27 maret 2012
 Sistem ketatanegaraan berdasarkan KRIS 
199 berakhir. Hal ini disebabkan isi konstitusi tidak mengakar dari 
kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia,
 tetapi merupakan rekayasa dari luar dari pihak Belanda maupun PBB. 
Akhirnya Indonesia menggabungkan diri kembali menjadi negara RI. 
Akhirnya tinggal 3 negara bagian saja, yakni RI, negara IndonesiaTimur 
dan negara Sumaera Timur. Di pihak lain, negara/daerah bagian semakin 
sukar untuk diperintah. Keadaan tersebut jelas akan mengurangi 
kewibawaan pemerintahan negara serikat.
            Untuk mengatasi keadaan 
demikian diadakan musyawarah pemerintah Indonesia Serikat dengan 
pemerintah negara Republik Indonesia. Dalam pemusyawaratan tersebut, 
pemerintah negara Indonesia serikat bertindak mewakili negara Indonesia 
Timur dan sumatera Timur. Hasil dari musyawarah itu dicapai suatu 
kesepakatan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan 
negara republik Indonesia yang berdasarkan proklamasi 17 agustus 1945 
dan untuk itu diperlukan UUD sementara. Untuk melaksanakan persetujuan 
tersebut, dibentuklah panitia bersama antara kedua pemerintah yang 
masing-masing dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan A. Halim untuk RI.
            Pada tanggal 20 Juli 1950 
telah disetujui rencana rancangan UUDS NKRI dan selekas-lekasnya 
disampaikan oleh pemerintah RIS kepada DPR dan senatnya serta kepada 
badan pekerja KNIP untuk disahkan. Rencana tersebut diterima oleh BP 
KNIP dalam sidangnya tanggal 12 Agustus 1950, kemudian disetujui oleh 
DPR dan senat pada sidangnya tanggal 14 Agustus 1950 (LN RIS 1950 nomer 
56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.
- A. Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat ke Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
 
Proses perubahan Konstitusi Republik 
Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara itu dilakukan 
secara formal dengan undang-undang.Dengan undang-undang Federal No.7 
Tahun 1950, ditetapakan perubahan konstitusi Republik Indonesia serikata
 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia berdasarkan:
- pasal 127a,
 
Ketentuan perundang-undangan federal, sesaui dengan ketwntuan bagian ini ini dilakukan oleh:
- pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, sekedar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentanghal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan derah-daerah yang tersebut dalam pasal 2
 
- pasal 190
 
- dengan tidak mengurangi yang ditetapakan dalam pasal 51, ayat kedua, maka Konstitusi ini hanya dapat diubah dengan Undang-undang federal dan menyimpang dari ketentuan-ketentuannya hanya diperkenankan atas kuasa Undang-undang Federal; baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Senat tidak boleh bermufat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, jika tidak sekurang-kuragnya duapertiga dari jumlah anggota sidang menghadiri rapat
 - Undang-undang sebagai dimaksud dalam ayat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut ketentuan-ketentuan Bagian II BAB IV
 - Usul Undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan hanya dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat ataupun oleh Senat dengan sekurang-kurangnya duapertiga jumlah suara yang hadir. Jika usul itu dirundingkan lagi meneurut yang ditetapakan dalam pasal 132, maka Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat menerima dengan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah yang hadir.
 
