku lelah memperjuangkan kepekaan ini, aku lelah ketika harus selalu yang harus berlapang, tanpa mengutamakan ego.
aku tau benar ketika seseorang tidak sesuai dengan kehendak hatimu, kamu akan berbuat sesuka hati kamu, tanpa kamu peduli perasaanya, perasaan yang mungkin itu hancur. iya hancur ketika kamu gk ngerti perasaanku, gak ngerti ada hal berharga yang dikorbankan tanpa banyak berfikir dan berkalkulasi didalam neuron-neuron kepala. aku tau kamu adalah temanku dan aku sangat ingin hal yang sangat sepele "TERIMA KASIH" ini hal yang menurut kamu gak seberapa tapi buat aku ini adalah penyemangat yang luar biasa, jika itu benar-benar terwujud keluar dari bibir kamu yang manis itu.
Mungkin ya hanya sesepele itu, sepele banget kan simpellll, gak perlu kamu kamu mengorbankan waktu kamu yang seharga berlian murni.
*** :(
HUMAN TRAFICKING DI KALANGAN WANITA DAN ANAK-ANAK
A. HUMAN TRAFICKING
DI KALANGAN WANITA DAN ANAK-ANAK
B. Latar Belakang
perdagangan
manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak berapa bulan
terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Berdasarkan laporan
Departemen Luar Negeri AS 12 Juni 2001 mengenai Trafficking in Persons, bersama
dengan 22 negara lainnya, Indonesia dipandang sebagai sumber trafficking,
baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara (Kompas, 27 September
2001). Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia di tahun 2012
sendiri tentang kasus perdagangan anak meningkat tajam hingga 71% dari tahun
sebelumnya.
Di Indonesia,
kasus perdagangan anak yang sangat menonjol biasanya terjadi di daerah
perbatasan dengan negara tetangga, seperti Riau, Medan, dan Kalimantan Barat,
yang secara geografis dekat dengan Singapura dan Malaysia. Selain itu, kasus
perdagangan anak juga banyak dijumpai di kota-kota metropolitan seperti
Jakarta, Surabaya, Denpasar, Semarang dan Bandung. Menurut ACILS dan JARAK,
khusus untuk Provinsi Jawa Timur daerah yang rawan dan potensial terjadinya women
and child trafficking adalah Banyuwangi, Malang, Blitar, Tulungagung, dan
Trenggalek. Pendek kata, sepanjang di sebuah wilayah terjadi proses
marginalisasi dan dapat dijangkau mata rantai sindikat mafia perdagangan anak,
dan sebaliknya di wilayah yang lain berkembang sektor pariwisata yang bercampur
dengan kompleks lokalisasi, maka sepanjang itu pula korban baru praktis
perdangangan anak akan terus bermunculan.
PBB
mengkategorisasikannya sebagai kejahatan kemanusiaan yang perlu penanganan
khusus. Oleh karena itu, pada tahun 1994, ketua Komisi HAM menunjuk Mrs.
Radhika Coomaraswamy sebagai Special Rapporteur on Violence against Women
dan ditugaskan untuk mengumpulkan data dan masukan apa penyebab dan konsekuensi
perdagangan manusia.
Isu perdagangan
perempuan di Indonesia mengemukakan dalam kongres ke-2 Persatuan Perkumpulan
Isteri Indonesia (PPII) di Surabaya tahun 1930. Penelitian Wieringa[1][2]menunjukan
bahwa dalam kongres ini perdagangan perempuan menjadi topik utama.
Perdagangan
perempuan semakin menjadi-jadi pada masa pendudukan Jepang. Pada masa itu,
pengerahan perempuan dilakukan penjajah Jepang dengan alasan perang dan
kemakmuran Asia Timur Raya. Hartono dan Juliantoro[3].menemukan berbagai cara rekrutmen dalam
perdagangan perempuan ini. Pertama, melalui saluran-saluran resmi yang digagas
Jepang, dimana perempuan diperas tenaganya dalam pekerjaan masal, seperti
pembantu rumah tangga, pemain sandiwara, atau pelayan di restoran. Kedua,
melalui jalur resmi aparat pemerintahan. Pada Konferensi Perempuan Sedunia ke-3
tahun 1985, Forward Looking Strategies membatasi diri pada ‘perdagangan
perempuan untuk tujuan prostitusi dan prostitusi paksa’ sebagai sebuah bentuk
perbudakan.
