Kamis, 19 April 2012



Siti Fadilah Supari Terkejut Dijadikan Tersangka

Siti Fadilah Supari Terkejut Dijadikan Tersangka
Siti Fadilah Supari
18/04/2012 03:43
Liputan6.com, Jakarta: Siti Fadilah Supari mengaku terkejut dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan oleh Mabes Polri. Bekas menteri kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengetahui dirinya menjadi tersangka dari media karena belum ada pemberitahuan resmi dari polisi. Demikian disampaikan Siti Fadilah Supari kepada Liputan 6 SCTV di kediamannya di Jakarta, Selasa (17/4) [baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka].

Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari pernah diperiksa dalam beberapa kasus, seperti pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock klb oleh Pusat Penanggulangan Kesehatan pada 2005 lalu. Ia juga pernah diperiksa untuk kasus pengadaan alat kesehatan flu burung setahun kemudian dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga pernah memeriksanya sehubungan dengan pengadaan alat rontgen dengan taksiran kerugian negara Rp 9 miliar lebih.

Sementara itu, pihak Istana belum mendapat pemberitahuan resmi terkait status tersangka anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Istana hingga kini masih menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap Siti Fadillah Supari.

Dalam kasus korupsi di Departemen Kesehatan, beberapa mantan anak buah Siti Fadilah Supari telah menjadi terdakwa di pengadilan. Bahkan, ada pula yang telah divonis dan menjalani hukuman penjara.(BOG)

Minggu, 08 April 2012

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENGUJI UU SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENGUJI UU SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945


Salah satu pilar negara demokrasi adalah adanya kekuasaan kehakiman (peradilan) yang mandiri untuk menjaga praktik kenegaraan kekuasaan dari kesewenang-wenangan. Dalam konsep Rule of Law menurut International Commision of Jurist, syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis adalah :

1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain dari menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6) Pendidikan kewarganegaraan (civic education)

Keberadaan kekuasaan kehakiman (peradilan) diharapkan dapat mandiri dari pengaruh kekuasaan yang lainnya dan harus mempunyai wewenang yang jelas dalam menjalankan fungsinya, sehingga kewibawaan kelak terjaga.

Sebuah tonggak sejarah baru dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia ialah dibentuknya Mahkamah Konstitusi oleh MPR ketika melakukan Perubahan Ketiga UUD 1945 (9 November 2001). Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradian yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan miiter, peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahakam Konstitusi”. Ini berarti kekuasaan kehakiman menganut system bifurkasi (bifurcation System) dimana kekuasaan kehakiman terbagi 2 cabang, yaitu cabang peradilan biasa (ordinary court) yang berpuncak pada Mahkamah Agung, dan cabang peradilan konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan constitusional review atas produk perundang – undangan yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita – cita demokrasi yang sedang diusung dan diperjuangkan sebagai cita – cita bangsa Indonesia. Di samping itu, keberadaan Mahkamah Konsitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan antara lain oleh adanya berbagai pendapat dan pandangan serta tafsir ganda terhadap konstitusi.
Dalam Perubahan Ketiga ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dicantumkan dengan tegas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C UUD 1945 menentukan 4 kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan 1 kewajiban konstitusional (constitutional obligation).

Keempat kewenangan itu adalah 1). menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewena ngannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3). memutus pembubaran partai politik; 4). memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara 1 kewajiban MK adalah memutus tudingan DPR bahwa Presiden / Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hokum ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Diantara empat kewenangan dan satu kewajiban tersebut, kewenangan untuk menguji undang – undang terhadap UUD adalah yang menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah badan peradilan tata Negara yang berkarakteristik sendiri.

Dalam kaitan dengan Pengujian perundang – undangan, khususnya berkaitan dengan pengujian yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, terdapat dua terminology istilah yang perlu dibedakan yaitu istilah judicial review dan judicial preview. Review berarti memandang, menilai, atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan view. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang lahir setelah UUD diamandemen (amandemen ketiga), yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung dan lembaga tinggi lainnya. Hal ini sedikit banyak akan berimplikasi mengenai seberapa jauh kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan uji materiil (Judicial Review) terhadap produk UU. Kewenangan tersebut, di kalangan masyarakat menimbulkan pertanyaan bahwsanya Undang – Undang yang mana saja yang bisa diajukan judicial review ke MK. Apakah yang dihasilkan setelah terjadinya amandemen ataukan juga bisa terhadap Undang – Undang yang dibuat sebelum dilakukannya amandemen UUD.
Terdapat pasal yang cukup kontroversi mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal melakukan pengujian undang – undang (Judicial Review), yaitu pasal 50 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menegaskan bahwa :

Pasal 50
“undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang –undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Selanjutnya dalam Bagian Penjelasan Pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 dijelaskan bahwa :

“Yang dimaksud dengan “setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” adalah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999”.

Dari bunyi pasal tersebut telah jelas dapat dilihat bahwasanya, MK hanya berhak menguji UU hasil amandemen. Hal ini merupakan sebagai hukum acara atau procedural yang menetukan bahwa MK tidak boleh menjangkau jauh saat menguji Undang – Undang yang terbit sebelum amandemen pertama UUD 1945 pada 1999.

Selain itu, dasar pemikiran mengapa UU No 24 tahun 2003 menegaskan bahwasanya Mahkamah Konstitusi hanya berhak menguji Undang – Undang setelah perubahan UUD 1945 tidak lain dan bukan adalah ditujukan mengenai pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Selama ini pemeberian kewenangan pengujian undang – undang kepada Mahkamah Konstitusi tanpa adanya pembatasan tertentu berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan. Terbukti ada beberapa putusan MK yang dipandang oleh sebagian kalangan adalah ultra petita dan menimbulkan kekacauan baru dalam perspektif yuridis maupun Politis.

Mengenai Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2004 tentang MK untuk membatasi wewenang MK pada umumnya dan melakukan pembatasan pengujian undang-undang pada khususnya, yang mana pasal tersebut oleh MK telah “diuji sendiri” dan telah dinyatakan oleh MK RI bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan putusan perkara dengan nomor register 066/PUU-II/2004, pendapat mayoritas Hakim Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 50 UU MK menyatakan bahwa:

a) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ...”, tanpa memuat batasan tentang pengundangan undang-undang yang diuji;

b) Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 yang berbunyi, “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang“, tidaklah dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah dengan jelas dinyatakan dalam ayat (1) Pasal 24C;

c) Meskipun Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 termasuk dalam Bagian Kedelapan Bab V Hukum Acara, namun substansinya bukan semata-mata hukum acara tetapi menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah diatur secara jelas dan limitatif oleh UUD 1945, sehingga undang-undang tidak dapat mengurangi atau menambahkan kewenangan tersebut. Seandainya memang dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah, maka pembatasan demikian harus dicantumkan di dalam undang-undang dasar sendiri dan bukan di dalam peraturan yang lebih rendah;

d) Adanya Aturan Peralihan Pasal I UUD 1945 yang berbunyi, “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini“, tidaklah dapat ditafsirkan membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian secara materiil undang-undang terhadap UUD 1945;

e) Adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang pasti menimbulkan ketidakadilan karena dalam sebuah sistem hukum akan terdapat tolok ukur ganda: pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945;

f) Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi yang bersifat membatasi pelaksanaan undang-undang dasar. Untuk melaksanakan ayat (6) Pasal 24C UUD 1945 dimaksud, pembuat undang-undang mempunyai kewenangan untuk menentukan hal yang terbaik dan dianggap tepat, namun tidak boleh mengubah hal-hal yang secara tegas telah ditentukan oleh undang-undang dasar. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hierarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal;

