Kepada Yth:
Ketua Pengadilan TUN Jakarta
Di Jalan Ampera
Di Jalan Ampera
Perihal : Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan Nomor : 25/5/2013/ Bandung.
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Alwiyansyah Reza
Kewarganegaraan : Indonesia
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Alwiyansyah Reza
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Pengayoman Barat No. 88, Bandung
Kuasa hukum berdasarkan surat kuasa pada tanggal 20 Mei 2013 :
Nama : Surya Wiyatmoko, S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : pengacara
Alamat : Jalan Kebayoran Raya No 31,Jakarta selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Lembaga Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Badan Kepegawaian berkedudukan di Jalan Gatot Subroto,Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor :25/5/2013/Bandung, tentang pemecatan secara tidak hormat yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh tergugat sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 bahwa gugatan ini masih dalam jangka waktu (90 Hari) yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang tersebut.
Penggugat telah bekerja sebagai PNS di kantor departemen pertanian selama kurang lebih 2 (dua) tahun lamanya.Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada tanggal 20 mei 2013 penggugat menerima Surat Keputusan Nomor : 25/5/2013/Bandung tentang pemecatan secara tidak hormat, dengan alasan bahwa penggugat tidak memenuhi kewajiban yang telah dilimpahkan kepadanya. Padahal sebelumnya penggugat telah mengirimkan surat permohonan cuti yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 7 Mei 2013. Pernyataan tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena melanggar asas proporsionalitas serta melanggar asas profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Pemecatan tersebut tidak memenuhi unsur pemecatan serta melanggar asas prodesionalias dan asas proporsionalitas pemerintahan yang baik,terlebih pula penggugat tidak diberi pesangon atas pemecatan yang dilakukan oleh tergugat.
Oleh karena itu selaku kuasa hukum sesuai Surat Kuasa tanggal 20 Mei 2013 mengajukan Surat Gugatan ini, dan memohon kepada ketua pengadilan TUN Jakarta agar memberikan kelonggaran atau penundaan terhadap pelaksanaan keputusan tata usaha Negara yang sedang di gugat.Serta kami juga meminta pemberian ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000 ,- (Tiga Juta Rupiah) serta pengembalian nama baik penggugat.
Disamping itu penggugat meminta kepada tergugat agar segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai PNS secepatnya.
Berdasarkan uraian diatas,kami meminta agar ketua pengadilan TUN Jakarta agar :
- Memutus / mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berupa S.K Nomor : 25/5/2013/Bandung;
- Mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi serta rehabilitasi;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan nomor : 25/5/2013/Bandung;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Mewajibkan tergugat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan kembali sesuai pasal 97 ayat (8) & (9) UU No. 5 Tahun 1986.
Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa mengahdap dan berbicara di muka persidangan TUN. Membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut. mejawab, membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti, serta megajukan permohonan.
Jakarta, 20 Mei 2013
Kuasa Hukum, Penggugat,
Surya Wiyatmoko, S.H Alwiyansyah Reza
——————————————————————————————-
Surat Kuasa Khusus
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Alwiyansyah Reza, Warganegara Indonesia, Pekerjaan PNS, Alamat Jalan Pengayoman Barat No. 88, Bandung.Selaku pemberi kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada kantor “ keadilan bersama”,warganegara Indonesia,pekerjaan advokat,alamat Jalan Kebayoran Raya No 31,Jakarta selatan.Baik bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri :
1. Surya Wiyatmoko, S.H
2. Hans SH
————————————–KHUSUS————————————–
Bertindak atas nama pemberi kuasa salam hal ini selaku penggugat untuk mengajukan gugatan atas SK nomor :25/5/2013/Bandung. Tentang pemecatan secara tidak hormat melalui pengadilan TUN Jakarta terhadap badan kepegawaian yang berkedudukan di jalan gatot subroto,Jakarta Selatan yang selanjutnya disebut sebagai tergugat.
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat surat,menghadapi instansi pemerintah yang berwenang,mengambil segala tindakan yang penting guna kepentingan perkara tersebut diatas.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU No. 5 Tahun 1986,serta hak retensi dan hak lainnya menurut hukum.
Jakarta, 20 Mei 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Materai 6000
Surya Wiyatmoko,S.H Alwiyansyah Reza
1 komentar:
rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com
Posting Komentar