Selasa, 24 Juni 2014

FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU

A.FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU
B. LATAR BELAKANG
Pemilu merupakan salah satu pesta rakyat terbesar yang di gelar 5 tahun sekali di Indonesia, ditahun-yahun politik ini banyak terjadi fenomena social yang mungkin sangat sering dilakukan oleh politisi yang haus akan kekuasaan. Banyak kecurangan yang terjadi di har pemungutan suara , bahkan banyak pula fenomena itu terjadi sebelum hari H pemilu.
Indonesia merupakan Negara hokum dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan Negara maupun masyarakat di dasarkan atas hokum, termasuk politik, dalam masa pemilihan kampanye sehat sangat di ajurkan oleh Undang-undang . Saat ini Kampanye politik uang atua yang lebih akrab di kenal Money politik adalah salah satu bentuk kecurangan yang sangat mencederai demokrasi di Negara kita.
Seperti yang kita tahu, bahwa Negara kita merupakan negara demokrasi. Demokrasi merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat, karena disinilah rakyat yang memliki peranan yang sangat penting. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenal sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang belum di amandemen.[1] Demokrasi adalah kata kunci dalam mewujudkan sistem kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat tidak perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran politik masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih melalui proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari Negara.[2]

Wujud dari demokrasi di Indonesia salah satunya ialah ditandai dengan maraknya partai politik yang bermunculnya dengan berlandaskan sebgai wadah aspirasi rakyat. Dari waktu ke waktu sudah bukan hitungan jari lagi banyaknya partai politik, dari segala kalangan dari segala bidang, dan mungkin sudah tidak ada lagi warna yang tersisa karena di jandikan sebagai salah satu identitas partai politik yang mewarnai demokrasi di era reformasi.
Partai politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Salah satu perubahan mendasar dari hasil amandemen UUD 1945 adalah menyangkut masalah pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa â€Å“dipilih secara demokratis” mengisyaratkan bahwa proses pemilihan kepala daerah dengan sistem perwakilan (melalui institusi DPRD) yang berlangsung sebelum amandemen UUD 1945 masih sangat jauh dari demokratis.[3]
Menurut Jimly Asshiddiqie. perkataan ˜dipilih secara demokratisâ “ bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya sekarang dipraktekkan di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyepakati pengganti Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan sudah disahkan oleh presiden menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004. sebagian isi Undang-undang yang baru ini (Pasal 56 s/d Pasal 119) berisi prosedur dan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dalam proses pemilihan kepala daerah tidak luput dari yang namanya kampanye, demi sosok yang sangat di idam-idamkan kepala daerah kerap menggunakan segala cara untuk memperkenalakan dirinya sebagai calon kepala daerah, minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang politik di masyarakat menjadikan para politisi seperti kepala daerah menggunakan car-cara yang kotor seperti halnya money politik, yang mana system kampanye inin justru di respon p[ositif oleh masyarakat yang awam, faktor ekonomi, pendidikan , serta budaya menjadikan masyarakat tak sungkan-sungkan terlibat dalam aktifitas kapanye tersebut yang menjadikan money politik menjadi fenomena yang cukup menarik di masyarakat.
B.rumusan masalah
1. bagaimanakah money politik dapat terjadi di masyarakat.
2. bagaiamanakah pengaturan money politik di Indonesia.
D.pembahasan
Money politik
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan[5]
Kehidupan politik sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil di bangunnya atau dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal. Sehingga wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money politic). Pemilu menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat sulit untuk mengharapkan ketulusan dan ketidakpamrihan dari investasi dan resiko yang ditanggung politisi.
Selain itu penyebab terjadinya money politic bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut  undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.[6]
Dampak dari money politic di Indonesia