g) Haruslah dimengerti bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh undang-undang dasar. Mahkamah bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah undang-undang dasar. Kalaupun undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, sesuai dengan asas legalitas, wajib ditaati oleh siapapun dan lembaga apapun sebagai subyek dalam hukum nasional, segala peraturan perundang-undangan dimaksud sudah seharusnya dipahami dalam arti sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Prof. Dr. Harun Alrasid, dalam keterangannya sebagai ahli pada persidangan judicial review Mahkamah Konstitusi Pasal 50, menjelaskan bahwa “semua kewenangan yang diberikan oleh pembuat UUD kepada Mahkamah Konstitusi adalah tanpa batas waktu, bahwa undang-undang yang dikeluarkan pada masa penjajahan Belanda (yang notabene mengandung unsur diskriminasi) juga dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.”
Dalam persidangan MK RI tersebut Perwakilan Rakyat RI juga menjelaskan bahwa pada waktu pembahasan RUU MK, telah disepakati bahwa untuk melakukan pengujian undang – undang terhadap undang – undang dasar, dimana dalam hal ini undang – undang dasar yang dimaksud adalah UUD 1945. Namun dalam kenyataan, cukup banyak peraturan perundang – undangan baik itu yang berupa ordonantie, undang – undang, Perpu yang keseluruhannya telah dijadikan undang – undang, maupun undang – undang darurat yang masih berlaku sampai sekarang yang dilahirkan tidak berdasarkan UUD 1945 sebagai dasar yuridis, melainkan masih didasarkan baik itu atas Indische Staatsregeling (IS), didasarkan atas UUD 1945 periode pertama pada zaman revolusi dan UUD 1945 periode kedua setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ada juga yang didasarkan atas Konstitusi RIS, maupun undang-undang yang masih berlaku yang didasarkan kepada UUDS 1950, yang kesemuanya sebenarnya secara implisit mengandung pertentangan dengan UUD 1945 hasil Amandemen, namun untuk menghindari kekosongan hukum berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, dinyatakan masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar.

Kenyataan inilah yang menyulitkan yang kemudian secara logis membawa konsekuensi perlunya dibatasi hanya terhadap undang – undang yang dilahirkan setelah perubahan UUD 1945. Hal ini tidak secara otomatis menutup kemungkinan review atas undang-undang yang dilahirkan sebelum amandemen UUD 1945 karena berdasarkan aturan peralihan masih dibuka kemungkinan pengujiannya melalui legislative review di DPR untuk mengkaji semua undang-undang itu, mencabutnya, memperbaikinya, mengubahnya dan menggantinya dengan ketentuan-ketentuan yang baru berdasarkan UUD 1945.

Pro Kontra terus berkembang menanggapi hasil putusan MK ini. Sebagian masyarakat menganggap bahwa Pasal 50 UU MK dapat menghambat konstitusionalitas dan merugikan hak konstitusi masyarakat. Hak konstitusi masyarakat dalam artian keinginan rakyat untuk memiliki aturan undang-undang yang berpihak kepada rakyat kecil atau berpihak pada keadilan (membatasi penguasa), karena selama ini banyak sekali produk perundang – undangan yang dibentuk hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek tidak mempunyai visi
dan misi kedepan sehingga masyarakat tidak berdaya. Terlebih rakyat berpandangan peraturan perundangan yang semacam itu banyak terdapat ketika sebelum amandemen UUD 1945.
Judicial review terhadap material hukum undang – undang yang diproduksi sebelum amandemen UUD 1945 melalui berbagai rezim kekuasaan tersebut di atas menunjukkan bahwa UU tidak lagi memiliki kesempurnaan sebagaimana karakter dasarnya yang mendistribusikan nilai – nilai yang terkandung di dalam konstitusi.

Pendapat yang sama ditunjukkan oleh Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin yang menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi dan menyatakan bahwa pasal 50 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, sekarang mahakamah harus lebih tegas guna memenuhi jaminan perlindungan hukum yang lebih mendalam pada masyarakat. Sedangkan Undang Undang tentang Mahmakah Konstitusi, sebenarnya tidak ditujukan untuk membatasi kewenangan mahkamah. Tapi, adanya Pasal 50, kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi terbatas yang berdampak pada terbatasinya hak konstitusi masyarakat.

Namun sebagian pihak lain ada pula yang menanggapi secara a contrario putusan MK ini, bahkan dari hakim anggota MK sendiri. Tidak semua anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Prof. Jimmly Assidique memberikan pendapat sama mengenai pencabutan pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 tersebut. Terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat yang berlainan. Mereka adalah H.M. Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan H.A.S. Natabaya.

Menurut Laica Marzuki, Mahkamah Konstitusi memilki dua macam kewenangan, yaitu konstitusional dan prosedural. Dalam Pasal 50, di antaranya memuat pengaturan salah satu kewenangan prosedural dari mahkamah. Mahkamah tidak boleh menjangkau jauh saat menguji Undang – Undang yang terbit sebelum amandemen pertama UUD 1945 pada 1999. Sedangkan menurut Hakim Achmad Roestandi, Pasal 50 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 50 merupakan pelaksanaan dari sebagian Pasal 24C Ayat 6 UUD 1945. Pasal 50, ditempatkan di bawah Bab V dengan berjudul Hukum Acara. Artinya, secara tidak langsung berkaitan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Sejalan dengan Pendapat hakim anggota di atas, Menurut ahli hukum tata negara Albert Hasibuan, pencabutan pasal 50 ini mengkhawatirkan bakal terjadi kesimpangsiuran dan kebingungan di masyarakat. Kebingungan utamanya dalam hal menyangkut undang-undang mana yang bisa diuji dan yang tidak dapat diuji. Hal ini dikarenakan undang – undang sebelum UUD 1945 diamandemen tidak bisa diuji oleh UUD 1945 yang belum. UUD 1945 sebelum amandemen tidak bisa diinterpretasikan Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran tidak ada keterkaitan dengan mahkamah. Mahkamah hanya berhak menguji undang-undang yang diundangkan setelah amandemen. Jika itu dilakukan, seolah-olah Mahkamah Konstutusi dapat berbuat segala-galanya. Dan seharusnya Pasal itu sudah ditentukan sebagai batas tugas mahkamah.

Terlihat adanya dualisme tujuan politik disini, disatu sisi pihak yang menyetujui pencabutan pasal 50 dikarenakan pasal 50 yang bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu adanya pertimbangan hukum putusan perkara nomor 066/PUU-II/2004 mengakhiri masalah pembatasan pengujian undang – undang yang ditentukan dalam Pasal 50 UU MK dalam artian masyarakat dapat mengajukan permohonan pengujian undang – undang yang disahkan sebelum perubahan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sementara dari pihak lain untuk mempertahakan pasal tersebut dengan berbagai argument yang argumentative seperti adanya keinginan untuk membatasi kewenangan MK agar tidak menjadikan MK merasa dan menjadi lembaga super body. Ditambah adanya anggapan bahwa Pasal 50 sebagai landasan hukum acara yang harus dipenuhi secara procedural.

DAFTAR BACAAN :

Prof Miriam Budiardjo, 2007, Dasar – Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakart

Ni’matul Huda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang – Undang, Jurnal Konstitusi

Harjono, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan republic Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia

Achmad Edi Subiyanto, Undang – Undang Yang diuji di MK RI

Jumat, 30 Maret 2012


112 Kampus Ikuti Debat Konstitusi MK

Senin, 12 Maret 2012 09:02 wib
 0  0 0
Suasana Debat Konstitusi MK (Foto: MK)
Suasana Debat Konstitusi MK (Foto: MK)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Kompetisi Debat Konstitusi Perguruan Tinggi Se-Indonesia.