Padahal di
Indonesia sendiri ada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,
dan sejahtera. UU No.23 Th 2002 tersebut secara tegas mengatur tentang
perdagangan anak. UU No.23 Th 2002 tersebut secara tegas mengatur tentang
perdagangan anak. Perdagangan anak terjadi ketika anak dipandang sebuah obyek
yang dapat di perjual belikan layaknya sebuah barang untuk tujuan tertentu yang
biasanya merupakan sebuah eksploitasi. Hak-hak yang dimiliki seorang anak sudah
tidak di pedulikan lagi keberadaannya.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan, yaitu
1. Penjelasan
teoritis perilaku menyimpang yang berspektif sosiologi dalam trafficking in
persons.
2. Pengertian trafficking
in persons?
3. Siapa saja yang
terlibat dalam proses tindak kasus trafficking in persons.
4. Modus apa saja
dalam trafficking
in persons.
5. Contoh kasus trafficking
in persons.
6. Analisa masalah
dalam trafficking in persons.
7. Sebab terjadi banyak
korban trafficking.
D. PEMBAHASAN
a. Penjelasan
Teori Sosiologis dalam Trafficking
Dalam perspektif sosiologi perilaku menyimpang
Perdagangan dan Penculikan Anak karena terdapat penyimpangan perilaku yang
sering disebut adalah hasil dari proses belajar. Salah seorang ahli teori
belajar yang banyak dikutip tulisannya adalah Edwin H. Sutherland (dalam
Atmasasmita, 1992:13). Ia menanamkan teorinya dengan Asosiasi Diferensial.
Menurut Sutherland, penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan
penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang
menyimpang, terutama dari subkultur atau di antara teman-teman sebaya yang
menyimpang.
Meskipun teori Sutherlland ini secara spesifik
digunakan untuk menganalisis kejahatan dan perilaku menyimpang yang mengarah
pada tindak kejahatan, tetapi teori ini bisa digunakan juga untuk menganalisis
bentuk-bentuk lain perilaku menyimpang, seperti pelacuran, kecanduan
obat-obatan, alkoholisme, perilaku homoseksual dan khususnya perdagangan dan
penculikan anak. Motif seseorang menjadi menyimpang karena ia menganggap lebih
menguntungkan untuk melanggar norma daripada tidak. Apabila seseorang
bernggapan seperti itu karena tidak ada sanksi atau hukuman yang tegas, atau
orang lain membiarkan suatu tindakan yang dapat dikategorikan menyimpang, maka
mudahlah orang berpeilaku menyimpang.
b. Pengertian Trafficking (Perdagangan) Anak dan
Perempuan
Krisis moneter
berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan
sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan
yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan
perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur
oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker(orang yang
memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi
sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Child and Women
Traffiking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau
penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau
bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau
penyalahgunaan kekuasaan, member atau menerima pembayaran untuk memperoleh
keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas
orang lain untuk tujuan eksploitasi. Bentuk dari eksploitasi tersebut adalah
eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dampak negatif dari kekerasan yang dialami menimbulkan bekas seperti fisik,
psikologi, seksual, financial, spiritual, dan fungsionalnya terganggu.
Perdagangan
orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap
Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak
disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak
diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi
korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka
pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya
baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan,
kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS.
Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa
dan generasi penerus bangsa Indonesia.
c. Pelaku dan Motif
Pola-pola
perdagangannya diawali dengan tahap manipulatif. Calon korban tidak diberi opsi
tentang apa pekerjaan, dan risikonya. Biasanya mereka dibawa ke luar kota dan
dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Adakalanya oleh calo, korban dan
keluarganya sudah dimintai uang atau diberi status berutang. Pada saat
bersamaan, juga terjadi pemalsuan Kartu Tanda Penduduk agar korban dianggap
cukup umur.