Banyak sekali dampak yang dihadirkan akibat dari money politic, baik itu dampak bagi masyarakatnya maupun dampak bagi para calon legislatif itu sendiri. Dampak bagi para calon legislatif sendiri ada dua sisi, yang pertama apabila mereka berhasil terpelih karena suksesnya money poltic yang mereka lakukan, maupun dampak dari kekalahan para calon legislatif yang gagal dalam money politic yang mereka lakukan.
Bagi para calon legislatif yang gagal dampaknya ialah bila mereka imannya kurang , mereka bisa saja menjadi gila, atau psikologi nya terganggu, karena kita bisa banyak temukan para calon legislatif yang gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Selain karena kurang suara, tidak sedikit para calon legislatif yang gagal karena terbukti melakukan pelanggaran, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah keluar uang banyak taidak terpilih dan akhirnya tertangkap pula, akibatnya rumah sakit lah yang menjadi ujung perjuangan mereka.
Dampak lainnya kita perhatikan dari sisi apabila para calon legislatif itu berhasil melenggang mendapatkan kursi legislatif akibat dari money politik. Dalam hal ini dampak yang sangat harus kita waspadai ialah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita lihat banyak kasus-kasus korupsi di ranah legislatif. Mereka berfikir karena mereka sebelum menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal besar-besaran, sehingga saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah habis mereka gunakan money politic kembali lagi, istilah lainnya “balik modal”. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit.
Selain itu akibat dari tidak kompetennya para legislator bisa semakin memperkeruh keadaan yang parah, menjadi semakin parah keadaan pemerintahaan di Indonesia. Mereka para caleg umumnya hanya bisa mengumbar janji tidak tahu seperti apa kompetensi yang mereka miliki dan hasilnya hanyalah korupsi dan korupsi yang menghiasi berita berita di media masa.
Selain itu bila kita melihat dari sisi agama,  Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan, tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya. Dalam Surat An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir zaman (kiamat).
            Kita bisa lihat sudah ada penjelasan dari hadist dan ayat suci Al-quran, yang pada intinya bahwa apabila suatu amanah diberikan kepada orang yang tidak sesuai dengan kapabilitasnya makan tunggu akan kehancuran yang di akibatkannya. Sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat kita tidak inginkan karena siapa yang ingin apabila negaranya hancur.
Mengenai dampak dari money politic tentu saja ada dampaknya bagi masyarakat sendiri. Money politic bisa dijadikan ajang mencari penghasilan, masyarakat awam tidak mempedulikan nilai nilai dari demokrsi yang terpenting baginya ialah mereka telah mendapatkan uang atau bentuk penyuapan lainnya. Dampak lainnya ialah masyarakat harus berhutang budi kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka. Dalam hal inilah Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang tidak diperhatikan. Selain itu dampaknya bisa tidak ada kepercayaan lagi dari masyarakat kepada para wakil-wakil rakyat. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata.  
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat permainan para politisi dengan money politic.

Respon Masyarakat terhadap Money politik

Pengalaman publik dalam menjalani pemilu membuktikan itu. Satu dari lima responden menyatakan pernah ditawari uang atau barang untuk memilih caleg ataupun partai politik tertentu dalam Pemilu Legislatif 2014. Demikian pula terkait informasi apakah mereka pernah mendengar adanya pembagian uang atau barang di sekitar rumah tinggal, 2 dari 5 responden menyatakan pernah mendengar adanya pembagian uang pada pemilu lalu.[7]
Minimnya sanksi terhadap para pelanggar Dari sisi pemerintah, laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum per 26 Maret 2014 menunjukkan fenomena politik uang itu. Ada dugaan memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu yang dilakukan sebagian besar caleg. Namun, sampai saat ini belum jelas sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar tersebut.

Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Peristiwa lainnya juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Muncul brosur yang disebarkan kepada warga berisi poster salah satu caleg DPRD Sidoarjo dengan tulisan, ”Kupon ini dapat ditukarkan dengan sembako”. Praktik jual-beli suara pun terjadi di Papua. Bawaslu Papua menemukan kertas undangan untuk memilih (formulir C6) diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.
Separuh bagian responden menyatakan tak puas atas kinerja Bawaslu selaku badan yang diberi otoritas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Sebanyak 70 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja Bawaslu dalam hal menindak pelaku praktik politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Pengalaman pemilu membuktikan, belum pernah ada pelaku politik uang dibatalkan perolehan suaranya atau terkena diskualifikasi sehingga gagal menjadi anggota parlemen.[8]
Itu artinya praktek money politik di Indonesia masih sangat buruk dalam hal pengawasan sehingga perlu di tingkatkan pegawasan pemerintah untuk menciptakan iklin yang sehat di pemilu yang akan datang.






E. Kesimpulan
Money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk bahan-bahan sembako.
Banyak sekali penyebab terjadinya Money politic diantaranya disebabkan karena masyarakat  masih belum siap untuk hidup berdemokrasi secara utuh. Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang di tegakkannya hukum di Indonesia. Tugas banwaslu yang masih kurang efektif dalam mengawasi pemilihan umum agar berjalan sesuai tujuan. Ada juga penyebab lainnya yaitu kurang diperhatikannya menganai Hak Asasi Manusia, masyarakat tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena mereka berhutang budi kepada mereka, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupunn masyarakatnya itu sendiri. Apabila para politisi maupun masyarakatnya sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi.
Dampak dari adanya money politic tentunya banyak sekali. Dampak bagi para caleg yang lolos maupun para caleg yang tidak berhasil lolos. Dampak bagi caleg yang berhasil lolos tentunya akan berdampak juga terhadap pemerintahan karena yang berhasil menduduki kursi legisatif tidak bisa dipungkiri masih banyak yang tidak kompeten sehingga sesuai hadist Rasululloh “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya”. Itu lah yang tidak di inginkan oleh kita sebagai warga negara Indonesia, selain itu dampak bagi masyarakatnya sendiri akan timbul perpecahan, karena saking fanatiknya dan merasa harus balas budi karena mereka telah di beri bentuk penyuapan oleh para caleg, sehingga menganggap caleg yang lainnyna rendah dibandingkan yang mereka dukung. Namun yang tidak di inginkan apabila para pendukung melakukan cara apapun agar yang mereka dukung lolos.
Teori konflik maupun teori pendekatan fungsional bisa dijadikan alat untuk memecahkan fenomena menganai money politik. Dari cara-cara yang telah di atas dipaparkan yang terpenting untuk mencegah terjadinya money politic yaitu dengan meningkatkan kualitas iman dan taqwa para politisi, karena dalam hal ini agama bisa membentengi kita agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.



