27 maret 2012
Sistem ketatanegaraan berdasarkan KRIS
199 berakhir. Hal ini disebabkan isi konstitusi tidak mengakar dari
kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia,
tetapi merupakan rekayasa dari luar dari pihak Belanda maupun PBB.
Akhirnya Indonesia menggabungkan diri kembali menjadi negara RI.
Akhirnya tinggal 3 negara bagian saja, yakni RI, negara IndonesiaTimur
dan negara Sumaera Timur. Di pihak lain, negara/daerah bagian semakin
sukar untuk diperintah. Keadaan tersebut jelas akan mengurangi
kewibawaan pemerintahan negara serikat.
Untuk mengatasi keadaan
demikian diadakan musyawarah pemerintah Indonesia Serikat dengan
pemerintah negara Republik Indonesia. Dalam pemusyawaratan tersebut,
pemerintah negara Indonesia serikat bertindak mewakili negara Indonesia
Timur dan sumatera Timur. Hasil dari musyawarah itu dicapai suatu
kesepakatan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan
negara republik Indonesia yang berdasarkan proklamasi 17 agustus 1945
dan untuk itu diperlukan UUD sementara. Untuk melaksanakan persetujuan
tersebut, dibentuklah panitia bersama antara kedua pemerintah yang
masing-masing dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan A. Halim untuk RI.
Pada tanggal 20 Juli 1950
telah disetujui rencana rancangan UUDS NKRI dan selekas-lekasnya
disampaikan oleh pemerintah RIS kepada DPR dan senatnya serta kepada
badan pekerja KNIP untuk disahkan. Rencana tersebut diterima oleh BP
KNIP dalam sidangnya tanggal 12 Agustus 1950, kemudian disetujui oleh
DPR dan senat pada sidangnya tanggal 14 Agustus 1950 (LN RIS 1950 nomer
56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.
- A. Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat ke Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
Proses perubahan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara itu dilakukan
secara formal dengan undang-undang.Dengan undang-undang Federal No.7
Tahun 1950, ditetapakan perubahan konstitusi Republik Indonesia serikata
menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia berdasarkan:
- pasal 127a,
Ketentuan perundang-undangan federal, sesaui dengan ketwntuan bagian ini ini dilakukan oleh:
- pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, sekedar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentanghal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan derah-daerah yang tersebut dalam pasal 2
- pasal 190
- dengan tidak mengurangi yang ditetapakan dalam pasal 51, ayat kedua, maka Konstitusi ini hanya dapat diubah dengan Undang-undang federal dan menyimpang dari ketentuan-ketentuannya hanya diperkenankan atas kuasa Undang-undang Federal; baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Senat tidak boleh bermufat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, jika tidak sekurang-kuragnya duapertiga dari jumlah anggota sidang menghadiri rapat
- Undang-undang sebagai dimaksud dalam ayat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut ketentuan-ketentuan Bagian II BAB IV
- Usul Undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan hanya dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat ataupun oleh Senat dengan sekurang-kurangnya duapertiga jumlah suara yang hadir. Jika usul itu dirundingkan lagi meneurut yang ditetapakan dalam pasal 132, maka Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat menerima dengan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah yang hadir.
- Pasal 191 ayat (2)
Naskah Konstitusi yang diubah itu
diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekedar perlu,
bab-babnya, bagian-bagaian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnya diberi nomor
berturut-urut dan penunjikkannya diubah.Maka dalam hal ini seyogyanya
dibahas terlebih dahulu mengenai beberepa tinjauan menganai UndangUndang
No.7 Tahun 1950 antara lain sebagai berikut:
1. Secara Formal UUDS Merupakan Peruahan Dari KRIS, Secara Material Merupakan Pergantian
Dikemukan pendapat Jonarto dalam bukunya
Sejarah Ketatanegaraan RI menyebutkan bahwa perubahan menjadi UUDS
memang secara formal dari knstitusi RIS, tetapi material adalah
pergantian.Maksudnya jika dilahat dari isi (ketentuan-ketuan) di dalam