- Pasal 191 ayat (2)
 
Naskah Konstitusi yang diubah itu 
diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekedar perlu, 
bab-babnya, bagian-bagaian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnya diberi nomor
 berturut-urut dan penunjikkannya diubah.Maka dalam hal ini seyogyanya 
dibahas terlebih dahulu mengenai beberepa tinjauan menganai UndangUndang
 No.7 Tahun 1950 antara lain sebagai berikut:
1. Secara Formal UUDS Merupakan Peruahan Dari KRIS, Secara Material Merupakan Pergantian
Dikemukan pendapat Jonarto dalam bukunya 
Sejarah Ketatanegaraan RI menyebutkan bahwa perubahan menjadi UUDS 
memang secara formal dari knstitusi RIS, tetapi material adalah 
pergantian.Maksudnya jika dilahat dari isi (ketentuan-ketuan) di dalam 
kedua Undang-Undang dasar tersebut ternayata bahwa bukan semata-mata, 
apalagi mengingat perubahan tersebut tidak hanya sekedar mengubah 
ketentuan-ketentuan saja, tetapi boleh dikatakan mengganti sama sekali 
baik mukaddimahnya maupun ketentuan dalam batang tubuh Undang-undang 
dasar, bahwa lebih daripada itu ialah mengganti susunan daripada 
negaranya.Oleh karena itu pada hakikatnya adalah pergantian dari pada 
konstitusi RIS, hanya prosedurnya saja ditempuh prosedur perubahan, 
yaitu melalui pasal 190, pasal 127a, dan pasal 191 Konstitusi Republik 
Indonesia Serikat. Yang mana dalam pasal 190 konstitusi Republik 
Indonesia mententukan bahwa untuk mengubah Konstitusi RIS harus 
dilakukan dengan Undang-undang federal.Dalam hal ini karena ada dua 
macam undang-undang Federal
- Undang-undang federal yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 127a)
 - undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saja tanpa senat (pasal 127b)
 
Oleh karena perubahan Undang-undang Dasar
 apalagi dalam hal ini menyangkut soal bentuk susunan daripada 
negaranya, maka sudah barang tentu harus dilakukan dengan Undang-undang 
yang dimaksud dalam pasal 127a. Dengan demikian kemudian dilakukan 
dengan Undang-undang Federal No. 7 tahun 1950 (LN Republik Indonesia 
Serikat Tahun 1950 No. 56), nama lengkapnya ialah:’’ Undang-undang 
tentang perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi 
Undang-Undang Dasar Sementara (Joeniarto, 1984: 74).Demikianlah 
perubahan konstitusi ini merupakan cara formal yang dimungkinkan pada 
waktu itu mengingat bahwa badan konstituate gagal terbentuk yang 
seharusnya seperti disebutkan dalam pasal 186 bahwa yang berwenang 
metetapakan Undang-undang Dasar ialah Konstituate bersama-sama dengan 
pemerintah.Sehingga pergantian Konstitusi RIS tersebut ditempuh dengan 
cara perubahan.
2.  UUDS Bagian Dari UU Federal No.7 Tahun 1950
 UU No 7 tahun 1950 terdiri dari dua pasal yaitu:
- pasal I tentang diubahnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi UUDs.Yang selengkapnya memuat Mukaddimah dan 146 pasal-pasalnya
 - pasal II tentang mulai berlakunya UUDS
 