DAFTAR PUSTAKA

Amzulian Rifai , Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta , Ghalia Indonesia.

 

Fahmi  khairul,, 2011,  Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat, Rajawali press

 

Beddy Iriawan Maksudi, 2011, Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoretik dan empiric , Rajawali press

Soekanto Soerjono, 1983, Bantuan Yuridis Suatu Tinjauan Hokum Sosio Yuridis,
Jakarta : Ghalia Indonesia

Soekanto Soerjono, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, 1988, Pendekatan
Sosiologi Terhadap Hokum, Jakarta : Bina Aksara

 





[1] Budiardjo, M. 2009. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. JAKARTA : Gramedia Pustaka Utama

[2] : http://adisanjaya24.blogspot.com/2010/06/money-politic-dalam-demokrasi-suatu.html
[3] Menurut Bagir Manan menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya substansi, tetapi juga prosedur dan tata cara (substantive democracy and procedural democracy). (lihat; Bagir Manan, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru, FH UII Press, 2003. hlm. 78)
[4] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002, hlm. 22
[6] Undang Undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
[7] http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu
[8] http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu

Pelecehan Seksual di kalangan Anak


NAMA           : ARIS SYAFTYAN SUBING
NPM               :1112011053

A. PELECEHAN SEKSUAL DI KALANGAN PEKERJA ANAK
B. Latar belakang
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.’[1]
Menurut Van Bemmelen, kejahatan adalah:“Tiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”. Sementara itu, menurut Bonger, “Setiap kejahatan bertentangan dengan kesusilaaan, kesusilaan berakar dalam rasa sosial dan lebih dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu kaidah pergaulan” Salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktivitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Dikatakan negatif karena para remaja bersikap dan bertingkah laku yang menyimpang, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai macam perilaku seksual disalurkan dengan sesama jenis kelamin, dengan anak yang belum berumur, dan sebagainya.
Pelecehan seksual belakangan ini menjadi fenomena yang booming di bicarakan di medi massa, yang man baru-baru ini adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh salah satu pegawai JIS (Jakarta International School) terhadap murid di sekolah tersebut. Tidak dapat di pungkiri bahwa peristiwa itu terjadi bukanlah faktor kemanusiaan melainkan faktor sosiologis dari sang pelaku pelecehan tersebut.
C. permasalahan
1. bagaimanakah pelecehan seksual terjadi di kalangan pekerja anak?
2. bagaimanakah aspek sosiologis pelecehan terhadap anak.
3. Apa faktor yang mempengaruhi pelecehan terhadapa anak.?




















D. PEMBAHASAN

A. Pelecehan/Kekerasan

Pelecehan atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan. Dari penjelasan di atas, pelecehan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau penderitaan orang lain. Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lain yang dilukai (Usman dan Nachrowi, 2004).


B. Seksualitas

 Defenisi seksualitas yang dihasilkan dari Konferensi APNET (Asia Pasific Network For Social Health) di Cebu, Filipina 1996 mengatakan seksualitas adalah sekpresi seksual seseorang yang secara sosial dianggap dapat diterima serta mengandung aspek-aspek kepribadian yang luas dan mendalam. Seksualitas merupakan gabungan dari perasaan dan perilaku seseorang yang tidak hanya didasarkan pada ciri seks secara biologis, tetapi juga merupakan suatu aspek kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan yang lain (Semaoen, 2000).
Menurut Depkes RI pengertian seksualitas adalah suatu kekuatan dan dorongan hidup yang ada diantara laki-laki dan perempuan, dimana kedua makhluk ini merupakan suatu sistem yang memungkinkan terjadinya keturunan yang sambung menyambung sehingga eksistensi manusia tidak punah (Abineno, 1999).
Di dalam pengertian tersebut diatas terdapat 2 aspek dari seksualitas yaitu :
1. Seksualitas dalam arti sempit

Dalam arti sempit seks berarti kelamin. Yang termasuk dalam kelamin adalah sebagai berikut :
a) Alat kelamin itu sendiri.
b) Kelenjar dan hormon-hormon dalam tubuh yang mempengaruhi bekerjanya alat-alat kelamin.
c) Anggota-anggota tubuh dari ciri-ciri badaniah lainnya yang membedakan laki-laki dan wanita ( misalnya perbedaan suaru, pertumbuhan kumis dan payudara dari sebagainya ).
d) Hubungan kelamin (senggama/percumbuan).
e) Proses pembuahan, kehamilan dan kelahiran (termasuk pencegahan kehamilan atau yang lebih dikenal dengan istilah KB).

2. Seksualitas dalam arti luas
Yaitu segala hal yang terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan jenis kelamin, antara lain :
a) Perbedaan tingkah laku : lembut, kasar, genit dan lain-lain.
b) Perbedaan atribut : pakaian, nama dan lian-lain.
c) Perbedaan peran dan lain-lain.

C. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (Irfan, 2001).
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, baik siang maupun malam. Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, atau dimutasi. Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan (Anonim, 2008).