Dalam tahap ini
ada juga anak-anak yang memang sengaja dijual oleh orangtua, atau paling tidak
orangtuanya mendapat sejumlah uang sebagai pengganti izin bagi kepergian
anaknya. Konsep budaya Fillial Piety, yaitu kewajiban anak untuk berbakti
kepada orangtua, menjadi factor pendorong keluarnya seorang anak dari tempat
tinggalnya. Pada tahap kedua, korban dibawa dan dipaksa tinggal di tempat
penampungan yang sangat tidak layak. Kartu identitas dan semua uangya diambil
sehingga korban terpaksa tinggal dan tidak bisa melarikan diri. Kemudian,
korban “dipindah tangankan”dari satu calo ke calo yang lain, dengan diikuti
sejumlah transaksi pembayaran. Tahap berikutnya, korban diberi pekerjaan
sebagai buruh kasar, pekerja seks komersial untuk bisnis hiburan dan termasuk
untuk kepentingan militer, dilibatkan dalam penyelundupan obat terlarang
(narkotika), dijadikan pengemis, dilibatkan dalam penjualan bayi dan sebaginya.
Pada tahap ini mereka sering mengalami kekerasan, dianiaya atau diperkosa.
d. Modus
Selama ini,
modus yang dikembangkan pelaku atau sindikat yang memperjual-belikan anak
perempuan untuk kepentingan bisnis pelayanan jasa seksual komersial relatif
bermacam-macam. Sebagian mungkin dengan bujuk rayu dan penipuan, tetapi tak
jarang pula terjadi dengan cara kekerasan atau paksaan.
Seorang anak
perempuan yang tampak kebingungan di tempat-tempat keramaian, seperti terminal,
jalan raya, atau stasiun KA, niscaya mereka adalah calon korban yang potensial
kasus child trafficking. Di samping mengandalkan bujuk-rayu dan janji-janji
yang melambung, tak jarang para anggota sindikat perdagangan anak perempuan
mencari korban baru dengan memaksa, mengancam korban, dan bahkan jika perlu
memerkosanya lebih dulu sebelum menyerahkan kepada germo yang menampungnya
kemudian. Korban biasanya tidak bias berbuat banyak atas nestapa yang mereka
alami, sebab selain takut intimidasi, mereka biasanya juga terputus saluran
komunikasi dengan dunia luar.
Anak-anak yang
berasal dari keluarga miskin, anak-anak yang kehilangan keluarganya akibat kerusuhan,
pengungsi anak, dan anak-anak korban child abuse dalam keluarga mereka semua
umumnya potensi menjadi korban penipuan dan diperdagangkan untuk berbagai
keperluan, terutama untuk kepentingan bisnis prostitusi.
Modus lain
berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan
atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan
biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan hutang
supaya anaknya boleh diadopsin agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian
dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia
melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan
janji untuk disekolahkan.
E. Beberapa Contoh Kasus dari Traffiking:
1. Di Maluku Utara misalnya, anak-anak yatim yang
menjadi korban kerusuhan, dangan kedok akan disekolahkan ke pondok pesantren,
ternyata setiba di tempat tujuan justru di jual dan di perkerjakan sebagai
pembantu rumah tangga. Bagi keluarga yang menginginkan anak-anak itu, mereka
harus menebus 175 ribu dengan alasan sebagai pengganti biaya perjalanan dari
Pulau ke Ternate.
2. Komnas Perlindungan Anak juga mensinyalir,
sebagian anak-anak pengungsi dari Atambua ternyata diperdagangkan untuk
diperkerjakan menjadi PSK (pekerja seks komersail). Sementara itu, di Sulawesi
Tengah, seorang ibu dilaporkan tega menjual anak kandungnya yang masih berusia
7 bulan seharga 500 ribu hanya karena alasan ekonomi dan keinginan untuk
membeli tape recorder.
3. Di Surabaya, pertengahan bulan November 2000
lalu juga diberitakan kasus eksploitasi dan perdagangan seksual beberapa remaja
putri oleh pasangannya sendiri, entah karena alasan untuk hidup ataukah karena
mereka terjerat pada pengaruh narkoba yang tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Ceritanya, entah karena terlena oleh bujuk rayu atau karena ketergantungan dan
paksaan, beberapa anak-anak perempuan terpaksa pasrah ketika diminta
pasangannya untuk menjajakan diri. Mereka baru berontak dan melaporkan kejadian
itu kepada polisi ketika tindakan pasangannya sudah dianggap melampaui batas.