Dengan dimuatnya UUDS selengkapanya pada 
pasal I ini secara formal adalah merupakan bagian UU Federal NO 7 Tahun 
1950, lebih khusus lagi hanya merupakan bagian dari pasal I UU Fedaral 
No.7 tahun 1950.Maka fungsi dari UU Federal No 7Tahu 1950 hanya 
memperlakukan UUDS, atau hanya mengubah Konstitusi RIS menjadi UUDS.Oleh
 karena itu begitu berlaku UUDS ini maka selesailah sudah tugas 
UUFederal tersebut.Dengan kata lain UU ini hanya berlaku ‘’satu kali 
saja’’.
3. Mengenai Berlakunya 
UUDS meneurut pasal I UU Federal No. 7 
tahun 1950 dinyatkan mulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950, 
padahal pasal I itu sendiri sebagai bagian dari UU federal no 7 tahun 
1950 tentunya baru berlaku pada hari tanggal 14 atau 15 
September.Persolan ini menerut Prof. Boedi Soesetya berpendapat bahwa 
UUDS secara yuridis berlaku pada tanggal 14/15 September 1950 karena 
berlaku surut sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 (tanggal 14 jika 
dihitung hari, sedangkan tanggal 15 Jika dihitung menurut 
bulannya).Bahwa persolan itu hayalah merupakan persoalan teoritis saja, 
di dalam praktek tidak pernah dipersoalkan.Artinya UUDS berlaku pada 
hari tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Tak ada satupun ketentuan formal mencabut berlakunya UUD 1945
               Semenjak berdirinya RIS 
Undang-undang Dasar 1945  hanya berfungsi sbagai Undnag-undang Dasar 
Negara Bagian Republik Indonesia, dan semenjak berlakunya UUDS yaitu 
tahun 17 Agustus 1950, UUD 1945 ’’kehilangan sama sekali fungsinya’’ 
sebagai UUD 1945.Fungsi UUD 1945 yang telah hilang ini kemudian hari 
akan dikembalikan lagi yaitu dengan dikeluarkannya dekrit 5 Juli 1945.
B. ISI UUD SEMENTRA RI 1950
               Isi dari UUD Sementara RI 1950 ini terbagi atas Mukadimah dan bagian Batang Tubuh (the Body of Constitution)
 dalam 146 pasal. Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 
1950, dengan keterangan, bahwa segala’’tindakan-tindakan’’ untuk 
membentuk alat-alat perlengkapan RI, sekalian atas dasar 
ketentuan-ketentuan UUD ini, maka ketentuan-ketentuan ini berlaku srut 
samapai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan (UU 16 
Agustus 1950)’’.
   Batang Tubuh Konstitusi terbagai atas enam Bab:
- Negara Republik Indonesia
 - Alat-alat perlengkapan negara
 - Tugas alat-alat perlengkapan negara
 - Pemerintah dareah dan derah-derah swapraja
 - Konstituate
 - Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
 
Keenam bab dalam Batang Tubuh, Konstitusi
 ini sangatlah rapi perhubungannya, karena seluruhnya ialah ’penyusunan 
kemerdekaan dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republik 
kesatuan’’.(Mukadimah halaman 4).Dengan berlakunya UUD Sementara RI 1950
 ini sejak tanggal 17 Agustus 1950, maka tidak berlakulah lagi UUD RI 
1945 seluruhnya dan Konstitusi RIS 1949 ialah suatu Konstitusi Peralihan
 (Provisional Constitution) yang akan berlaku sampai Konstituate 
bersidang menurut harapan konstitusi itu sendiri (Muhammad Yamin, 
1951:95).
C. Tinjauan Terhadap UUDS 1950
a. Sifat Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950
Dari namanya sudah menunukkan sifat 
kesementaraanya, maka sifat kesementaraan Undang-undang Dasar Sementara 
Republik Indonesia ini juga dapat diketahaui dari ketentuan:
- pasal 1 Undang-undang Federal No. 7 Tahun 1950 yang menyatkan: Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; sehingga naskahnya berbunyi sebagai berikut: . . . . . dan seterusnya.
 - pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia yang menyatkan : ’’Konstituante (Sidang Pembuat Unda-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan mengantikan Undang-undang Dasar Sementara ini (Soehino, 1992: 81-82)
 