D. Tipe-Tipe Pelecehan Seksual.

Meski berbagai kalangan berbeda pendapat dan pandangan mengenai pelecehan seksual, namun secara umum kriteria pelecehan seksual yang dapat diterima akal sehat, antara lain memiliki 10 tipe-tipe pelecehan seksual seperti ini :
1.      Main mata atau pandangan yang menyapu tubuh, biasanya dari atas kebawah bak “mata keranjang” penuh nafsu.
2.      Siulan nakal dari orang yang dikenal atau tidak dikenal.
3.      Bahasa tubuh yang dirasakan melecehkan, merendahkan dan menghina.
4.      Komentar yang berkonotasi seks. Atau kata-kata yang melecehkan harga diri, nama baik, reputasi atau pencemaran nama baik.
5.      Mengungkapkan gurauan-gurauan bernada porno (humor porno) atau lelucon-lelucon cabul.
6.      Bisikan bernada seksual.
7.      Menggoda dengan ungkapan-ungkapan bernada penuh hasrat.
8.      Komentar/perlakuan negatif yang berdasar pada gender.
9.      Perilaku meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual.
a.       Cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.
b.      Meraba tubuh atau bagian tubuh sensitif.
c.       Menyentuh tangan ke paha.
d.      Menyentuh tangan dengan nafsu seksual pada wanita
e.       Memegang lutut tanpa alasan yang jelas
f.       Menyenderkan tubuh ke wanita
g.      Memegang tubuh, atau bagian tubuh lain dan dirasakan sangat tidak nyaman bagi korban.
h.      Menepuk-nepuk bokong perempuan
i.        Berusaha mencium atau mengajak berhubungan seksual.
j.        Mencuri cium dan kabur
k.      Gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual
l.        Ajakan berkencan dengan iming-iming
m.    Ajakan melakukan hubungan seksual

10. Pemaksaan berhubungan seksual dengan iming-iming atau ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual, dan sebagainya. Perkosaan adalah pelecehan paling ekstrem (Anonim, 2008).


D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelecehan Seksual Terhadap Pekerja Anak.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelecehan seksual terhadap pekerja anak wanita (Usman dan Nachrowi, 2004) yaitu : umur, pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial dengan lingkungan, waktu kerja, fasilitan pekerja, pengetahuan, pendapatan.

a. Umur Anak
Menurut ILO, memberi batasan pekerja anak yaitu pekerja yang berumur dibawah 18 tahun. Berdasarkan data dari BPS jumlah pekerja anak pada usia < 18 tahun (61,79%) lebih tinggi dari pekerja anak > 18 tahun (38,21%) tahun 2008 ( BPS, 2008).
b. Pendidikan

Pendidikan adalah proses menuju keperubahan perilaku masyarakat dan akan memberi kesempatan pada individu untuk menemukan ide/nilai baru. Pendidikan mempengaruhi sikap dan tingkah laku manusia (Notoatmodjo, 2005).
Berdasarkan data dari BPS 2008 menunjukan bahwa penduduk Asahan umunya mempunyai pendidikan masih rendah. Bila dilihat dari persentase tertinggi adalah tidak pernah sekolah/tidak tamat SD (32,77%), Tamat SD (29,24%), Tamat SLTP ( 20,42 %), Tamat SLTA (15,46%), Sarjana (1,66%) dan Diploma (0,45%).

c. Pekerjaan
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh anak secara rutin dan terus menerus di luar rumah dan menghasilkan uang. Berdasarkan data pekerjaan dari BPS 2008, ternyata sebagian besar anak-anak bekerja sebagai pekerja keluarga/ PRT (pembantu rumah tangga) sebesar 20,4 %, anak jalanan sebesar 16,6%, pekerja pabrik roti sebesar 14,71%, karyawan toko sebesar 12,44%, asongan kreta api sebesar 10,56%, pemulung sebesar 8,71% dan 16,59% (asongan terminal dan berlayar).

d. Hubungan Sosial dengan Lingkungannya
Adapun hubungan sosial pekerja anak wanita dengan lingkungannya ditunjukkan berdasarkan hubungan dengan atasan, dan hubungan teman.

e. Waktu Kerja

Dalam bidang ketenagakerjaan waktu kerja normal seorang pekerja dewasa adalah 35 jam per minggu. Sedangkan untuk anak-anak, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 1987, yang membatasi anak untuk bekerja 3 jam sehari, maka batasan jam kerja anak yang ditoleri adalah 20 jam per minggu. (Usman dan Nachrowi, 2004)

f. Fasilitas Pekerjaan

Dalam hal fasilitas pekerjaan, mereka mendapatkan apa yang didapatkan oleh pekerja pada tingkatan yang sama. Jika merasakan sakit di tempat kerja, mereka akan dibawa berobat dan pekerja anak juga mendapatkan tunjungan, baik secara terbuka dan tertutup, salah satu contoh tunjuangan hari raya. (Usman dan Nachrowi, 2004).

g. Pengetahuan

Pengetahuan adalah suatu pemahaman anak atau hasil dari tahu dan ini terjadi setelah penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia yaitu indera penglihatan, pendengar, penciuman, rasa dan raba (Ellisman, 2002).