4. Di Surabaya, misalnya Juli 2002 lalu dilaporkan
di media masa bagaimana aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik
perdagangan anak perempuan yang dipaksa bekerja di sektor prostitusi. Menurut
pengakuan salah satu pelaku, paling tidak sudah ada lima anak perempuan di
bawah 18 tahun yang diperdaya dan kemudian dijual ke germo di kompleks
lokalisasi di Surabaya. Harga persatu korban rata-rata 1 juta rupiah. Modus yang
dikembangkan pelaku adalah mereka mencoba mendekati korban, mencarinya,
kemudian setelah berhasil diperdaya dan korban tertipu menyerahkan
keperawanannya, baru kemudian korban dijual ke germo yang sudah menjadi
langganan mereka.
5. Ciawi, Setelah lebih dari sebulan tak pulanh
kerumah, akhirnya Putri Rusdianti (20) warga RT 04/06, Kampung Ranji, Desa
Telukpinang akhirnya dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Ciawi, kemarin. Ibu
korban, Yanti (40) mengatakan, anaknya meninggalkan rumah sejak Minggu (4/11).
Saat itu, Putri berpamitan bersama temannya Novia (19) untuk menghadiri pesta
ulang tahun di kawasan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.Namun, hingga
malam hari Putri tak pulang.“ Sejak malam itu, saya langsung mencari dan
bertanya kepada teman-temannya, tapi mereka tak tahu,” ungkapnya.Penasaran,
Yanti kemudian mendatangi rumah Novi namun tak membuahkan hasil. “ Katanya,
anak saya sudah pulang,” ujarnya saat di Mapolsek Ciawi.Yanti menambahkan,
anaknya memiliki ciri tinggi sekitar 160 cm, rambut hitam lurus panjang dan
tahi lalat kecil di bagian bibir sebelah kiri.
F. Analisis Masalah
Daftar kasus
perdagangan anak dan perempuan yang terjadi di tanah air selama ini sudah tentu
masih bisa terus diperpanjang. Tetapi, terlepas dari soal jumlah dan berapa
angka kejadian yang pasti, sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi
manusia (HAM), kasus perdagangan anak dan perempuan sungguh harus dikutuk dan
dicegah perkembangannya karena implikasinya sangat merugikan korban. Berbeda
dengan kasus kriminal biasa di mana korban barangkali hanya menderita kerugian
harta benda atau lika fisik di tubuh. Dalam kasus ini, korban dalam banyak hal
harus mengalami penderitaan ganda yang bertubi-tubi. Mereka bukan saja harus
kehilangan kebebasan, dieksploitasi dalam jam kerja yang panjang, tercabut dari
akar budaya, dan habitat asalnya, atau terpaksa terpisah dari keluarga, dan
teman. Lebih dari itu, anak dan perempuan yang menjadi korban sering kali juga
harus menerima stigma sosial yang merugikan: dicap sebagai wanita tuna susila,
anak haram, anak pungut atau bahkan menjadi budak terselubung.
g. Mengapa bisa terjadi banyak korban Trafficking?
Mengapa hal ini bisa terjadi dan banyak memakan korban gadis
– gadis remaja kita ? ada beberapa faktor utama yang harus dicermati, antara
lain : Para BMI tidak mempunyai akses langsung terhadap PT atau Lembaga yang
membutuhkan tenaganya, sehingga banyak calon BMI sangat mudah terkena tindak
penipuan yang dilakukan oleh para Calo maupun PT penyalur tenaga kerja bahkan
Calon BMI tidak tahu tentang pekerjaanya dan gaji yang sebenar – benarnya. Dan
ini lebih diperparah lagi manakala Pihak PT, merubah identitas atau mengganti
identitas calon BMI dengan alasan untuk mempercepat keberangkatan calon korban.
Jika para BMI sesampai di negara tujuan , dan merasa dirinya menjadi korban Trafficking,
para BMI tidak tahu tempat dan memang tidak ada tempat pengaduan bagi mereka
korban Trafficking, seandainya mereka meminta perlindungan ke Kedutaan,
atau Konsulat RI yang ada di negara tujuan tersebut, cenderung tidak dilayani
dengan baik dengan alasan cukup klasik yaitu tidak adanya tenaga dan anggaran
yang kusus tersedia untuk itu , sehingga banyak permasalahan korban trafficking
dinegara tujuan tidak terselesaikan dengan tuntas.
h. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak
Di tengah situasi krisis yang tak kunjung usai,
harus diakui bukan hal yang mudah untuk mengerem laju pengiriman tenaga kerja
ke luar negeri atau ke luar daerah khususnya ke berbagai kota besar dan pusat
industri di belahan Nusantara. Namun dengan melihat ekses negatif yang di
timbulkan, maka kasus migrasi anak dan tenaga kerja perempuan dengan sukarela
atau paksaan yang belakangan ini berkemban di masyarakat sudah sepantasnya jika
kemudian dicermati secara lebih mendalam. Lebih dari sekedar memberikan bekal
keterampilan dan keahlian berbahasa plus etos kerja keras yang acap kali
menjadi isi kurikulum pusat latihan TKW dan TKI yang ada, sebetulnya yang
dibutuhkan anak dan perempuan yang hendak mengadu nasibmencari kerja ke luar
provinsi atau ke luar negeri adalah perlindungan dan program pemberdayaan
soaial yang benar-benar nyata.
Baru pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan keputusan Presiden
No.36 tahun1990, Pemerintah Indonesia setelah didesak oleh berbagai kelompok
aktifis yang concern terhadap perempuan dan anak serta para Akademisi, baru
bersedia meratifikasi sebuah Konvensi Hak – hak Anak (KHA) yang diambil
langsung dari Human Right ( PBB ). Merujuk KHA yang sudah diratifikasikan dalam
tata hukum di Indonesia, maka dalam Propenas tahun 2000 – 2004 , digariskan
upaya untuk memenuhi hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang,
perlindungan dan partisipasi anak yang salah satunya dilaksanakan melalui
kesejahteraan dan perlindungan anak.
“UU” No.39 Tahun 1999, Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hokum yang
adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di depan hokum”.
Dan
juga dalam pasal 63 – 66 tentang Hak– Hak Manusia, secara khusus menyatakan
bahwa anak – anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik exploitasi
ekonomi, exploitasi dan penyalah gunaan secara sex, penculikan, perdagangan,
obat – obatan dan penggunaan narkoba, dari hukum yang kejam dan tidak
manusiawiserta dilindungi selama proses hukum. Dalam Amandemen UUD 1945
mengenai hak anak untuk mendapat perlindungan tercantum dalam pasal 28B (2) ,
sehingga berdirilah KomNas Perlindungan Anak ditingkat Nasional dan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) di 18 Propinsi. Dengan demikian ada konsekuensi logis
terhadap orang tua , bisa terpidanakan dikarenakan kelalaiannya atau
kesengajaannya sehingga anak terekploitasi salah satunya untuk ekonomi maupun
tindakan seksual atau yang lainnya.
D. KESIMPULAN
Di Indonesia,
perdagangan anak dan perempuan yang belakangan ini makin marak, bukan saja terbatas
untuk tujuan prostitusi paksaan atau perdagangan seks melainkan juga meliputi
bentuk-bentuk eksploitasi, kerja paksa dan praktik seperti perbudakan di
beberapa wilayah dalam sektor informal, termasuk kerja domestik dan istri
pesanan.
Modus yang dikembangkan
pelaku atau sindikat yang memperjual-belikan anak perempuan untuk kepntingan
bisnis pelayanan jasa seksual komersial relatif bermacam-macam. Sebagian
mungkin den gan cara bujuk rayu dan penipuan, tetapi tak jarang pula terjadi
dengan cara kekerasan atau paksaan.
Dalam kasus
penculikan dan perdagangan anak yang pernah terjadi di tanah air, motif pelaku
melakukan penculikan anak relatif beragam. Secara garis besar, biasanya motif
yang melatar belakangi sebagai berikut: (1) praktik penculikan anak yang
dimanfaatkan sebagai tenaga kerja paksa, baik itu di sektor industri, sebagai
TKI, maupun untuk sekedar di jadikan pengemis atau anak jalanan di bawah
komando seorang preman yang sangar dan jahat, (2) praktik penculikan anak
sebagai bagian dari modus kriminal untuk memperoleh uang besar dalam jangka
waktu pendek, (3) kasus penculikan anak dan perdagangan untuk dijadikan korban
kekerasan seksual, baik untuk diperkerjakan sebagai PSK maupun untuk
kepentingan perbudakan yang dibungkus dengan kedok perkawinan, (4) praktik
penculikan anak untuk diperjual-belikan di luar negeri, baik untuk dimanfaatkan
organ tubuhnya maupun untuk dijadikan anak adopsi oleh keluarga tertentu yang
menginginkan anak angkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat,
Rachmad. 2004. Ilmu yang Seksis: Feminisme dan Perlawanan terhadap Teori
Sosial Maskulin. Yogyakarta: Penerbit Jendela.