b.Bentuk negara menurut UUDS 1950
Bentuk Negara serikat ternyata tidak 
berumur panjang karena bentuk tersebut tidak sesai dengan aspirasi 
masyarakat Indonesia.Satu persatu Negara-negara bagian yang bernaung di 
bawah RIS menggabungkan diri dengan Republik Indonesia (di Yogyakarta) 
yang sebenarnya merupakan satu Negara bagian juga. Desakan-desakan 
rakyat untuk melakukan integrasi dengan Negara RI pada gilirannya 
menyebabkan semakin berkurangnya Negara-negara bagian. Sehingga pada 
bulan Mei 1950 jumlah Negara bagian tinggal tiga; yaitu Negara Republik 
Indonesia (di Yogyakarta), Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra 
Timur.Rakyat mengangap revolusi Indonesia belum sempurna sebelum 
terbentuk Negara kesatuan sesuai  UUD 1945.
Piagam Pestujuan antara Republik 
Indonesia Serikat dan Republik Indonesia ditandatangani oleh Hatta dan 
A.Halim pada tanggal 19 Mei 1950. Hatta, Perdana Menteri RIS, 
mendapatkan mandat penuh dari negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra 
timur untuk mewakili negara RIS dan dua negara bagian 
sekaligus.Sedangkan A. Halim mewakili Negara Republik Indonesia Piagam 
tersebut memuat pesetujuan untuk kembali ke bentuk’’negara kesatuan’’ 
sesaui dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Untuk itu perlu disepakati 
perubahan-perubahan terhadap konstitusi RIS. Menindaklajuti persetujuan 
itu dibentuk panitia, yang bertugas membuat rancangan undang-undang 
Dasar Sementara (UUDS).Panitia ini menghasilkan rancangan UUDS yang 
setelah diadakan perubahan-perubahan oleh Pemerintah RIS dan Pemerintah 
RI, disampaikan kepada BP-KNIP RI, dan DPR serta Senat RIS. Tanpa 
memberikan amdemen, ke tiga lembaga Negara tersebut menyetujui rancangan
 UUDS untuk iberlakukan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia 
(Moh.Mahfud MD, 2010:47)
Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah 
negara kesatuan, yakni negara yang bersususn tunggal. pasal 1 ayat 1 
UUDS 1950 menentukan bahwa Republik Indonesia merdeka dan berdaulat 
ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Hal itu 
berarti tidak ada negara dalam negara. Dalam pasal 13 ayat 1 UUDS 1950 
berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil 
yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dengan bentuk 
susunan pemerintahan ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang 
dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem 
pemerintahan negara.
c. Sistem pemerintahan negara menurut UUDS 1950
pendapat yang dikemukkan oleh Wilopo 
bahwa dengan berlakunya UUDS 1950 berarti sistem parlementer yang dianut
 di Indonesia adalah demokrasi parlementer penuh.Sistem itu berlaku 
bukan hanya di dalam praktik, tetapi juga diberi landasan-landasan 
konstitusionalnya di dalam UUD.Wilopa menulis:
’’Sistem demokrasi parlementer penuh 
dalam Negara Republik Indonesia berlangsung kira-kira antara tahun 
1950-1959, masa inilah yang dimaksud dengan pemerintahan partai-partai 
yang disamping kelemahan-kelemahannya, tentu juga ada positifnya…. 
(Moh.Mahfud MD, 2010:48)
Dari segi positifnya yaitu apbila akan 
mengangkat Menteri-menteri harus memperoleh dukungan daripada badan 
perwakilan rakyat.Dan segi negatif, Menteri-menteri yang tidak lagi 
memperoleh dukungan dari badan perwakilan rakyat maka harus mengundurkan
 diri (Joniarto, 1974:110)
Menurut pasal 45 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 
Presiden ialah kepala negara dan dalam melakukan kewajibannya Presiden 
dibantu oleh wakil presiden. Lebih lanjut ditentukan oleh pasal 83 ayat 1
 dan 2 UUDS 1950 bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu 