h. Pendapatan

Pendapatan adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja kesepakatan, atau peraturan perundang-undang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya (Anonim, 2008).

i. Pakaian

Pakaian adalah suatu alat penutup tubuh manusia atau seorang pekerja. Pakaian juga merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya pelecehan seksual. Adapun pakaian yang dipakai oleh pekerja seperti baju ketat, celana/rok pendek bahkan cuma memakai tank top.

j. Teknologi

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa Teknologi merupakan pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material, dan proses yang menolong manusia menyampaikan masalahnya. Teknologi juga dapat merusak manusia, contohnya, penyalagunaan teknologi dengan mengakses informasi yang dapat membuat masyarakat menjadi jahat. Contohnya mengakses adegan pornografi dan pornoaksi.

k. Keluarga

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa keluarga merupakan suatu motivasi atau arahan kepada si pekerja anak dalam menjalani kehidupan.

l. Kejiwaan

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa kejiwaan adalah sebuah gejala normal dimana seseorang yang mendapatkan preasure atau tekanan yang memungkinkan orang tersebut tidak mampu menahannya, hingga timbulnya amarah.

m. Sikap

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa sikap adalah perasaan seseorang tentang obyek, aktivitas, peristiwa dan orang lain. Perasaan ini menjadi konsep yang merepresentasikan suka atau tidak sukanya (positif, negatif, atau netral) seseorang pada sesuatu.

n. Postur Tubuh

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa Postur tubuh adalah bentuk lekukan tubuh mulai dari atas kepala sampai ujung kaki. Postur tubuh merupakan salah satu faktornya, sebab postur tubuh yang ideal akan lebih mudah terjadinya pelecehan seksual terhadap pekerja anak wanita. Contohnya postur tubuh yang seksi.

o. Imbalan

Berdasarkan hasil wawancara, imbalan merupakan upah yang wajib terima atau berhak memperoleh bayaran karena telah melakukan pekerjaan yang sesuai. Adapun imbalan yang diperoleh pekerja anak tersebut tidak sesuai. Adapun cara untuk memperoleh imbalan tinggi dengan melakukan permintaan, baik permintaan dengan cara paksaan atau kemauan sendiri.

p. Ancaman

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa ancaman merupakan suatu faktor terjadinya pelecehan seksual. Apabila si pekerja anak tidak melakukan permintaan, akan diancam dengan dikeluarkan dari pekerjaan.

q. Perlindungan Keluarga
Berdasarkan hasil wawancara, bahwa perlindungan keluarga sangat dibutuhkan, dimana si pekerja anak tidak merasa takut atau bimbangan, apabila si pekrja melakukan hal yang tidak wajar.

r. Kebudayaan

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa kebudayaan merupakn awal bentuk yang berkaitan dengan budi dan akal penelitian.

s. Agama

Agama adalah pedoman hidup atau penuntun hidup. Berdasarkan hasil wawancara, pekerja anak wanita yang banyak terkena pada agama muslim.

t. Kebiasaan Pimpinan

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa kebiasaan pimpinan merupakan salah satu faktor terjadiya pelecehan seksual. Dimana kebiasaan pimpinan harus dilakukan, apabila tidak si pekerja anak wanita tersebut akan mendapat saksi. Salah satu kebiasaan pimpinan adalah egois atau mau menang sendiri


E. Pekerja Anak

Defenisi Pekerja Anak

Secara umum pekerja anak atau buruh anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Sementara itu, batasan usia anak ternyata cukup variatif. UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan ayat 20 menyebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah orang laki-laki atau perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun. BPS dalam penyajian data statistik membatasi pekerja anak sebagai penduduk yang berumur 10-14 tahun. Menurut ILO memberi batasan pekerja anak lebih luas, yaitu pekerja yang berumur di bawah 18 tahun.
Dengan definisi anak sebagai penduduk usia 10-14 tahun, pada tahun 2003 Indonesia memiliki 566,5 ribu pekerja anak atau 2,8 persen terhadap total anak pada usia tersebut. Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2001, yaitu sebanyak 948,7 jiwa (4,6 persen). Jika dipisahkan antara daerah perdesaan dan perkotaan, terlihat bahwa proporsi pekerjaan anak lebih tinggi di perdesaan. Namun di keduanya, terjadi penurunan proporsi pekerja anak secara konsisten. Penurunan jumlah pekerja anak juga terjadi di Kutai Kartanegara. Pada tahun 2000 jumlah pekerja anak adalah sebesar 11.632 anak. Angka ini turun menjadi 3.012 anak pada tahun 2005. Namun perlu dicatat bahwa angka pekerja anak yang terdata dalam survai BPS tidak mencerminkan seluruh pekerja anak. Seperti yang dikatakan demograf Terence H. Hull (Ellisman, 2002)


E. KESIMPULAN

Pelecehan atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan
Pelecehan Terhadap seksual merupakan salah satu tindakan immoral yang kerap menjadi penyakit di mata masyarakat. Pelecehan terhadapa anak dapat diakibatkan oleh faktor-faktor umur, pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial dengan lingkungan, waktu kerja, fasilitan pekerja, pengetahuan, pendapatan,










DAFTAR PUSTAKA


Mboiek, Pieter B., “Pelecehan Seksual Suatu Bahasan Psikologis Paeda -gogis,” makalah dalam
Seminar Sexual Harassment , Surakarta 24 Juli (Surakarta : Kerjasama Pusat Studi
Wanita  Universitas Negeri Surakarta dan United States Information Service, 1992).