Irianto,
Sulistyowati dan kawan-kawan.2005. Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan
Pengedaran Narkotika; kata pengantar: Prof. Saparinah Sadli-edisi I.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia .
J.Dwi Narwoko
dan Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan.
Jakarta: Kencana.
Pusat Kajian
Wanita dan Gender, Universitas Indonesia. 2007. Hak Azasi Perempuan
Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia.
Sunarto. 2009. Televisi,
Kekerasan, dan Perempuan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Suyanto,
Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
[2]
Wieringa,
Saskia Eleonora, 1990, Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia.
Garba Budaya dan kalyanamitra.
FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU
A.FENOMENA
MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU
B.
LATAR BELAKANG
Pemilu
merupakan salah satu pesta rakyat terbesar yang di gelar 5 tahun sekali di
Indonesia, ditahun-yahun politik ini banyak terjadi fenomena social yang
mungkin sangat sering dilakukan oleh politisi yang haus akan kekuasaan. Banyak
kecurangan yang terjadi di har pemungutan suara , bahkan banyak pula fenomena
itu terjadi sebelum hari H pemilu.
Indonesia
merupakan Negara hokum dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan Negara
maupun masyarakat di dasarkan atas hokum, termasuk politik, dalam masa
pemilihan kampanye sehat sangat di ajurkan oleh Undang-undang . Saat ini
Kampanye politik uang atua yang lebih akrab di kenal Money politik adalah salah
satu bentuk kecurangan yang sangat mencederai demokrasi di Negara kita.
Seperti
yang kita tahu, bahwa Negara kita merupakan negara demokrasi. Demokrasi
merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat, karena disinilah rakyat yang
memliki peranan yang sangat penting. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenal
sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi
yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi
konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 yang belum di amandemen.[1] Demokrasi adalah kata kunci dalam
mewujudkan sistem kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat tidak
perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan
bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran politik
masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan HAM
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih melalui
proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai
kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari Negara.[2]
Wujud dari demokrasi di Indonesia
salah satunya ialah ditandai dengan maraknya partai politik yang bermunculnya
dengan berlandaskan sebgai wadah aspirasi rakyat. Dari waktu ke waktu sudah
bukan hitungan jari lagi banyaknya partai politik, dari segala kalangan dari
segala bidang, dan mungkin sudah tidak ada lagi warna yang tersisa karena di
jandikan sebagai salah satu identitas partai politik yang mewarnai demokrasi di
era reformasi.
Partai politik berangkat dari
anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan
orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka
bisa dikonsolidasikan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah
suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan
cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Salah
satu perubahan mendasar dari hasil amandemen UUD 1945 adalah menyangkut masalah
pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa
gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa â€Å“dipilih secara
demokratisâ€
mengisyaratkan bahwa proses pemilihan kepala daerah dengan sistem perwakilan
(melalui institusi DPRD) yang berlangsung sebelum amandemen UUD 1945 masih
sangat jauh dari demokratis.[3]
Menurut
Jimly Asshiddiqie. perkataan ˜dipilih secara demokratisâ “
bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung
oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya sekarang dipraktekkan
di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyepakati pengganti Undang-undang
No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan sudah disahkan oleh presiden
menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004. sebagian isi Undang-undang yang baru
ini (Pasal 56 s/d Pasal 119) berisi prosedur dan mekanisme pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dalam
proses pemilihan kepala daerah tidak luput dari yang namanya kampanye, demi
sosok yang sangat di idam-idamkan kepala daerah kerap menggunakan segala cara
untuk memperkenalakan dirinya sebagai calon kepala daerah, minimnya pengetahuan
dan pemahaman tentang politik di masyarakat menjadikan para politisi seperti
kepala daerah menggunakan car-cara yang kotor seperti halnya money politik,
yang mana system kampanye inin justru di respon p[ositif oleh masyarakat yang
awam, faktor ekonomi, pendidikan , serta budaya menjadikan masyarakat tak
sungkan-sungkan terlibat dalam aktifitas kapanye tersebut yang menjadikan money
politik menjadi fenomena yang cukup menarik di masyarakat.
B.rumusan masalah
1.
bagaimanakah money politik dapat terjadi di masyarakat.
2.
bagaiamanakah pengaturan money politik di Indonesia.