gugat dan pemerintahan adalah ditangan dewan menteri yang diketuai oleh 
seorang Perdana Menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab untuk seluruh
 kebijaksanaan pemerintah baik secara bersama-sama untuk seluruhnya 
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. Dengan 
demikian UUDS 1950 menggunakan sistem pemerintahan perlementer.
D.PELAKSANAAN PEMERINTAHAN NEGARA
            Pelaksanaan 
pemerintahan Negara di bawah UUDS tentunya berbeda pada pemerintahan 
sebelumnya yaitu dengan segara dibemntuk alat-alat perlengkapannya. Presiden
 repbupik Indonesia Serikat yaitu Presiden Soekarno, menerut Piagam 
Perstujuan Pemerintahan negara republik Indonesia Serikat dan pemrintah 
negara republik negara republik Indonesia pasal 3 sub e adalah tetap 
sebagai presiden negara kesatuan.Sedangkan kabinet pertama dalam negara 
kesatuan ini, ialah kabinet Natsir, yaitu kabinet yang ada pada waktu 
itu. Tetapi kemudian diganti dengan kabinet Sukiman pada tanggal 6 
September 1950. Untuk dapat melakukan tugas DPR sebelum dapat dibemtuk 
DPR dalam pasal 56 dan pasal 57, maka untuk sementara maksud dibentuk 
dewan perkailan rakyat sementara (DPRS) yang anggota-anggotanya terdiri 
dari:1.gabungan dewan perwakilan rakyat sementara republik Indonesia 
serikat, ketua, wakil ketua dan anggota-angggotanya;2. senat, ketua, 
wakil-wakil ketua, 3.dan anggota-angggota badan pekerja KNIP dan ketua, 
wakil ketua dan anggota-anggota dewan pertimbamngan agung – pasal 77. 
(Joniarto, 1974:110)
Kemudian pada bulan september 1955, 
berdasarkan Undang-Undang no 7 tahun 1953, tentang pemilihan 
anggota-anggota konstituate dan anggota dewan perkailan rakyat, LN tahun
 1953 No.29 dapat diadakan pemilihan Umum untuk anggota-anggota DPR 
tersebut.Pada bulan desember 1955 berhasil pula diadakan pemilihan umum 
untuk anggota konstituante sebagaimana diaksud dalam pasal 134 danm 
pasal 135. Pemilihan anggota konstituate ini juga didasarkan pada no 7 
tahin 1953 tersebut di atas.Badan konstituante ini untuk bersama-sama 
denmgan pemerintah selekas-leskasnya menetapkan UUD Republik Indonesia 
yang akan menggantikan UUD Sementara pasal 134.
Memaparkan bahwa dari tahun 1950 sampai 
tahun 1959 telah terjadi pergantian cabinet sebanyak 7 kali, sehingga 
stabilitas nasional menjadi sangat terganggu.Pergantian cabinet itu 
dapat dikemukkan berikut ini:
- Kabinet Natsir (6 September 1950 sampai dengan 27 April1951)
 - Kabinet Sukiman-Suwirjo (27 april 1951 sampai dengan 3 april1952)
 - Kabinet Wilopo (3 april 1952 sampai dengan 1 agustus 1953)
 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1 austus 1953 sampai dengan 12 agustus 1955)
 - Kabinet Burhanuddin Harahap (12 agustus 1955 sampai dengan 12 agustus 1956)
 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II (24 maret 1956 sampai dengan 24 maret 1957)
 - Kabinet Djuanda1957-1959 (9 April 1957 samapai dengan 10 Juli 1959)
 
Daftar Sumber 
Syuhuri, Taufiqurrohman. 2004. Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Joenarto.1986.Sejarah Ketetangaraan RI.Jakarta: Bina Aksara
Joenarto.1974.Sumber-sumber Hukum Tata Negara.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Soehino.1992.Hukum Tata Negara Sejarah Ketatnegaraan Indonesia.Yogyakarta:Liberty Yogyakarta
MD,Moh Mahfud.2010.Politik Hukum di Indonesia.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Pringgodo.1981.Tiga Undang-Undang Dasar.Jakarta: PT.Pembangunan
Yamin, Muhammad.1951.Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia.Jakarta:Ghalia Indonesia
Radjad, Dasril.2005.Hukum Tata Negara Indonesia.akarta: Rineka Cipta






1 komentar:
rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com
Posting Komentar