NAMA
: ARIS SYAFTYAN SUBING
NPM :1112011053
A.
PELECEHAN SEKSUAL DI KALANGAN PEKERJA ANAK
B.
Latar belakang
Kejahatan
sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan
pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah
merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang
mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu
dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang
bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan
sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah
runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan
anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.’[1]
Menurut
Van Bemmelen, kejahatan adalah:“Tiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang
merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat
tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya
atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena
kelakuan tersebut”. Sementara itu, menurut Bonger, “Setiap kejahatan
bertentangan dengan kesusilaaan, kesusilaan berakar dalam rasa sosial dan lebih
dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu kaidah
pergaulan” Salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi
lingkungannya adalah aktivitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus
pada hal-hal negatif. Dikatakan negatif karena para remaja bersikap dan
bertingkah laku yang menyimpang, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
berbagai macam perilaku seksual disalurkan dengan sesama jenis kelamin, dengan
anak yang belum berumur, dan sebagainya.
Pelecehan
seksual belakangan ini menjadi fenomena yang booming di bicarakan di medi
massa, yang man baru-baru ini adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur yang
di lakukan oleh salah satu pegawai JIS (Jakarta International School) terhadap
murid di sekolah tersebut. Tidak dapat di pungkiri bahwa peristiwa itu terjadi
bukanlah faktor kemanusiaan melainkan faktor sosiologis dari sang pelaku
pelecehan tersebut.
C. permasalahan
1.
bagaimanakah pelecehan seksual terjadi di kalangan pekerja anak?
2.
bagaimanakah aspek sosiologis pelecehan terhadap anak.
3.
Apa faktor yang mempengaruhi pelecehan terhadapa anak.?
D.
PEMBAHASAN
A. Pelecehan/Kekerasan
Pelecehan
atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang
bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau
matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain,
atau ada paksaan. Dari penjelasan di atas, pelecehan merupakan wujud perbuatan
yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau
penderitaan orang lain. Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa
paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lain yang
dilukai (Usman dan Nachrowi, 2004).
B. Seksualitas
Defenisi seksualitas yang dihasilkan dari
Konferensi APNET (Asia Pasific Network For Social Health) di Cebu,
Filipina 1996 mengatakan seksualitas adalah sekpresi seksual seseorang yang
secara sosial dianggap dapat diterima serta mengandung aspek-aspek kepribadian
yang luas dan mendalam. Seksualitas merupakan gabungan dari perasaan dan
perilaku seseorang yang tidak hanya didasarkan pada ciri seks secara biologis,
tetapi juga merupakan suatu aspek kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan
dari aspek kehidupan yang lain (Semaoen, 2000).
Menurut
Depkes RI pengertian seksualitas adalah suatu kekuatan dan dorongan hidup yang
ada diantara laki-laki dan perempuan, dimana kedua makhluk ini merupakan suatu
sistem yang memungkinkan terjadinya keturunan yang sambung menyambung sehingga
eksistensi manusia tidak punah (Abineno, 1999).
Di
dalam pengertian tersebut diatas terdapat 2 aspek dari seksualitas yaitu :
1. Seksualitas dalam arti sempit
Dalam arti sempit
seks berarti kelamin. Yang termasuk dalam kelamin adalah sebagai berikut :
a) Alat kelamin itu sendiri.
b) Kelenjar dan hormon-hormon dalam tubuh yang mempengaruhi
bekerjanya alat-alat kelamin.
c) Anggota-anggota tubuh dari ciri-ciri badaniah lainnya yang
membedakan laki-laki dan wanita ( misalnya perbedaan suaru, pertumbuhan kumis
dan payudara dari sebagainya ).
d) Hubungan kelamin (senggama/percumbuan).
e) Proses pembuahan, kehamilan dan kelahiran (termasuk
pencegahan kehamilan atau yang lebih dikenal dengan istilah KB).
2. Seksualitas
dalam arti luas
Yaitu
segala hal yang terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan jenis kelamin,
antara lain :
a) Perbedaan tingkah laku : lembut, kasar, genit dan
lain-lain.
b) Perbedaan atribut : pakaian, nama dan lian-lain.
c) Perbedaan peran dan lain-lain.