D.pembahasan
Money politik
Politik uang adalah suatu bentuk
pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu
pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau
barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang
umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik
menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara
pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada
masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka
memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan[5]
Kehidupan politik sejatinya adalah
untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya
politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat
dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih
kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil di bangunnya atau
dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal. Sehingga
wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang tidak sedikit. Oleh
karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money
politic). Pemilu menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat
sulit untuk mengharapkan ketulusan dan ketidakpamrihan dari investasi dan
resiko yang ditanggung politisi.
Selain itu penyebab terjadinya money
politic bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pasal 73 ayat 3
Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu
diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan
pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,
dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu
dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji
berbuat sesuatu.[6]
Dampak
dari money politic di Indonesia
Banyak sekali dampak yang dihadirkan
akibat dari money politic, baik itu dampak bagi masyarakatnya maupun
dampak bagi para calon legislatif itu sendiri. Dampak bagi para calon
legislatif sendiri ada dua sisi, yang pertama apabila mereka berhasil terpelih
karena suksesnya money poltic yang mereka lakukan, maupun dampak dari
kekalahan para calon legislatif yang gagal dalam money politic yang
mereka lakukan.
Bagi para calon legislatif yang
gagal dampaknya ialah bila mereka imannya kurang , mereka bisa saja menjadi
gila, atau psikologi nya terganggu, karena kita bisa banyak temukan para calon
legislatif yang gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Selain
karena kurang suara, tidak sedikit para calon legislatif yang gagal karena
terbukti melakukan pelanggaran, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga
pula, sudah keluar uang banyak taidak terpilih dan akhirnya tertangkap pula,
akibatnya rumah sakit lah yang menjadi ujung perjuangan mereka.
Dampak lainnya kita perhatikan dari
sisi apabila para calon legislatif itu berhasil melenggang mendapatkan kursi
legislatif akibat dari money politik. Dalam hal ini dampak yang sangat harus
kita waspadai ialah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita lihat banyak
kasus-kasus korupsi di ranah legislatif. Mereka berfikir karena mereka sebelum
menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal besar-besaran, sehingga
saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah habis mereka gunakan money
politic kembali lagi, istilah lainnya “balik modal”. Tidak dapat dipungkiri
banyak sekali proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit.
Selain itu akibat dari tidak
kompetennya para legislator bisa semakin memperkeruh keadaan yang parah,
menjadi semakin parah keadaan pemerintahaan di Indonesia. Mereka para caleg
umumnya hanya bisa mengumbar janji tidak tahu seperti apa kompetensi yang
mereka miliki dan hasilnya hanyalah korupsi dan korupsi yang menghiasi berita
berita di media masa.
Selain itu bila kita melihat dari
sisi agama, Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan,
tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana
menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan
kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR
Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain
tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya. Dalam Surat
An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.
Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir
zaman (kiamat).
Kita bisa lihat sudah ada penjelasan dari hadist dan ayat suci Al-quran, yang
pada intinya bahwa apabila suatu amanah diberikan kepada orang yang tidak
sesuai dengan kapabilitasnya makan tunggu akan kehancuran yang di akibatkannya.
Sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat kita tidak inginkan karena siapa yang
ingin apabila negaranya hancur.
Mengenai dampak dari money politic tentu saja ada
dampaknya bagi masyarakat sendiri. Money politic bisa dijadikan ajang
mencari penghasilan, masyarakat awam tidak mempedulikan nilai nilai dari
demokrsi yang terpenting baginya ialah mereka telah mendapatkan uang atau
bentuk penyuapan lainnya. Dampak lainnya ialah masyarakat harus berhutang budi
kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka. Dalam
hal inilah Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang tidak
diperhatikan. Selain itu dampaknya bisa tidak ada kepercayaan lagi dari
masyarakat kepada para wakil-wakil rakyat. Dengan adanya ketidakpercayaan
masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para
elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan
semata.
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena
masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan
bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para
calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan
terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat
disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat
permainan para politisi dengan money politic.