kedua Undang-Undang dasar tersebut ternayata bahwa bukan semata-mata,
apalagi mengingat perubahan tersebut tidak hanya sekedar mengubah
ketentuan-ketentuan saja, tetapi boleh dikatakan mengganti sama sekali
baik mukaddimahnya maupun ketentuan dalam batang tubuh Undang-undang
dasar, bahwa lebih daripada itu ialah mengganti susunan daripada
negaranya.Oleh karena itu pada hakikatnya adalah pergantian dari pada
konstitusi RIS, hanya prosedurnya saja ditempuh prosedur perubahan,
yaitu melalui pasal 190, pasal 127a, dan pasal 191 Konstitusi Republik
Indonesia Serikat. Yang mana dalam pasal 190 konstitusi Republik
Indonesia mententukan bahwa untuk mengubah Konstitusi RIS harus
dilakukan dengan Undang-undang federal.Dalam hal ini karena ada dua
macam undang-undang Federal
- Undang-undang federal yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 127a)
- undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saja tanpa senat (pasal 127b)
Oleh karena perubahan Undang-undang Dasar
apalagi dalam hal ini menyangkut soal bentuk susunan daripada
negaranya, maka sudah barang tentu harus dilakukan dengan Undang-undang
yang dimaksud dalam pasal 127a. Dengan demikian kemudian dilakukan
dengan Undang-undang Federal No. 7 tahun 1950 (LN Republik Indonesia
Serikat Tahun 1950 No. 56), nama lengkapnya ialah:’’ Undang-undang
tentang perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi
Undang-Undang Dasar Sementara (Joeniarto, 1984: 74).Demikianlah
perubahan konstitusi ini merupakan cara formal yang dimungkinkan pada
waktu itu mengingat bahwa badan konstituate gagal terbentuk yang
seharusnya seperti disebutkan dalam pasal 186 bahwa yang berwenang
metetapakan Undang-undang Dasar ialah Konstituate bersama-sama dengan
pemerintah.Sehingga pergantian Konstitusi RIS tersebut ditempuh dengan
cara perubahan.
2. UUDS Bagian Dari UU Federal No.7 Tahun 1950
UU No 7 tahun 1950 terdiri dari dua pasal yaitu:
- pasal I tentang diubahnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi UUDs.Yang selengkapnya memuat Mukaddimah dan 146 pasal-pasalnya
- pasal II tentang mulai berlakunya UUDS
Dengan dimuatnya UUDS selengkapanya pada
pasal I ini secara formal adalah merupakan bagian UU Federal NO 7 Tahun
1950, lebih khusus lagi hanya merupakan bagian dari pasal I UU Fedaral
No.7 tahun 1950.Maka fungsi dari UU Federal No 7Tahu 1950 hanya
memperlakukan UUDS, atau hanya mengubah Konstitusi RIS menjadi UUDS.Oleh
karena itu begitu berlaku UUDS ini maka selesailah sudah tugas
UUFederal tersebut.Dengan kata lain UU ini hanya berlaku ‘’satu kali
saja’’.
3. Mengenai Berlakunya
UUDS meneurut pasal I UU Federal No. 7
tahun 1950 dinyatkan mulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950,
padahal pasal I itu sendiri sebagai bagian dari UU federal no 7 tahun
1950 tentunya baru berlaku pada hari tanggal 14 atau 15
September.Persolan ini menerut Prof. Boedi Soesetya berpendapat bahwa
UUDS secara yuridis berlaku pada tanggal 14/15 September 1950 karena
berlaku surut sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 (tanggal 14 jika
dihitung hari, sedangkan tanggal 15 Jika dihitung menurut
bulannya).Bahwa persolan itu hayalah merupakan persoalan teoritis saja,
di dalam praktek tidak pernah dipersoalkan.Artinya UUDS berlaku pada
hari tanggal 17 Agustus 1950.
4. Tak ada satupun ketentuan formal mencabut berlakunya UUD 1945
Semenjak berdirinya RIS
Undang-undang Dasar 1945 hanya berfungsi sbagai Undnag-undang Dasar
Negara Bagian Republik Indonesia, dan semenjak berlakunya UUDS yaitu
tahun 17 Agustus 1950, UUD 1945 ’’kehilangan sama sekali fungsinya’’
sebagai UUD 1945.Fungsi UUD 1945 yang telah hilang ini kemudian hari
akan dikembalikan lagi yaitu dengan dikeluarkannya dekrit 5 Juli 1945.
B. ISI UUD SEMENTRA RI 1950
Isi dari UUD Sementara RI 1950 ini terbagi atas Mukadimah dan bagian Batang Tubuh (the Body of Constitution)
dalam 146 pasal. Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus
1950, dengan keterangan, bahwa segala’’tindakan-tindakan’’ untuk
membentuk alat-alat perlengkapan RI, sekalian atas dasar
ketentuan-ketentuan UUD ini, maka ketentuan-ketentuan ini berlaku srut
samapai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan (UU 16
Agustus 1950)’’.
Batang Tubuh Konstitusi terbagai atas enam Bab:
- Negara Republik Indonesia
- Alat-alat perlengkapan negara
- Tugas alat-alat perlengkapan negara
- Pemerintah dareah dan derah-derah swapraja
- Konstituate
- Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Keenam bab dalam Batang Tubuh, Konstitusi
ini sangatlah rapi perhubungannya, karena seluruhnya ialah ’penyusunan
kemerdekaan dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republik
kesatuan’’.(Mukadimah halaman 4).Dengan berlakunya UUD Sementara RI 1950
ini sejak tanggal 17 Agustus 1950, maka tidak berlakulah lagi UUD RI
1945 seluruhnya dan Konstitusi RIS 1949 ialah suatu Konstitusi Peralihan
(Provisional Constitution) yang akan berlaku sampai Konstituate
bersidang menurut harapan konstitusi itu sendiri (Muhammad Yamin,
1951:95).
C. Tinjauan Terhadap UUDS 1950
a. Sifat Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950
Dari namanya sudah menunukkan sifat
kesementaraanya, maka sifat kesementaraan Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia ini juga dapat diketahaui dari ketentuan:
- pasal 1 Undang-undang Federal No. 7 Tahun 1950 yang menyatkan: Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; sehingga naskahnya berbunyi sebagai berikut: . . . . . dan seterusnya.
- pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia yang menyatkan : ’’Konstituante (Sidang Pembuat Unda-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan mengantikan Undang-undang Dasar Sementara ini (Soehino, 1992: 81-82)
b.Bentuk negara menurut UUDS 1950
Bentuk Negara serikat ternyata tidak
berumur panjang karena bentuk tersebut tidak sesai dengan aspirasi
masyarakat Indonesia.Satu persatu Negara-negara bagian yang bernaung di
bawah RIS menggabungkan diri dengan Republik Indonesia (di Yogyakarta)
yang sebenarnya merupakan satu Negara bagian juga. Desakan-desakan
rakyat untuk melakukan integrasi dengan Negara RI pada gilirannya
menyebabkan semakin berkurangnya Negara-negara bagian. Sehingga pada
bulan Mei 1950 jumlah Negara bagian tinggal tiga; yaitu Negara Republik
Indonesia (di Yogyakarta), Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra
Timur.Rakyat mengangap revolusi Indonesia belum sempurna sebelum
terbentuk Negara kesatuan sesuai UUD 1945.
Piagam Pestujuan antara Republik
Indonesia Serikat dan Republik Indonesia ditandatangani oleh Hatta dan
A.Halim pada tanggal 19 Mei 1950. Hatta, Perdana Menteri RIS,
mendapatkan mandat penuh dari negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra
timur untuk mewakili negara RIS dan dua negara bagian
sekaligus.Sedangkan A. Halim mewakili Negara Republik Indonesia Piagam
tersebut memuat pesetujuan untuk kembali ke bentuk’’negara kesatuan’’
sesaui dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Untuk itu perlu disepakati
perubahan-perubahan terhadap konstitusi RIS. Menindaklajuti persetujuan
itu dibentuk panitia, yang bertugas membuat rancangan undang-undang
Dasar Sementara (UUDS).Panitia ini menghasilkan rancangan UUDS yang
setelah diadakan perubahan-perubahan oleh Pemerintah RIS dan Pemerintah
RI, disampaikan kepada BP-KNIP RI, dan DPR serta Senat RIS. Tanpa
memberikan amdemen, ke tiga lembaga Negara tersebut menyetujui rancangan
UUDS untuk iberlakukan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia
(Moh.Mahfud MD, 2010:47)
Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah
negara kesatuan, yakni negara yang bersususn tunggal. pasal 1 ayat 1
UUDS 1950 menentukan bahwa Republik Indonesia merdeka dan berdaulat
ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Hal itu
berarti tidak ada negara dalam negara. Dalam pasal 13 ayat 1 UUDS 1950
berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil
yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dengan bentuk
susunan pemerintahan ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang
dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem
pemerintahan negara.
c. Sistem pemerintahan negara menurut UUDS 1950
pendapat yang dikemukkan oleh Wilopo
bahwa dengan berlakunya UUDS 1950 berarti sistem parlementer yang dianut
di Indonesia adalah demokrasi parlementer penuh.Sistem itu berlaku
bukan hanya di dalam praktik, tetapi juga diberi landasan-landasan
konstitusionalnya di dalam UUD.Wilopa menulis:
’’Sistem demokrasi parlementer penuh
dalam Negara Republik Indonesia berlangsung kira-kira antara tahun
1950-1959, masa inilah yang dimaksud dengan pemerintahan partai-partai
yang disamping kelemahan-kelemahannya, tentu juga ada positifnya….
(Moh.Mahfud MD, 2010:48)
Dari segi positifnya yaitu apbila akan
mengangkat Menteri-menteri harus memperoleh dukungan daripada badan
perwakilan rakyat.Dan segi negatif, Menteri-menteri yang tidak lagi
memperoleh dukungan dari badan perwakilan rakyat maka harus mengundurkan
diri (Joniarto, 1974:110)
Menurut pasal 45 ayat 1 dan 2 UUDS 1950
Presiden ialah kepala negara dan dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh wakil presiden. Lebih lanjut ditentukan oleh pasal 83 ayat 1
dan 2 UUDS 1950 bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu
gugat dan pemerintahan adalah ditangan dewan menteri yang diketuai oleh
seorang Perdana Menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab untuk seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik secara bersama-sama untuk seluruhnya
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. Dengan
demikian UUDS 1950 menggunakan sistem pemerintahan perlementer.
D.PELAKSANAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pelaksanaan
pemerintahan Negara di bawah UUDS tentunya berbeda pada pemerintahan
sebelumnya yaitu dengan segara dibemntuk alat-alat perlengkapannya. Presiden
repbupik Indonesia Serikat yaitu Presiden Soekarno, menerut Piagam
Perstujuan Pemerintahan negara republik Indonesia Serikat dan pemrintah
negara republik negara republik Indonesia pasal 3 sub e adalah tetap
sebagai presiden negara kesatuan.Sedangkan kabinet pertama dalam negara
kesatuan ini, ialah kabinet Natsir, yaitu kabinet yang ada pada waktu
itu. Tetapi kemudian diganti dengan kabinet Sukiman pada tanggal 6
September 1950. Untuk dapat melakukan tugas DPR sebelum dapat dibemtuk
DPR dalam pasal 56 dan pasal 57, maka untuk sementara maksud dibentuk
dewan perkailan rakyat sementara (DPRS) yang anggota-anggotanya terdiri
dari:1.gabungan dewan perwakilan rakyat sementara republik Indonesia
serikat, ketua, wakil ketua dan anggota-angggotanya;2. senat, ketua,
wakil-wakil ketua, 3.dan anggota-angggota badan pekerja KNIP dan ketua,
wakil ketua dan anggota-anggota dewan pertimbamngan agung – pasal 77.
(Joniarto, 1974:110)
Kemudian pada bulan september 1955,
berdasarkan Undang-Undang no 7 tahun 1953, tentang pemilihan
anggota-anggota konstituate dan anggota dewan perkailan rakyat, LN tahun
1953 No.29 dapat diadakan pemilihan Umum untuk anggota-anggota DPR
tersebut.Pada bulan desember 1955 berhasil pula diadakan pemilihan umum
untuk anggota konstituante sebagaimana diaksud dalam pasal 134 danm
pasal 135. Pemilihan anggota konstituate ini juga didasarkan pada no 7
tahin 1953 tersebut di atas.Badan konstituante ini untuk bersama-sama
denmgan pemerintah selekas-leskasnya menetapkan UUD Republik Indonesia
yang akan menggantikan UUD Sementara pasal 134.
Memaparkan bahwa dari tahun 1950 sampai
tahun 1959 telah terjadi pergantian cabinet sebanyak 7 kali, sehingga
stabilitas nasional menjadi sangat terganggu.Pergantian cabinet itu
dapat dikemukkan berikut ini:
- Kabinet Natsir (6 September 1950 sampai dengan 27 April1951)
- Kabinet Sukiman-Suwirjo (27 april 1951 sampai dengan 3 april1952)
- Kabinet Wilopo (3 april 1952 sampai dengan 1 agustus 1953)
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1 austus 1953 sampai dengan 12 agustus 1955)
- Kabinet Burhanuddin Harahap (12 agustus 1955 sampai dengan 12 agustus 1956)
- Kabinet Ali Sastroamidjojo II (24 maret 1956 sampai dengan 24 maret 1957)
- Kabinet Djuanda1957-1959 (9 April 1957 samapai dengan 10 Juli 1959)
Daftar Sumber
Syuhuri, Taufiqurrohman. 2004. Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Joenarto.1986.Sejarah Ketetangaraan RI.Jakarta: Bina Aksara
Joenarto.1974.Sumber-sumber Hukum Tata Negara.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Soehino.1992.Hukum Tata Negara Sejarah Ketatnegaraan Indonesia.Yogyakarta:Liberty Yogyakarta
MD,Moh Mahfud.2010.Politik Hukum di Indonesia.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Pringgodo.1981.Tiga Undang-Undang Dasar.Jakarta: PT.Pembangunan
Yamin, Muhammad.1951.Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia.Jakarta:Ghalia Indonesia
Radjad, Dasril.2005.Hukum Tata Negara Indonesia.akarta: Rineka Cipta
1 komentar:
rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com
Posting Komentar