C. Pelecehan
Seksual
Pelecehan seksual
adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada
hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang
yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah,
benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban
pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi:
main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno,
cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan
tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Meskipun pada
umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak
berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan
seksual (Irfan, 2001).
Pelecehan
seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik,
supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, baik siang maupun malam.
Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan
pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara
terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa
kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, atau dimutasi. Pelecehan seksual bisa
juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja
menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan (Anonim, 2008).
D. Tipe-Tipe Pelecehan Seksual.
Meski
berbagai kalangan berbeda pendapat dan pandangan mengenai pelecehan seksual,
namun secara umum kriteria pelecehan seksual yang dapat diterima akal sehat,
antara lain memiliki 10 tipe-tipe pelecehan seksual seperti ini :
1. Main
mata atau pandangan yang menyapu tubuh, biasanya dari atas kebawah bak “mata
keranjang” penuh nafsu.
2. Siulan
nakal dari orang yang dikenal atau tidak dikenal.
3. Bahasa
tubuh yang dirasakan melecehkan, merendahkan dan menghina.
4. Komentar
yang berkonotasi seks. Atau kata-kata yang melecehkan harga diri, nama baik,
reputasi atau pencemaran nama baik.
5. Mengungkapkan
gurauan-gurauan bernada porno (humor porno) atau lelucon-lelucon cabul.
6. Bisikan
bernada seksual.
7. Menggoda
dengan ungkapan-ungkapan bernada penuh hasrat.
8. Komentar/perlakuan
negatif yang berdasar pada gender.
9. Perilaku
meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual.
a. Cubitan,
colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.
b. Meraba
tubuh atau bagian tubuh sensitif.
c. Menyentuh
tangan ke paha.
d. Menyentuh
tangan dengan nafsu seksual pada wanita
e. Memegang
lutut tanpa alasan yang jelas
f. Menyenderkan
tubuh ke wanita
g. Memegang
tubuh, atau bagian tubuh lain dan dirasakan sangat tidak nyaman bagi korban.
h. Menepuk-nepuk
bokong perempuan
i.
Berusaha mencium atau mengajak berhubungan
seksual.
j.
Mencuri cium dan kabur
k. Gerakan
tertentu atau isyarat yang bersifat seksual
l.
Ajakan berkencan dengan iming-iming
m. Ajakan
melakukan hubungan seksual
10. Pemaksaan berhubungan seksual dengan iming-iming atau
ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan
seksual, dan sebagainya. Perkosaan adalah pelecehan paling ekstrem (Anonim,
2008).
D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelecehan Seksual
Terhadap Pekerja Anak.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi pelecehan seksual terhadap pekerja anak wanita
(Usman dan Nachrowi, 2004) yaitu : umur, pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial
dengan lingkungan, waktu kerja, fasilitan pekerja, pengetahuan, pendapatan.
a. Umur Anak
Menurut
ILO, memberi batasan pekerja anak yaitu pekerja yang berumur dibawah 18 tahun.
Berdasarkan data dari BPS jumlah pekerja anak pada usia < 18 tahun (61,79%)
lebih tinggi dari pekerja anak > 18 tahun (38,21%) tahun 2008 ( BPS, 2008).
b. Pendidikan
Pendidikan
adalah proses menuju keperubahan perilaku masyarakat dan akan memberi
kesempatan pada individu untuk menemukan ide/nilai baru. Pendidikan
mempengaruhi sikap dan tingkah laku manusia (Notoatmodjo, 2005).
Berdasarkan
data dari BPS 2008 menunjukan bahwa penduduk Asahan umunya mempunyai pendidikan
masih rendah. Bila dilihat dari persentase tertinggi adalah tidak pernah
sekolah/tidak tamat SD (32,77%), Tamat SD (29,24%), Tamat SLTP ( 20,42 %),
Tamat SLTA (15,46%), Sarjana (1,66%) dan Diploma (0,45%).