Respon Masyarakat
terhadap Money politik
Pengalaman publik dalam menjalani pemilu
membuktikan itu. Satu dari lima responden menyatakan pernah ditawari uang atau
barang untuk memilih caleg ataupun partai politik tertentu dalam Pemilu
Legislatif 2014. Demikian pula terkait informasi apakah mereka pernah mendengar
adanya pembagian uang atau barang di sekitar rumah tinggal, 2 dari 5 responden
menyatakan pernah mendengar adanya pembagian uang pada pemilu lalu.[7]
Minimnya sanksi terhadap para
pelanggar Dari sisi pemerintah, laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum per 26
Maret 2014 menunjukkan fenomena politik uang itu. Ada dugaan memberikan uang
atau materi lain kepada peserta pemilu yang dilakukan sebagian besar caleg.
Namun, sampai saat ini belum jelas sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar
tersebut.
Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Peristiwa lainnya juga terjadi
di Sidoarjo, Jawa Timur. Muncul brosur yang disebarkan kepada warga berisi
poster salah satu caleg DPRD Sidoarjo dengan tulisan, ”Kupon ini dapat
ditukarkan dengan sembako”. Praktik jual-beli suara pun terjadi di Papua.
Bawaslu Papua menemukan kertas undangan untuk memilih (formulir C6)
diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.
Separuh bagian responden
menyatakan tak puas atas kinerja Bawaslu selaku badan yang diberi otoritas
mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Sebanyak 70 persen responden
menyatakan tidak puas terhadap kinerja Bawaslu dalam hal menindak pelaku
praktik politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Pengalaman pemilu
membuktikan, belum pernah ada pelaku politik uang dibatalkan perolehan suaranya
atau terkena diskualifikasi sehingga gagal menjadi anggota parlemen.[8]
Itu artinya praktek money
politik di Indonesia masih sangat buruk dalam hal pengawasan sehingga perlu di
tingkatkan pegawasan pemerintah untuk menciptakan iklin yang sehat di pemilu
yang akan datang.
E. Kesimpulan
Money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari
kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun
masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti
keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money
politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk bahan-bahan sembako.
Banyak sekali penyebab terjadinya Money politic diantaranya
disebabkan karena masyarakat masih belum siap untuk hidup berdemokrasi
secara utuh. Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang
di tegakkannya hukum di Indonesia. Tugas banwaslu yang masih kurang efektif
dalam mengawasi pemilihan umum agar berjalan sesuai tujuan. Ada juga penyebab
lainnya yaitu kurang diperhatikannya menganai Hak Asasi Manusia, masyarakat
tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena
mereka berhutang budi kepada mereka, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak
mau memilih caleg tersebut. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money
politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para
politisi maupunn masyarakatnya itu sendiri. Apabila para politisi maupun
masyarakatnya sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada
bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi.
Dampak dari adanya money politic tentunya banyak
sekali. Dampak bagi para caleg yang lolos maupun para caleg yang tidak berhasil
lolos. Dampak bagi caleg yang berhasil lolos tentunya akan berdampak juga
terhadap pemerintahan karena yang berhasil menduduki kursi legisatif tidak bisa
dipungkiri masih banyak yang tidak kompeten sehingga sesuai hadist Rasululloh
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat
kehancurannya”. Itu lah yang tidak di inginkan oleh kita sebagai warga negara Indonesia,
selain itu dampak bagi masyarakatnya sendiri akan timbul perpecahan, karena
saking fanatiknya dan merasa harus balas budi karena mereka telah di beri
bentuk penyuapan oleh para caleg, sehingga menganggap caleg yang lainnyna
rendah dibandingkan yang mereka dukung. Namun yang tidak di inginkan apabila
para pendukung melakukan cara apapun agar yang mereka dukung lolos.
Teori konflik maupun teori pendekatan fungsional bisa
dijadikan alat untuk memecahkan fenomena menganai money politik. Dari
cara-cara yang telah di atas dipaparkan yang terpenting untuk mencegah
terjadinya money politic yaitu dengan meningkatkan kualitas iman dan taqwa para
politisi, karena dalam hal ini agama bisa membentengi kita agar tidak melakukan
hal-hal yang negatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Amzulian
Rifai , Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah,
Jakarta , Ghalia Indonesia.
|
|||
[3] Menurut Bagir Manan
menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya substansi, tetapi juga prosedur dan
tata cara (substantive democracy and procedural democracy).
(lihat; Bagir Manan, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru,
FH UII Press, 2003. hlm. 78)
[4] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi
Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata
Negara UI, 2002, hlm. 22
[7]
http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu
[8]
http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu