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif
Sosial Budaya” dalam Suparman Marzuki (Ed.) Pelecehan Seksual (Yogyakarta:
Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia, 19 95).

B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito,

Soekanto Soerjono, 1983, Bantuan Yuridis Suatu Tinjauan Hokum Sosio Yuridis,
Jakarta : Ghalia Indonesia

Soekanto Soerjono, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, 1988, Pendekatan
Sosiologi Terhadap Hokum, Jakarta : Bina Aksara


Kitab Undang-undang hokum  Pidana

Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan





[1] B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71

kenakaln Remaja Ditinju dari perspektif Sosiologi Hukum


A. KENAKALAN DI KALANGAN REMAJA
B. LATAR BELAKANG
Masa remaja merupakan masa dimana sesorang yang sedang berada di masa pencarian jati diri. Banyak anak-anak dalam masa pencarian jati dirinya masih bingung dan cenderung mencoba segala hal yang berhubungan dengan kesenangan.
Kenakalan remaja yang semakin marak pada dewasa ini. Sebagai mana dapat kita lihat beritanya di surat kabar, televisi bahkan dilingkungan sekitar kita. Kenakalan remaja itu sangat banyak sekali, diantaranya yaitu : kecanduan obat-obatan yang terlarang, suka minum-minuman keras, melakukan kriminalitas bahkan prostitusi dan bunuh diri. Ini merupakan penyimpangan sosial yang harus kita atasi. Karena generasi muda adalah harapan bangsa, maka generasi muda haruslah di didik sebaik mungkin agar jangan melakukan hal-hal yang menyimpang atau melanggar norma-norma yang berlaku.
Kenakalan remaja ini bisa diakibatkan oleh kurangnya perhatian terhadap anak dari orang tua, lingkungan, dan, lain-lain.
Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Masalah sosial perilaku menyimpang di bahas melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem.Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman, 1989: 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks sosial.Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil interaksi dari transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan sosialnya.          
Mengenai pendekatan sistem, yaitu perilaku individu sebagai masalah sosial yang bersumber dari sistem sosial terutama dalam pandangan disorganisasi sosial sebagai sumber masalah.Dikatakan oleh (Eitzen, 1986: 10) bahwa seorang dapat menjadi buruk/jelek oleh karena hidup dalam lingkungan masyarakat yang buruk. Hal ini dapat dijelaskan bahwa pada umumnya pada masyarakat yang mengalami gejala disorganisasi sosial, norma dan nilai sosial menjadi kehilangan kekuatan mengikat. Dengan demikian kontrol sosial menjadi lemah, sehingga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyimpangan perilaku. Di dalam masyarakat yang disorganisasi sosial, seringkali yang terjadi bukan sekedar ketidak pastian dan surutnya kekuatan mengikat norma sosial, tetapi lebih dari itu, perilaku menyimpang karena tidak memperoleh sanksi sosial kemudian dianggap sebagai yang biasa dan wajar.
Dalam kurun waktu kurang dari dasawarsa terakhir, kenakalan remaja semakin menunjukkan trend yang amat memprihatinkan.Kenakalan remaja yang diberitakan dalam berbagai forum dan media dianggap semakin membahayakan.Berbagai macam kenakalan remaja yang ditunjukkan akhir-akhir ini seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan dan penyalahgunaan obat-obatan seperti narkotik (narkoba).
Kenakalan remaja diartikan sebagai suatu outcome dari suatu proses yang menunjukkan penyimpangan tingkah laku atau pelanggaran terhadap norma-norma yang ada. Kenakalan remaja disebabkan oleh berbagai faktor baik faktor pribadi, faktor keluarga yang merupakan lingkungan utama (Willis, 1994), maupun faktor lingkungan sekitar yang secara potensial dapat membentuk perilaku seorang anak (Mulyono, 1995).
Dalam sosiologi hokum  hokum merupakan control social dan berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan social, hokum berfungsi untuk menciptakan aturan social dan sanksi di gunakan sebagai alat untuk mengontrol mereka yang menyimpang dan juga dingunakan untuk menakut nakuti  agar orang tetap patuh kepada suatu aturan.[1]

C. Rumusan masalah

1.Apa saja penyebab terjadinya kenakalan remaja dan bagaimana cara mengatasinya?
2.Apakah akibatnya jika seseorang itu kecanduan obat dan selalu meminum minuman keras atau alkoholisme?
3.Apa contoh kriminalitas yang dilakukan para remaja?
4.Mengapa orang ingin bunuh diri?
5.Bagaimana cara mengatasi bunuh diri?




D. Pembahasan

Kenakalan Remaja
Problem social dalam sosiologi yang man problem ini secara umum cukup berpengaruh terhadap fungsinya sebagai alat untuk meneliti fenomena-fenomena social.[2] Sebagi perwujudan perilaku social di kalangan remaja yaitu kenakalan remaja yang menjadi tolak ukur fenomena sosial dimasyarakat
Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
Santrock Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.

Sedangkan Menurut Paul Moedikdo,SH kenakalan remaja  adalah : 
1.      Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya. 
2.      Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3.      Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.


Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).

Faktor internal:
1.      Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2.      Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

Faktor eksternal:
1.      Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2.      Teman sebaya yang kurang baik
3.      Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

Penanggulangan   kenakalan remaja:

di dalam kata tindakan terkandung pengertian tentang semua perilaku manusia dan kata tindakan inin menunjukan semua  per4ilaku individu untuk mencapai tujuanya. tak ayal bila kenakalan remaja saat inin pun dapat di tanggulangai.
1.      Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
2.      Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
3.      Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
4.      Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
5.      Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
6.      Pemberian ilmu yang bermakna yang terkandung dalam pengetahuan  dengan memanfaatkan film-film yang bernuansa moral, media massa ataupun perkembangan teknologi lainnya.
7.      Memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja
8.      Membentuk suasana sekolah yang kondusif, nyaman buat remaja agar dapat berkembang sesuai dengan tahap perkembangan remaja.

Kecanduan Obat Dan Minuman Keras
a.       Kecanduan obat
Obat yang membuat orang kecanduan itu seperti narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
b.       Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
c.        Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
d.       Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
e.        Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
f.         
b.      Minuman Keras
Minuman keras bisa juga dikatakan alkoholisme. Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alcohol boleh atau dilarang dipergunakan.persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh mempergunakanya, dimana. Kapan, dan dalam kondisi yang bagaimana .?
Pada umumnya orang awam berpendapat bahwa alcohol merupakan suatu stimulant, padahal sesungguhnya alcohol merupakan racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system saraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuanya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik psikologis maupun sosial. Namun, perlu dicacat bahwa ketergantungan pada alcohol merupakan suatu proses tersendiri, yang memakan waktu.
Dalam kenyataanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alcohol. Proses tersebut adalah .
1.      Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengandalikan, mengintegrasikan, dan membangun warganya.
2.      Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir.
3.      Dalam setiap masyarakat berkembang pola sikap tertentu terhadap perilaku minum-minum. Secara tradisional minum-minum merupakan acara yang mempunyai berbagai fungsi, antara lain untuk memperlancar pergaulan.
4.      Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai yang menyimpang atau bahkan pelanggar.

Sebagai kesimpulan sementara dapatlah dikatakan bahwa pola minum-minuman yang mengandung alkoholxdalam batas-batas tertentu dianggap biasa. Akan tetapi, kalau perbuatan tersebut mngakibatkan keadaan mabuk, hal itu dianggap penyimpangan yang tidak terlampau berat apabila belum menjadi kebiasaan.

Penyebab Timbulnya Pelacuran

Terjadi perubahan yang serba cepat dan perkembangan yang tidak sama dalam kehidupan mengakibatkan ketidakmampuan banyak individu untuk menyesuaikan diri sehingga timbul disharmoni, konflik-konflik internal maupun eksternal, juga disorganisasi dalam masyarakat dan dalam diri pribadi manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut memudahkan individu mengguanakan pola reaksi yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Dalam hal ini adalah pelacuran.
Beberapa penyebab timbulnya pelacuran antara lain:
a.       Tidak adanya Undang-Undang tegas yang melarang adanya pelacuran, dan juga larangan terhadap orang-orang yang melaksanakan relasi seks sebelum pernikahan.
b.      Desakan ekonomi
c.       Tingginya biaya hidup sering tidak diimbangi dengan pemasukkan yang ada. Ketimpangan tersebut menuntut pemenuhan dan bukanlah suatu perkara mudah untuk mendapatkan pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan tersebut. Akhirnya diambil jalan pendek yaitu dengan cara menjual diri.
d.      Adanya keinginan dan dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnyadi luar ikatan perkawinan.
e.       Dekadensi moral
f.       Merosotnya norma-norma susila dan keagamaan pada saat orang-orang mengenyam kesejahteraan hidup dan ada pemutarbalikan niai-nilai pernikahan sejati.
g.      Semakin besarnya penghinaan orang terhadap martabat kaum manusia dan harkat manusia.
h.      Kebudayaan eksploitasi pada zaman modern khususnya mengeksploitasi kaum wanita untuk tujuan-tujuan komersil.
i.        Ekonomi leissez faire (ekonomi pasar bebas) menyebabkan timbulnya sistem harga berdasarkan hukum jual dan permintaan-permintaan yang diterappkan dalam relasi seks.
j.        Konflik-konflik dan masa-masa kacau di dalam negeri meningkatkan jumlah pelacuran.
k.      Adanya proyek-proyek pembangunan dan pembukaan daerah pertambangan dengan konsentrasi kaum pria sehingga mengakibatkan adanya ketidakseimbangan rasio wanita di daerah-daerah tersebut.
l.        Perkembangan kota-kota, daerah-daerah pelabuhan dan industri yang sangat cepat dan menyerap banyak pekerja pria. Juga peristiwa urbanisasi tanpa adanya jalan keluar untuk mendapatkan kesempatan kerja kecuali menjadi wanita penghibur bagi anak-anak gadis.
m.    Bertemunya bermacam-macam kebudayaan asing dan lokal di daerah-daerah perkotaan mengakibatkan perubahan sosial yang sangat cepat dan radikal, sehingga masyarakatnya menjadi sangat stabil. Terjadinya banyak konflik dan kurang adanya konsensus/persetujuan mengenai norma-norma kesusilaan para anggota masyarakat. Kondisi sosial menjadi terpecah sehingga terjadilah disorganisasi sosial yang mengakibatkan kepatahan pada kontrol sosial. Tradisi dan norma-norma sosial banyak dilanggar, maka tidak sedikit wanita-wanita muda yang mengalami disorganisasi dan secara “elementer” bertingkah laku semaunya sendiri memenuhi kebutuhan seks dan kebutuhan hidupnya dengan jalan melacurkan diri.

Bunuh Diri

Begitu marak kasus bunuh diri akhir-akhir ini. Bunuh diri menimpa siapa saja, dari usia remaja hingga orang yang sudah berumur.Sungguh tragis melihat anak remaja dan anak muda yang masih memiliki masa depan, memilih mengakhiri kehidupannya dengan bunuh diri. Padahal mereka masih memiliki semangat dan harapan yang tinggi, namun harus mati sia-sia.Demikian juga, menurut statistik, jumlah bunuh diri juga meningkat mengikuti tingkat usia. Semakin bertambah usia seseorang, semakin besar angka bunuh diri yang terjadi.Orang-orang yang bertambah tua, lebih rentan mengalami depresi. Penyebabnya karena fisik yang melemah dan berbagai penyakit yang dialami yang tak kunjung sembuh.Meski demikian, sebagian besar orang dengan problem yang lebih berat, mampu bertahan tanpa membuat keputusan untuk bunuh diri atau mencoba bunuh diri. Mereka mencoba untuk sebisa mungkin menghargai kehidupan mereka.

Penyebab bunuh diri
Masalah keluarga
Berbagai masalah atau problem keluarga seperti kematian teman hidup hingga masalah percintaan seperti ditinggal suami atau istri dan diputus pacar telah menelan banyak korban bunuh diri.
Banyak remaja dan anak muda memilih bunuh diri karena merasa gagal. Misalnya tidak lulus ujian, ataupun tekanan dari teman-teman di sekolah.
Masalah pekerjaan
Banyak karyawan atau pekerja mengakhiri hidupnya karena masalah di tempat kerja, seperti stres di pekerjaan, dipecat dari pekerjaan. Atau para pengusaha yang mulai mengalami problem dalam bisnis, mengambil jalan pintas dengan bunuh diri.

Penyakit dan usia tua
Banyak juga kasus bunuh diri karena penyakit yang menahun dan tidak kunjung sembuh. Ataupun karena bertambah usia dan tidak sanggup lagi melakukan aktivitas normal seperti dulu lagi.

Tanda-tanda orang ingin bunuh diri
a.       Mengasingkan diri dari lingkungan sosial. Mereka biasanya mulai bersikap tertutup dan menyendiri.
b.      Kebiasaan makan dan tidur yang berubah.
c.       Sikapnya berubah. Misalnya dulu penurut, tiba-tiba jadi pembangkang.
d.      Mulai sering terlibat dalam kegiatan yang membahayakan kehidupan seperti tidak lagi takut mati.
e.       Sering menyalahkan diri sendiri dan merasa tidak berharga.
f.       Sering mengungkapkan secara langsung maupun tersirat bahwa ia ingin mati saja.

Kenakalan remaja saat ini menjadi fenomena yang lumrah disaksikan di masyarakat kurangnya perhatian orang tua menjadifaktor terbesar nya. Letak kendali seorang anak terletak pada sang orang tua,.
E. penutup
Saat inin kenakalan remaja itu semakin marak, bukan menjadi berkurang. Para remaja semakin lama semakin suka menentang dan melakukan penyimpangan sosial dan norma-norma yang berlaku. Misalnya saja seperti kecanduan obat-obatan terlarang, minum minuman keras, melakukan kriminalitas, prostitusi dan bunuh diri. Mereka seperti bukan lagi remaja yang terpelajar yang berperilaku sopan santun dan mematuhi norma-norma yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

Soekanto Soerjono. DR. Prof.2012.Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta:Raja Grafindo persada

Suyanto Bagong.2004.Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan.Surabaya: Kencana.

Podgorecki adam & Christopher j.w ,pendekatan sosiologis terhadap hokum , Jakarta :
Bina Aksara.

Prof. Soerjono soekanto, Chalimah Suyanta, Hartono widodo, Pendekatan sosiologis terhadap
hokum, 1988, Jakarta : bina Aksara

Soerjono soekanto, Bahan Bacaan Perspektif teoritis dalam sosiologi hokum, Jakarta :ghalia
Indonesia.






[1] ADAM PODORECKI &CHRISTOPHER J WHELAN ,Pendekatan sosiologis terhadap hokum, bina aksara 1981 hal 254
[2] Ibid Hal 263