c. Pekerjaan
Pekerjaan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh anak secara rutin dan terus menerus di luar rumah
dan menghasilkan uang. Berdasarkan data pekerjaan dari BPS 2008, ternyata
sebagian besar anak-anak bekerja sebagai pekerja keluarga/ PRT (pembantu rumah
tangga) sebesar 20,4 %, anak jalanan sebesar 16,6%, pekerja pabrik roti sebesar
14,71%, karyawan toko sebesar 12,44%, asongan kreta api sebesar 10,56%,
pemulung sebesar 8,71% dan 16,59% (asongan terminal dan berlayar).
d. Hubungan Sosial dengan Lingkungannya
Adapun
hubungan sosial pekerja anak wanita dengan lingkungannya ditunjukkan
berdasarkan hubungan dengan atasan, dan hubungan teman.
e. Waktu Kerja
Dalam
bidang ketenagakerjaan waktu kerja normal seorang pekerja dewasa adalah 35 jam
per minggu. Sedangkan untuk anak-anak, dengan mengacu pada Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 1 tahun 1987, yang membatasi anak untuk bekerja 3 jam
sehari, maka batasan jam kerja anak yang ditoleri adalah 20 jam per minggu.
(Usman dan Nachrowi, 2004)
f. Fasilitas Pekerjaan
Dalam
hal fasilitas pekerjaan, mereka mendapatkan apa yang didapatkan oleh pekerja
pada tingkatan yang sama. Jika merasakan sakit di tempat kerja, mereka akan
dibawa berobat dan pekerja anak juga mendapatkan tunjungan, baik secara terbuka
dan tertutup, salah satu contoh tunjuangan hari raya. (Usman dan Nachrowi,
2004).
g. Pengetahuan
Pengetahuan
adalah suatu pemahaman anak atau hasil dari tahu dan ini terjadi setelah
penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca
indera manusia yaitu indera penglihatan, pendengar, penciuman, rasa dan raba
(Ellisman, 2002).
h. Pendapatan
Pendapatan adalah
hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja
kesepakatan, atau peraturan perundang-undang, termasuk tunjangan bagi pekerja
dan keluarganya (Anonim, 2008).
i. Pakaian
Pakaian
adalah suatu alat penutup tubuh manusia atau seorang pekerja. Pakaian juga
merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya pelecehan seksual. Adapun pakaian
yang dipakai oleh pekerja seperti baju ketat, celana/rok pendek bahkan cuma
memakai tank top.
j. Teknologi
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa Teknologi merupakan pengembangan dan aplikasi dari alat,
mesin, material, dan proses yang menolong manusia menyampaikan masalahnya.
Teknologi juga dapat merusak manusia, contohnya, penyalagunaan teknologi dengan
mengakses informasi yang dapat membuat masyarakat menjadi jahat. Contohnya
mengakses adegan pornografi dan pornoaksi.
k. Keluarga
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa keluarga merupakan suatu motivasi atau arahan kepada si
pekerja anak dalam menjalani kehidupan.
l. Kejiwaan
Berdasarkan hasil
wawancara, bahwa kejiwaan adalah sebuah gejala normal dimana seseorang yang
mendapatkan preasure atau tekanan yang memungkinkan orang tersebut tidak mampu
menahannya, hingga timbulnya amarah.
m. Sikap
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa sikap adalah perasaan seseorang tentang obyek,
aktivitas, peristiwa dan orang lain. Perasaan ini menjadi konsep yang
merepresentasikan suka atau tidak sukanya (positif, negatif, atau netral)
seseorang pada sesuatu.
n. Postur Tubuh
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa Postur tubuh adalah bentuk lekukan tubuh mulai dari atas
kepala sampai ujung kaki. Postur tubuh merupakan salah satu faktornya, sebab
postur tubuh yang ideal akan lebih mudah terjadinya pelecehan seksual terhadap
pekerja anak wanita. Contohnya postur tubuh yang seksi.
o. Imbalan
Berdasarkan
hasil wawancara, imbalan merupakan upah yang wajib terima atau berhak
memperoleh bayaran karena telah melakukan pekerjaan yang sesuai. Adapun imbalan
yang diperoleh pekerja anak tersebut tidak sesuai. Adapun cara untuk memperoleh
imbalan tinggi dengan melakukan permintaan, baik permintaan dengan cara paksaan
atau kemauan sendiri.
p. Ancaman
Berdasarkan hasil
wawancara, bahwa ancaman merupakan suatu faktor terjadinya pelecehan seksual.
Apabila si pekerja anak tidak melakukan permintaan, akan diancam dengan
dikeluarkan dari pekerjaan.
q. Perlindungan Keluarga
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa perlindungan keluarga sangat dibutuhkan, dimana si
pekerja anak tidak merasa takut atau bimbangan, apabila si pekrja melakukan hal
yang tidak wajar.
r. Kebudayaan
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa kebudayaan merupakn awal bentuk yang berkaitan dengan
budi dan akal penelitian.
s. Agama
Agama
adalah pedoman hidup atau penuntun hidup. Berdasarkan hasil wawancara, pekerja
anak wanita yang banyak terkena pada agama muslim.
t. Kebiasaan Pimpinan
Berdasarkan hasil
wawancara, bahwa kebiasaan pimpinan merupakan salah satu faktor terjadiya
pelecehan seksual. Dimana kebiasaan pimpinan harus dilakukan, apabila tidak si
pekerja anak wanita tersebut akan mendapat saksi. Salah satu kebiasaan pimpinan
adalah egois atau mau menang sendiri
E. Pekerja Anak
Defenisi Pekerja Anak
Secara
umum pekerja anak atau buruh anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan
secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri
yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak.
Sementara itu, batasan usia anak ternyata cukup variatif. UU Nomor 25/1997
tentang Ketenagakerjaan ayat 20 menyebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah
orang laki-laki atau perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun. BPS dalam
penyajian data statistik membatasi pekerja anak sebagai penduduk yang berumur
10-14 tahun. Menurut ILO memberi batasan pekerja anak lebih luas, yaitu pekerja
yang berumur di bawah 18 tahun.
Dengan definisi
anak sebagai penduduk usia 10-14 tahun, pada tahun 2003 Indonesia memiliki
566,5 ribu pekerja anak atau 2,8 persen terhadap total anak pada usia tersebut.
Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2001, yaitu sebanyak 948,7 jiwa (4,6
persen). Jika dipisahkan antara daerah perdesaan dan perkotaan, terlihat bahwa
proporsi pekerjaan anak lebih tinggi di perdesaan. Namun di keduanya, terjadi
penurunan proporsi pekerja anak secara konsisten. Penurunan jumlah pekerja anak
juga terjadi di Kutai Kartanegara. Pada tahun 2000 jumlah pekerja anak adalah
sebesar 11.632 anak. Angka ini turun menjadi 3.012 anak pada tahun 2005. Namun
perlu dicatat bahwa angka pekerja anak yang terdata dalam survai BPS tidak
mencerminkan seluruh pekerja anak. Seperti yang dikatakan demograf Terence H.
Hull (Ellisman, 2002)
E. KESIMPULAN
Pelecehan atau
kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat,
berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang
lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan
Pelecehan Terhadap
seksual merupakan salah satu tindakan immoral yang kerap menjadi penyakit di
mata masyarakat. Pelecehan terhadapa anak dapat diakibatkan oleh faktor-faktor
umur, pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial dengan lingkungan, waktu kerja,
fasilitan pekerja, pengetahuan, pendapatan,
DAFTAR PUSTAKA
Mboiek,
Pieter B., “Pelecehan Seksual Suatu Bahasan Psikologis Paeda -gogis,” makalah
dalam
Seminar Sexual Harassment ,
Surakarta 24 Juli (Surakarta : Kerjasama Pusat Studi
Wanita Universitas
Negeri Surakarta dan United States Information Service, 1992).
Wignjosoebroto,
Soetandyo, “Kejahatan Kesusilaan dan
Pelecehan Seksual Dalam Perspektif
Sosial
Budaya” dalam Suparman Marzuki (Ed.) Pelecehan Seksual (Yogyakarta:
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 19 95).
B.
Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi
dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito,
Soekanto
Soerjono, 1983, Bantuan Yuridis Suatu
Tinjauan Hokum Sosio Yuridis,
Jakarta : Ghalia Indonesia
Soekanto
Soerjono, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, 1988, Pendekatan
Sosiologi Terhadap Hokum, Jakarta : Bina Aksara
Kitab
Undang-undang hokum Pidana
Undang-undang
Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
1 komentar:
rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com
Posting Komentar