Kompetisi ini digelar dengan sejumlah tujuan. Pertama, untuk menyosialisasikan perubahan UUD 1945 dan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi. Kedua, meningkatkan kemampuan mahasiswa mendalami dan memahami masalah-masalah konstitusi. Ketiga, mendorong peningkatan kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan teks konstitusi (pasal-pasal UUD 1945) dengan perkembangan praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Dan keempat, mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi perubahan UUD 1945.

Kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi 2012 dilaksanakan melalui dua tingkat, yakni tingkat regional dan tingkat nasional. Tingkat regional merupakan tingkat seleksi untuk mengikuti tingkat nasional. Penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Kompetisi Debat Konstitusi Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2012 akhir pekan lalu di Hotel Arya Duta menandai dimulainya kesepakatan pelaksanaan Kompetisi Debat Konstitusi tingkat regional se-Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Runtung, SH, MHum; Zainal Arifin Mochtar mewakili Universitas Gadjah Mada (UGM); Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Dr. Sentosa Sembiri, SH, MH; Sekjen MK Janedjri M Gaffar; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Dr. Sihabudin, SH, MH; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Aswanto, SH, MS, DFM. Adapun dari Universitas Indonesia diwakili oleh Andhika Daniswara.

Kegiatan kompetisi debat konstitusi se-Indonesia direncanakan akan diikuti 112 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia yang terbagi dalam enam regional penyelenggara. Peserta kegiatan ini adalah regu mahasiswa mewakili tiap perguruan tinggi yang berasal dari seluruh Indonesia. Setiap regu terdiri atas tiga orang mahasiswa peserta debat dan satu orang dosen pembimbing yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi peserta debat.

Setiap perguruan tinggi dapat diwakili oleh mahasiswa dari berbagai disiplin keilmuan. Bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum atau syariah harus menyertakan perwakilan mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum atau syariah. Untuk peserta tingkat regional, ke-112 perguruan tinggi peserta dibagi menjadi enam regional.

Regional I dilaksanakan di Makassar, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Waktu Pelaksanaan 22 hingga 24 April 2012. Regional I meliputi wilayah Sulawesi, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua terdiri atas enam belas regu.

Regional II dilaksanakan di Malang, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Waktu Pelaksanaan, 29 April hingga 1 Mei 2012. Regional II meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Kalimantan Selatan, terdiri atas dua puluh empat regu.

Regional III dilaksanakan di Yogyakarta, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Waktu pelaksanaan, 6 hingga 8 Mei 2012. Regional III meliputi wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, terdiri atas dua puluh empat regu. Regional IV dilaksanakan di Jakarta, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Waktu Pelaksanaan, 13 hingga 15 Mei 2012. Regional IV meliputi wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah terdiri atas enam belas regu.
Regional V dilaksanakan di Bandung, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Waktu Pelaksanaan, 27 hingga 29 Mei 2012. Regional V meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten terdiri atas enam belas peserta. Regional VI dilaksanakan di Medan, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Waktu Pelaksanaan 20 hingga 22 Mei 2012. Regional VI meliputi wilayah Sumatera, terdiri atas enam belas regu.

Sedangkan peserta tingkat nasional adalah 12 perguruan tinggi yang menjadi semifinalis Debat Konstitusi Regional 2012.

Lomba menggunakan sistem setengah kompetisi. Pada babak I peserta dibagi menjadi empat grup, yang terdiri atas empat perguruan tinggi. Khusus untuk regional II dan III, peserta akan dibagi menjadi delapan grup yang terdiri atas tiga perguruan tinggi.

Juara grup dan runner up grup akan maju pada babak perempat final dengan sistem gugur, khusus regional II dan III hanya juara grup yang akan maju ke babak perempat final. Juara babak perempat final akan maju ke babak semifinal. Juara babak semifinal akan maju ke babak final untuk memperebutkan juara I dan II dan masuk ke seleksi tingkat nasional.

Topik debat babak penyisihan tingkat regional adalah: Urgensi UU Ormas, Menghapus Tenaga Kerja Outsourcing, Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif Secara Serentak, Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Wanita ke Luar Negeri, Persetujuan DPR dalam Divestasi Pemerintah, KPK sebagai Lembaga Permanen, Amendemen Kelima UUD 1945, Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MA, Urgensi UU Keamanan Nasional, Pengujian UU yang Meratifikasi Perjanjian Internasional, dan Kewenangan MK Menguji Ketetapan MPR.

Para juri berasal dari para ahli hukum tata negara dan ahli lain yang memiliki perhatian besar terhadap konstitusi. Mereka tidak berasal dari salah satu tim yang bertanding, tidak mempunyai hubungan kelembagaan dan emosional dengan tim peserta debat, dan menguasai konstitusi.

Jumlah juri tingkat regional sebanyak 13 orang untuk setiap regional, babak penyisihan untuk tingkat regional berjumlah tiga orang, babak semifinal untuk tingkat regional berjumlah lima orang, dan juri babak final untuk tingkat regional berjumlah tujuh orang. (mn latief/koran si)

Rabu, 28 Maret 2012

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A. Pengertian dan istilah HAN.

1. Pengertian administrasi :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu:
1. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal).
2. Pengertian Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
1. Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan.
Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi
Negara adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi
negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-
fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).
2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.
3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.
4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:
1. Organisasi/institusi;
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut;
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.
Istila-istila yang berkaitan dengan HAN, antara lain:
Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
  1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
C. Dasar hukum Administrasi Negara
DASAR HUKUM
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERMEN DAN KEPMEN
  • PERDA DAN KEPKADA
  • YURISPRODENSI
  • HUKUM TIDAK TERTULIS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • KEPTUN
  • DOKTRIN
D. Rruang lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :
– bestuur (pemerintahan)
– rechtspark (peradilan)
– politie (kepolisian)
– regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana)
Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :
1. Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).
Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).
E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.
F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi
budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan
Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.
Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang
administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa
membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai
birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol
dalam studi administrasi.
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik
1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.

Rabu, 21 Maret 2012

FK Unila Luluskan 67 Dokter Muda

FK Unila Luluskan 67 Dokter Muda Print E-mail
Written by Hisna Cahaya, S.I.Kom   
Wednesday, 21 March 2012 13:12
(Unila): Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) meluluskan 67 dokter muda yang selanjutnya siap melanjutkan pembelajaran dalam Pendidikan Kedokteran (PK) melalui kepaniteraan klinik atau yang sering disebut KoAS.

Sebanyak 47 mahasiswa kepaniteraan yang merupakan dokter muda FK Unila melaksanakan KoAS di Rumah Sakit (RS) Ahmad Yani Metro. Pada Senin (19/03), diadakan acara serah terima 47 dokter muda FK Unila kepada RS Ahmad Yani Metro untuk menjalani KoAS.

Turut hadir Wali Kota Metro Lukman Hakim yang memberikan apresiasi terlaksananya acara ini sebagai realisasi kerjasama Pemkot Metro dengan FK Unila. Apresiasi disuguhkan dalam rangka turut mendukung visi Kota Metro sebagai kota pendidikan.

Sementara itu Rektor Unila Sugeng P Harianto mengatakan, FK Unila dapat berdiri karena dukungan dari Pemprov Lampung. Kerjasama FK Unila dengan Kota Metro tersebut merupakan salah satu bentuk interaksi positif sebagai upaya memajukan pendidikan, khususnya pendidikan kesehatan.

Dekan FK Unila Sutyarso menambahkan, banyaknya lulusan dokter muda FK Unila tahun ini membuat rektor Unila harus mengupayakan agar segera menjalani KoAS. Selain di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung, untuk pertama kalinya FK Unila mengirimkan dokter mudanya untuk menjalani KoAS di RS Ahmad Yani.

“RS Ahmad Yani adalah rumah sakit pendidikan satelit, sementara RS pendidikan utama FK Unila tetap RS Abdul Moeloek,” kata dia.

Sejak 2008, FK Unila menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan terbukti kurikulum tersebut mampu meningkatkan prestasi siswa FK Unila. Pada wisuda Unila 14 Maret yang lalu, mahasiswa FK Unila untuk pertama kalinya berhasil meraih IPK tertinggi di Unila dengan IPK 3,87.

Sutyarso mengakui, skor mahasiswa yang masuk FK Unila cukup tinggi. Pembelajaran menggunakan KBK ini dinilai efektif menghasilkan lulusan yang bermutu. Pihaknya pun telah mengundang beberapa pembimbing preceptor (dokter pembimbing klinik) dari FK Universitas Andalas dan FK Universitas Gadjah Mada untuk membimbing preceptor RS Ahmad Yani, RS Abdul Moeloek, RS Pringsewu, dan RS Kota Bandar Lampung.

Dengan bimbingan preceptor, lanjutnya, diharapkan mereka memiliki kompetensi yang baik dalam membimbing dokter muda yang melakukan KoAS.

Pembantu Dekan III FK Unila Mohammad Masykur Berawi menjelaskan, para dokter muda tersebut telah memiliki bekal teori yang cukup. Namun memang diakui mereka pun masih membutuhkan kesempatan untuk mengaplikasikan ilmu tersebut secara langsung.

Melalui kepaniteraan klinik di RS Ahmad Yani, para dokter muda dapat berinteraksi dengan pasien dan warga RS lainnya di bawah pengawasan dan bimbingan perceptor-nya. Mahasiswa kepaniteraan klinik ini akan menjalani KoAS sekitar 1,5 tahun.

“Setelah menjalani KoAS baru para dokter muda ini dianggap sebagai dokter yang memiliki kompetensi yang cukup,” kata Masykur. [Mutiara]

http//:unila.ac.id
 

Selasa, 20 Maret 2012

Ridwan Sanjaya Divonis Enam Tahun Penjara


Ridwan Sanjaya Divonis Enam Tahun Penjara

Mustholih - Okezone
Selasa, 6 Maret 2012 13:42 wib
 0  1 0
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pegawai Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya, dengan hukuman enam tahun penjara.

Pengadilan menilai Sanjaya terbukti terlibat perkara korupsi pada pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008. "Terdakwa terbukti bersalah," kata ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam amar keputusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Selain itu, pengadilan menghukum Sanjaya denda Rp13.180.499.200 yang harus dibayar dalam tempo satu bulan. "Jika dalam watu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Gusrizal.

Gusrizal menegaskan apabila uang pengganti tidak mencukupi, hukuman diganti dengan satu tahun penjara. "Jika harta terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” jelas Gusrizal.

Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ridwan dengan hukuman 8 tahun penjara. Ridwan terbukti memberikan tender kepada 28 perusahaan sebagai rekanan proyek SHS. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak layak mengerjakan proyek karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perbuatan tersebut dilakukan Sanjaya bersama-sama dengan Dirjen Jacob. Di proyek SHS senilai Rp526 miliar, Ridwan dinilai terbukti menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp14,6 miliar.

Perbuatan Ridwan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp131, 2 miliar. Jaksa yang diketuai oleh KMS Roni, menyatakan Ridwan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Cecar Jacob dengan 40 Pertanyaan

KPK Cecar Jacob dengan 40 Pertanyaan

Mustholih - Okezone
Selasa, 20 Maret 2012 18:52 wib
 0  0 0
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Jacob Purnowo dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan Solar Home System pada 2009.

Pengacara Jacob, Bakti Dewanto, mengatakan pertanyaan tersebut masih sebatas pada pertanyaan teknis di Kementerian ESDM. “Tadi ditanyakan 40 pertanyaan tentang dugaan tindak pidana korupsi. Tapi, baru sekadar pertanyaan teknis mengenai kuasa pengguna anggaran, tugasnya apa. Baru itu saja,“ jelas Dewanto kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (20/3/2012).

Jacob meninggalkan gedung KPK petang tadi. Jacob pun memilih pergi terlebih dahulu sambil menundukan kepala. Dia membiarkan kuasa hukumnya menjelaskan kondisi pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.

Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar.  Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya, bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar.

Kedua tersangka diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.

Ia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang.(ful)

Senin, 19 Maret 2012

Hotman: Ruhut Tak Tahan Lihat Kehebata

Sabtu, 17 Maret 2012

PISCES


 PISCES

Umum


Banyak hal menyenangkan Anda temui di sepanjang minggu ini. Memang bintang Anda sedang bersinar karena berada di periode bulan kelahiran Anda, tetapi tidak lantas Anda bisa berbuat seenaknya lho. Banyak hal yang perlu Anda ketahui dan Anda ubah untuk menjadi sebuah hal yang lebih baik. Introspeksi adalah hal yang paling penting dan wajib dilakukan terutama Anda yang berulang tahun di minggu ini. Segala sesuatu yang baru akan Anda temui segera.

Love

Tak usah merasa khawatir akan masa depan, dan jangan pikirkan mimpi buruk yang Anda alami semalam. Itu hanyalah sebuah bunga tidur yang menjadi kekhawatiran Anda saja. Single: masih terobsesi mantan? Bagaimana Anda bisa move on kalau masih teringat dan terngiang sang mantan? Berpasangan: Akhir minggu adalah saat yang tepat untuk menunjukkan betapa besar cinta Anda pada pasangan. Anda tentunya punya cara tersendiri untuk melakukannya. Percaya saja pada kata hati dan kemampuan Anda.

Karier & Keuangan

Pastikan saja Anda tidak bercanda berlebihan dan malah membuang waktu yang sangat penting hanya dengan alasan menghibur diri yang sedang jenuh. Atasan Anda sedang mengamati performa kerja Anda lho, jangan sampai ia malah melihat bahwa Anda tidak produktif dan bermalas-malasan saja. Karier bukanlah sesuatu yang bisa didapat instant dalam waktu yang singkat. Hentikan kecemburuan Anda akan cerita-cerita dari sahabat-sahabat Anda tentang pekerjaannya. Belum tentu juga kok semua yang diceritakan adalah hal yang benar.

Nomor

3

Warna

 

AQUARIUS


 AQUARIUS

Umum


Di awal minggu, apa yang Anda katakan, orang lain akan mendengar dan menyimaknya dengan baik. Dan apa yang Anda lakukan, selalu menginspirasi dan membuat orang di sekitar Anda mengangguk setuju. Namun keadaan bisa berubah 180 derajat di pertengahan minggu. Untuk itu Anda harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan berbicara. Tetap rendah hati saat orang lain melempar pujian pada Anda, bisa jadi itu adalah sebuah pancingan yang dilakukan hanya untuk menjatuhkan Anda. Perhatikan jadwal kesibukan Anda di minggu ini, dan pastikan Anda punya cukup waktu untuk keluarga dan orang terdekat. Lakukan beberapa hal di luar kebiasaan Anda saat Anda merasa bosan, bukan malah dengan menghindar dari aktivitas dan tanggung jawab yang sudah ada.

Love

Anda memang telah terlahir menjadi seorang yang penuh ambisi, saat bergelut dengan sesuatu maka Anda akan memusatkan perhatian hanya pada hal itu. Saat Anda jatuh cinta, maka perhatian Anda akan terpusat seluruhnya padanya. Tanpa sadar hal ini juga membuat Anda rugi, karena beberapa di antara Anda jadi sulit untuk melupakan mantan dan tak berusaha move on. Berpasangan: Akhir minggu ini adalah momen yang romantis dengan pasangan. Jangan sampai dikacaukan dengan hal-hal yang berkaitan dengan mantan.

Karier & Keuangan

Berpikir tentang keuntungan besar yang diperoleh perusahaan akan membuat Anda merasa tidak adil. Tetapi Anda harus menyadari di mana posisi Anda saat ini. Hati-hati saat mendengar slentingan atau berita yang belum jelas kepastiannya. Jangan juga mudah terprovokasi oleh orang-orang yang ingin agar kepentingan pribadinya terpenuhi. Kuncinya, minggu ini lakukan semua tugas Anda dengan hati yang senang. Berawal dari hal-hal kecil, semuanya bisa berubah menjadi menyenangkan.

Nomor

4

Warna

 

About Me

Name       : Raden Mas Maryanto
Alias       : Marwan
TTL        : 13 Maret 1993
Alamat    : Nomaden
hobi : Olahraga( renang), Baca Novel dll gk kituung

 Riwayat Pendidikan
1. SDN 03 Sidorejo, Kec. Bangunrejo, Lampung tengah.
2.SMPN 02 Kalirejo , Lampung Tengah

3.SMK ISLAM ADILUWIH , Pringsewu

4.Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung

Riwayat Organisasi
1. Osis SMPN 02 Kalirejo, 2007-2008
2. Osis SMKi Adiluwih, 2009-2011
3. Korps Muda Bem (KMB) BEM-U Universitas Lampung, 2011-2012
4. Staf Ahli Kementrian Kesejahteraan Mahasiswa kabinet, 2012-2013
5. Kepala Dinas Komunikasi dan informasi BEM-FH UNILA, 2013-2014
6. KETUA UMUM Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HIMA-HTN) FH UNILA ,2014-sekarang.

Motto : jangan pernah merasa iri, karena yakin Kita Bisa !!!


SAGITARIUS


 SAGITARIUS

Umum


Jika minggu ini Anda menemukan bahwa diri Anda mulai bermalas-malasan, maka lihatlah lagi daftar panjang hal-hal yang Anda inginkan. Setidaknya ini adalah cara ampuh untuk memberikan semangat pada diri sendiri. Mengeluh dan merasa tak puas akan beberapa hal yang Anda temui di minggu ini tak akan membantu memperbaiki keadaan. Lakukan beberapa hal yang penting dan tetap tunjukkan senyum Anda walaupun suasana hati sedang tidak enak. Bila Anda merasa bosan akan rutinitas, coba untuk melakukan beberapa kegiatan outdoor yang menyenangkan. Rileks dan nikmati waktu santai Anda agar tidak selalu tegang.

Love

Kemampuan berkomunikasi Anda sangat dibutuhkan untuk membantu si dia merasa lebih nyaman. Mungkin ia canggung untuk mengawalinya terlebih dahulu, sehingga Anda yang harus memulai perbincangan. Energi asmara Anda menurun hingga akhir minggu, dan mood Anda yang kurang baik juga bisa berpengaruh terhadap pasangan. Bicarakan isi hati Anda agar pasangan tahu bahwa Anda sedang memiliki beberapa masalah saat ini. Namun, jangan juga terlampau egois dan menuntut untuk selalu dimengerti.

Karier & Keuangan

Tak semua orang punya jawaban atas masalah yang terjadi di sekitarnya, termasuk Anda. Sekalipun Anda adalah sosok cerdas dan berpengatahuan luas, namun selalu saja ada masalah yang tak terpecahkan. Untuk itu jangan berkecil hati dan menganggap rendah diri Anda. Berikan semangat pada diri sendiri agar hal-hal yang Anda kerjakan di minggu ini dapat diselesaikan dengan baik. Simpan wajah tak ramah itu dan gantikan dengan senyum renyah dan hangat. Anda perlu tahu bahwa sikap ramah dapat membawa keuntungan lebih di tempat kerja.

Nomor

8

Warna

 

SCORPIO


 SCORPIO

Umum


Untuk mendapatkan hasil yang terbaik, selalu berusaha untuk melakukan re-check rutin akan segala hal di minggu ini. Lebih teliti tidak akan membuat Anda rugi kok, mungkin memang sedikit memakan waktu, namun hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Di minggu ini banyak hal-hal mengejutkan yang akan Anda temui, sehingga Anda harus bersiap menghadapi kemungkinan yang baik dan buruk sekaligus.

Love

Hubungan asmara Anda sepertinya tidak terlalu harmonis di minggu ini. Anda dan pasangan sama-sama keras kepala dan tak mau ada yang mengalah. Bila situasinya dilanjutkan seperti ini terus, kesalahpahaman ini akan melebar dan menjadi masalah yang besar lho. Single: sepertinya Anda sedang memperhatikan seseorang asing yang baru saja Anda kenal.

Karier & Keuangan

Pikirkan hal yang lebih besar dan dewasa, pikirkan tentang jangka panjangnya. Hanya menuruti emosi di hati akan membuat Anda rugi kok. Ledakan emosi sesaat justru akan membuat Anda kehilangan momen dan waktu yang sangat Anda butuhkan. Anda adalah sosok pekerja keras yang tak gampang menyerah, sayangnya di minggu ini Anda harus diuji. Berusahalah menstabilkan emosi, karena hanya di situ kunci kesuksesan Anda minggu ini.

Nomor

7

Warna

 

LIBRA


 LIBRA

Umum


Hidup memang tak selalu semanis semangkuk es buah, pasti ada saja hal-hal pahit dan menyedihkan yang membuat Anda kecewa dan nyaris kehilangan harapan. Namun jangan pernah menyerah dan kehilangan mimpi, karena justru bagi orang seperti Anda impian adalah sebuah semangat tersendiri. Minggu ini berusaha untuk melihat masalah dari sudut pandang orang lain. Cara ini akan membuat Anda tidak keras kepala dan merasa benar sendiri. Di akhir minggu, orang-orang terdekat Anda sedang membutuhkan perhatian yang lebih. Sediakan waktu yang cukup untuk mereka agar mereka tak merasa tersisih dan dinomorduakan oleh kesibukan Anda.

Love

Jangan biarkan rasa cemburu berkembang dan membuat kesempatan bagus lewat begitu saja. Bagaimanapun setiap orang punya kelebihan. Jadi percuma saja rasanya Anda cemburu pada orang lain yang belum tentu mendapatkan hati si dia. Bagaimana, berani bersaing secara sportif? Berpasangan: emosi Anda naik turun bak rollercoaster di minggu ini. Untunglah si dia bisa mengerti naik turunnya emosi Anda. Tetapi setiap orang juga punya batas kesabaran lho. Anda tak bisa terus egois dan menuntut pengertian dia.

Karier & Keuangan

Bersabarlah dan bersikaplah ramah terhadap rekan baru di tempat kerja Anda. Meskipun kesan pertama kurang menyenangkan, tetapi Anda tak bisa menilai seseorang hanya dari penampilan pertamanya saja. Jangan membesar-besarkan masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Ubah kebiasaan Anda membicarakan hal yang kecil dengan penuh bumbu dan akhirnya berkesan seperti sebuah hasutan.

Nomor

9

Warna

 

VIRGO


 VIRGO

Umum


Bila Anda ingin mengungkapkan sesuatu yang ada di benak Anda, atau melakukan sesuatu yang telah lama ingin Anda lakukan, maka jangan pernah ragu lagi. Minggu ini, energi Anda cukup banyak untuk melakukan hal tersebut. Beberapa kritik yang diberikan orang lain hendaknya jangan dijadikan penghalang untuk Anda lebih maju. Apabila Anda ingin memperkenalkan sesuatu/seseorang yang baru pada keluarga Anda, maka jangan terburu-buru, jangan dilakukan minggu ini.

Love

Tak usah menolak dan mencoba menghindar dari perhatian si dia. Sekalipun Anda pernah terluka di masa lalu, tetapi kan bukan dia yang melukai Anda. Jadi berilah kesempatan baginya untuk menunjukkan kelebihannya kepada Anda. Berpasangan: minggu ini agak susah bagi Anda untuk berkomunikasi secara lancar dengan pasangan. Inilah yang menyebabkan munculnya pertengkaran-pertengkaran kecil.

Karier & Keuangan

Siapapun yang berusaha mengacaukan mood Anda dan memancing emosi, abaikan saja. Berusahalah untuk tetap bersabar dan tarik nafas dalam-dalam. Konsentrasi Anda akan terpecah apabila Anda mengikuti emosi. Padahal, yang Anda butuhkan minggu ini hanyalah konsentrasi dan fokus agar pekerjaan yang Anda tangani lekas selesai. Saat semuanya yang berbau politik menyapa, memang tak mudah untuk menghadapinya dengan seportif.

Nomor

2

Warna

 

LEO


 LEO

Umum


Bisakah Anda lebih bersabar di minggu ini? Anda tak bisa menuntut dan meminta semua orang bekerja dan berpikir sama cepatnya dengan Anda. Setiap orang toh punya kemampuan masing-masing. Dan tak semua orang sama seperti Anda. Segala hal yang terlalu cepat dan terburu-buru sebenarnya juga kurang baik bagi Anda. Banyak kesalahan yang rawan Anda lakukan saat Anda kurang teliti. Seimbangkan mood Anda di akhir minggu saat bertemu masalah pribadi yang sangat mengganggu pikiran Anda. Jangan terlalu mudah terbawa emosi.

Love

Minggu ini adalah minggu untuk para Leo yang sudah berpasangan. Merasa kesal dengan sikapnya tak perlu dibahas berlarut-larut. Terima ajakan kencan si dia dan tunjukkan bahwa Anda juga punya niatan untuk memaafkan dan melanjutkan hubungan Anda dengannya. Sekalipun beberapa pihak hendak mencampuri urusan Anda, tetapi baiknya Anda tetap kekeuh dengan keputusan Anda. Bagaimanapun hanya Anda yang tahu soal perasaan Anda sendiri. Jangan biarkan orang lain yang mengatur hidup Anda.

Karier & Keuangan

Anda adalah sosok yang cerdas, punya kemampuan untuk melakukan beberapa hal sekaligus. Anda juga cenderung melakukannya dengan sigap dan cepat, namun sadari bahwa tak semua bisa melakukannya seperti Anda. Sehingga Anda juga harus memahami bahwa orang lain mungkin tak bisa melakukannya secepat Anda. Memahami kekurangan orang lain dapat membantu Anda minggu ini.

Nomor

8

Warna

 

Profil


CANCER

Umum


Temukan kesibukan yang dapat membantu Anda mengalihkan perhatian dari masalah yang Anda punya minggu ini. Berikan perhatian lebih pada diri Anda yang cukup sensitif dan mudah kehilangan semangat. Selalu re-check kembali semua hal yang Anda lakukan agar tidak ada yang terlewat. Di minggu ini, ada potensi terjadi konflik dengan atasan atau orang tua. Lebih baik bersabar dan menjadi pendengar saja, jangan keburu menuruti emosi dan melawan pendapat mereka.


Love

Ikuti kata hati Anda dalam melakukan tindakan apapun di minggu ini. Anda mungkin merasa bahwa waktu Anda tidak panjang, tetapi baiknya jangan terburu-buru khususnya dalam hal asmara. Anda sangat memahami bahwa sebenarnya Anda membutuhkan waktu yang cukup panjang, oleh karena itu STOP mendengarkan kata-kata orang lain dan berikan kesempatan bagi hati Anda yang memutuskan untuk kebaikan diri Anda sendiri.


Karier & Keuangan

Ketika Anda ingin memberikan segala sesuatunya maksimal dan ternyata Anda tak bisa, maka jangan langsung memandang rendah diri sendiri. Tetap berikan semangat agar diri Anda terpacu untuk bisa lebih maksimal. Sebenarnya minggu ini Anda membutuhkan support lebih, namun beberapa orang terdekat Anda justru membuat Anda hilang kesabaran. Beranikan diri Anda untuk mengutarakan pendapat dan memberi masukan pada rekan dan atasan, ketimbang Anda hanya bisa protes di belakang.


Nomor


8


Warna


GEMINI


GEMINI

Umum


Di awal minggu ini, segera minta pendapat dari orang lain apabila Anda merasa bingung dan tak dapat membuat keputusan sendiri. Berhenti keras kepala dan merasa selalu benar, karena kali ini saran dari orang lain akan jauh sangat membantu. Mungkin Anda tak pernah terpikir akan hal-hal dan ide-ide baru yang cemerlang itu, untuk itulah tampung saran dari mereka. Mengapa Anda hanya berani bermimpi dan berkhayal saja? Mulai wujudkan impian Anda dengan action saat ini juga, jangan ditunda.

Love

Inisiatif Anda selalu membuat orang lain merasa terkesan, itulah yang dirasakan pasangan atau orang yang sedang dekat dengan Anda. Namun hati-hati karena miscommunication mudah terjadi di minggu ini. Terutama apabila Anda terlalu bersemangat dan tidak memperhatikan kondisi, serta tak memberikan kesempatan pada si dia mengungkapkan pendapatnya.

Karier & Keuangan

Semua perhatian tertuju pada Anda minggu ini, baik rekan kerja maupun atasan. Cara kerja Anda yang dinilai berbeda dari yang lain menimbulkan pro kontra. Jangan berkecil hati, tunjukkan pada mereka bahwa cara Anda cukup ampuh dan efektif untuk menghasilkan sesuatu yang besar. Terburu-buru menyerah akan membuat usaha dan kerja keras Anda selama ini sia-sia. Sehingga jalan terbaik adalah tetap berusaha sekalipun tak sesuai dengan rencana Anda semula.

Nomor

4

Warna

 

TAURUS


TAURUS

Umum


Hidup mungkin terasa cukup berat di minggu ini. Beberapa hal yang Anda harapkan justru membuat Anda kecewa dan terluka. Sebagian dari hati Anda bersedih di minggu ini. Namun, Anda tetap harus bersikap dewasa dan tenang, serta tak larut terus menerus dalam kesedihan. Anda akan bertemu seseorang yang menyenangkan dan membuat Anda merasa lebih baik di pertengahan minggu. Lebih baik fokuskan juga pikiran Anda pada karier dan bicarakan dengan mentor Anda. Di akhir minggu, energi baik akan membuat Anda merasa nyaman dan menikmati hal-hal yang ada di sekitar Anda.

Love

Minggu ini Anda adalah sosok yang sensitif dan mudah sekali tersinggung. Sosok keras dan easy going Anda tiba-tiba tersembunyi sementara dan digantikan oleh sosok yang pemikir. Anda yang single maupun berpasangan akan kehilangan klik dengan gebetan atau pasangan Anda. Dan Anda lebih nyaman menyendiri serta memikirkan beberapa hal yang berkaitan dengan masa depan. Untuk menjaga mood Anda, lebih baik tetap jaga komunikasi dengan gebetan/pasangan, sekalipun Anda merasa kurang nyaman.

Karier & Keuangan

Tak semua perubahan itu buruk lho. Jangan berpikir bahwa semua perubahan yang tak sesuai dengan rencana, tidak akan bisa Anda nikmati. Karena justru beberapa hal yang di luar rencana dapat membuat Anda menjadi sosok yang maju. Anda perlu memikirkan soal karier jangka panjang Anda, sehingga minggu ini sebaiknya Anda lebih fokus pada karier dan tidak membiarkan persoalan pribadi mengganggu benak Anda. Di akhir minggu Anda menemukan kesempatan yang besar untuk melompat ke level yang lebih tinggi. Berani atau tidak Anda menjawab tantangan ini?

Nomor

3

Warna

 

ARIES


ARIES

Umum


Segala sesuatunya di awal minggu ini berjalan cukup lancar. Walaupun tak semuanya sesuai dengan harapan Anda, namun setidaknya sebagian besar tugas Anda beres. Sebaiknya tidak terlalu menyesali dan tetap bersyukur saat tak semua keinginan Anda terpenuhi. Minggu ini, berusahalah memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan Anda. Setidaknya di sinilah Anda merasa lebih puas. Inisiatif sangatlah penting di minggu ini, jangan menunda apapun yang muncul di benak Anda.


Love

Single: double date kedengarannya cukup menyenangkan dan menjadi ide cemerlang. Membantu Anda yang masih merasa canggung berduaan dengannya. Tips agar lebih dekat dengannya: cari bahan pembicaraan yang ringan, hindari pembicaraan tentang masa lalu. Berpasangan: Anda adalah orang yang suka tantangan. Agar tak merasa bosan pada pasangan, cari kesempatan untuk melakukan beberapa hal yang disukai oleh pasangan. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki komunikasinya dengan Anda yang sempat dingin.


Karier & Keuangan

Anda tak bisa selalu memecahkan masalah sendirian, Anda butuh juga rekan yang membantu Anda berpikir agar tak merasa bahwa ini hanyalah beban tanggung jawab Anda sendiri. Apabila memang Anda menginginkan hasil yang terbaik, maka jangan andalkan kemampuan diri sendiri saja. Minggu ini Anda harus mencoba berpikiran lebih luwes dan modern. Memakai pendekatan konservatif saja akan membuat Anda tertinggal jauh dari rekan Anda. Terbukalah pada ide-ide baru yang mungkin justru dapat membantu Anda.


Nomor


6


Warna


Pencuri Bugil Beraksi, Pemilik Rumah Malah Tertawa

Pencuri Bugil Beraksi, Pemilik Rumah Malah Tertawa

Nugroho Setyabudi - Okezone
Senin, 12 Maret 2012 17:55 wib
 3  70 0
SEMARANG - Kejadian lucu terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aksi pencurian terekam CCTV, Senin (12/3/2012).

Rudy Hanawanto, pemilik rumah, terkejut saat dikabari anaknya, Berli, bahwa rumah mereka dibobol maling. Tak ayal kabar itu membuat Rudi geram. Namun sesampainya di rumah dan melihat rekaman CCTV, Rudi dan seisi rumah tertawa terpingkal-pingkal. Pelaku beraksi dengan telanjang bulat.

Dengan tubuh telanjang bulat, pelaku masuk ke rumah korban dan memeriksa seluruh isi rumah. Bagian ini yang membuat Rudi sekeluarga tertawa terpingkal-pingkal, walau hati mereka merasa jengkel.

Pencuri masuk dari bagian belakang rumah setelah melompat tembok. Pelaku seperti sudah mengetahui kondisi rumah yang hanya dihuni tiga anggota keluarga itu. Saat kejadian Rudi sedang berada di Solo, sementara di rumah hanya ada Rubi, Berli, dan Anggi.

Bahkan saat akan masuk ke sisi lain rumah yang pintu penghubungnya dikunci, pelaku memutar dan naik dari lantai dua. Dia kemudian masuk ke sisi lain rumah dan membuka pintunya.

“Saya juga heran, apa yang ada dibenak pelaku. Mencuri tanpa selembar pakaian pun. Dia berhasil membawa kabur uang sebesar Rp150 ribu, sebuah komputer jinjing, dan telepon seluler milik anak saya. Kerugian sekira Rp5 juta sampai Rp7 juta,” ujar heran Rudi yang mengaku sangat familiar dengan wajah pelaku.

Kasus pencurian unik ini sudah dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.

Korupsi di Mata Anies Baswedan Amelia Fitriani - Okezone


Korupsi di Mata Anies Baswedan

Amelia Fitriani - Okezone
Senin, 5 Maret 2012 18:03 wib
 6  10 0
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Masalah korupsi saat ini sudah menjadi isu sentral bagi masyarakat Indonesia. Setiap harinya berita mengenai kasus korupsi tidak henti-hentinya diwartakan oleh berbagai media.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Belum lagi jika penanganan kasusnya tidak maksimal. Sebut saja Hakim Syarifuddin, tersangka kasus korupsi yang hanya divonis 4 tahun.

Masalah korups saat ini juga sudah tidak terbatas pada ranah elit politik atau petinggi negara, tapi juga sudah merambah pada ranah pendidikan dan masyarakat bawah. Bagaimana penilaian akademisi terkait kasus korupsi ini?

Berikut hasil wawancara okezone dengan Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, Anis Baswedan ketika ditemui dalam acara Diskusi Publik Lawan korupsi Dari & Bersama Kampus di Aula Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Senin (05/03/12).


Isu korupsi yang marak terjadi di Indonesia ini sering dikaitkan dengan isu ekonomi. Bagaimana pendapat Anda?

Dari segi pendapatan, negara kita gross domestic product (GDP) sekira USD3.200. Hal itu menunjukkan bahwa makro ekonomi kita bagus, jadi sebenarnya ekonomi bukanlah isu utama kenapa korupsi marak terjadi di Indonesia. GDP yang besar tersebut juga menunjukkan bahwa dalam beberapa faktor, we are doing good, tapi di beberapa faktor lainnya  kita terhambat. Hambatan itu utamanya adalah karena praktik korupsi yang efektif.


Bagaimana seharusnya masyarakat melihat korupsi?

Begini, yang menjadi concern saat ini adalah, how do we define korupsi dalam keseharian kita.  Dalam hal sederhana, misalnya, muncul pertanyaan, kenapa jeruk dari China bisa lebih murah jika dibandingkan dengan Jeruk Lampung, misalnya. Kalau dipikir-pikir, jarak lebih dekat, biaya produksi sama, atau minimal bisa lebih murah. Tapi kemudian, jeruk di kirim dari Lampung ke Jakarta 100 kwintal misalnya, maka yang 50 kwintalnya akan rusak di jalan. Kenapa bisa rusak dijalan? Karena logistic system yang kita miliki tidak baik. Hal itu disebabkan karena jalanan dan infrastruktur lainnya rusak dan tidak sesuai.

Mengapa demikian? Karena proses pembangunan jalan dan infrastruktur tersebut penuh dengan praktik korupsi. Hal itulah yang membuat harga jeruk Lampung menjadi lebih mahal. Jadi dalam hal ini, dapat diterjemahkan bahwa korupsi ikut memiskinkan petani.

Kalau kita hanya bicara korupsi dengan skala yang besar begitu saja, buat petani, buat begitu banyak rakyat hanya berfikir ‘apa urusannya dengan saya?’ yang diambil kan anggaran yang besar-besar. No no no.. it’s not. Kenyataan yang sebenarnya adalah bahwa kesejahteraan Anda itu menjadi tidak bisa ditingkatkan karena ada praktek korupsi.


Masalah korupsi saat ini bukan hanya terdapat di kalangan elit politik atau pejabat negara saja, tapi juga sudah merambah ke dalam dunia pendidikan. Pendapat Anda?

Idealnya, dunia pendidikan itu merupakan zona bebas korupsi. Kampus dan sekolah seharusnya menjadi dunia di mana jika orang berada di wilayah ini, maka mereka akan merasakan sesuatu yang berbeda. Sesuatu di mana good governance is present. Tapi yang menjadi tantangan kita sekarang adalah bahwa good governance sudah tidak lagi present di tempat-tempat itu.

Di kampus dan di sekolah saat ini bahkan sering menjadi tempat ajang praktik korupsi. Hal itu saya rasa sudah menjadi urgent sekarang. Oleh karena itu kami mencoba di Universitas Paramadina dengan mengajarkan kuliah wajib anti-korupsi dengan dua kredit. Walaupun pada awal pendiriannya ada pro-dan kontra, tapi kita yakin hal ini akan efektif.


Apa saja hasil yang bisa diperoleh dari kuliah anti-korupsi yang Anda terapkan?

Dalam kuliah anti-korupsi, pada tugas akhirnya, mahasiswa diharuskan melakukan investigative report terkait kasus-kasus korupsi yang mereka temukan di kehidupan sehari-hari. Tidak harus kasus-kasus yang besar. Mulai dari urusan kecil sampai korupsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Ada mahasiswa yang mengulas masalah itu. Ya, saya juga baru sadar bahwa di TPU itu bisa di korup sekira Rp5 juta sampai Rp6 juta per pemakaman. Karena kan muslim ini harus dikubur cepat. Dan untuk melakukan penguburan cepat itu menimbulkan potensi untuk korupsi.

Lalu yang menarik lagi ada mahasiswa yang benar-benar melakukan investigative report dengan detail. Korupsi yang diamati adalah korupsi kecil-kecilan jumlahnya. Itu adalah korupsi yang dilakukan oleh sopir kendaraan dinas. Mereka melakukan korupsi kecil-kecilan melalui slip parkir, slip bensin, dan slip tol. Mereka bekerjasama dengan office boy yang biasa membersihkan ruangan-ruangan. Kan di ruangan-ruangan sering ditemukan bekas slip-slip seperti itu yang dibuang begitu saja. Mahasiswa ini menginvestigasi dengan cara mewawancarai sopir, petugas tol, dan pihak-pihak terkait lainnya secara mendetail. Lalu mahasiswa itu menghitung dengan jumlah kendaraan dinas yang ada di Indonesia.

Setelah diekstrapolasi, dia menemukan bahwa per tahun antara Rp350 miliar hingga Rp400 miliar yang hilang akibat praktik tersebut. Yang dikerjakan mahasiswa-mahasiswa itu bukan kasus korupsi yang sulit untuk mencari data-datanya. Tapi ternyata, dari hal seperti itu bisa memberikan dampak yang besar.


Apa saja yang diperlukan bangsa ini agar dapat memberantas korupsi?

Korupsi sudah seharusnya bisa menjadi perjuangan kita bersama. Saya takut korupsi itu dipandang hanya sebagai urusan pemerintah atau penegak hukum saja. Secara konstitusional, memang yang harus menangani korupsi adalah pemerintah. Tapi secara moral, kita semua punya kewajiban untuk memerangi korupsi.

Kenapa kemudian penting untuk kita semua mengajak pemberantasan korupsi,  saya akan berikan satu contoh kasus kecil saja. Tapi bukan contoh kasus korupsi. Begini, negara tempat Nazaruddin ditangkap adalah Kolombia. Kolombia itu merupakan negara yang penuh dengan praktik narkoba. Bisa dikatakan ‘rumah’ bagi narkoba. Namun, bila hari ini datang ke Kolombia, Negara itu sudah tidak lagi seperti dulu. Apa yang terjadi? Ternyata di saat kartel-kartel (narkoba) menguasai seluruh sektor di Kolumbia, mulai dari tingkat yang paling atas sampai tingkat  paling bawah,  munculah  seorang pemimpin yang saat itu menjadi presiden.

Pemimpin itu mengatakan I am going to fight drugs all the way dan kalau saya harus meninggal, maka saya hanya akan menyusul saudara-saudara saya yang sudah dibunuh oleh kartel-kartel tersebut.

Hal ini menarik bahwa di negara yang sedang split seperti itu, ada seseorang yang memiliki nyali luar biasa muncul dan mengatakan stop pada drugs, dan ia mau fight against the cartel all the way. Nah ! Republik Indonesia ini membutuhkan orang-orang seperti itu. Kita membutuhkan orang-orang yang berani.


Hal apa saja yang menjadi tantangan dalam memberantas korupsi di Indonesia?

Masalahnya, wacana korupsi itu saat ini menjadi wacana elit. Karena menjadi wacana elit itulah, maka usaha untuk menggerakkan perlawanan menjadi agak sulit menyetuh masyarakat bawah.

Sekarang, tantangan kita adalah bagaimana kita bisa menggadakan kesadaran bahwa praktik korupsi itu illegal. Kita harus bisa menerjemahkan problem kondisi itu dalam benak tiap-tiap komponen masyarakat agar mereka memahami betapa besar efeknya pada penghentian usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu yang pertama.


Baru-baru ini ada wacana untuk memiskinkan koruptor sebagai cara untuk menimbulkan efek jera. Bagaimana pendapat Anda?

Korupsi itu yang berbahaya adalah jika datang dari keserakahan manusia. Sedangkan keserakahan itu intinya adalah rasa takut. Takut apa? takut dimiskinkan. Memiskinkan koruptor itu merupakan bentuk hukuman yang berat sekali bagi para koruptor. Jadi bila mulai sekarang hukuman itu diberlakukan, mudah-mudahan yang lain juga jera. Dan saya rasa diperlukan keberanian.

Hakim harus menjadi aktivis. Dalam konteks ini adalah aktivis anti korupsi. Jadi mereka harus berani mengambil hukuman-hukuman yang menjerakan. Karena kalau tidak menjerakan, makan ini (korupsi) akan semakin adiktif.


Tapi dalam melakukan hukuman memiskinkan koruptor terhalang oleh aturan yang belum diatur dalam Undang-undang. Menurut Anda?

Kalau kita semuanya menunggu Undang-undang, akan lama sekali prosesnya. Karena justru di sini yang dibutuhkan adalah orang-orang yang berani untuk melakukan terobosan dan jangan menunggu Undang-Undang. Karena nanti yang bertugas membuat Undang-undang adalah orang-orang yang takut dihukum. Kan repot juga.


Selain memiskinkan koruptor, hal apalagi yang diperlukan untuk memberantas korupsi?

Dari pimpinan negara juga harus ada keberanian untuk memberikan arahan untuk mendukung dan melindungi orang-orang yang mengambil keputusan untuk menghukum berat para koruptor. Jangan justru malah memberikan sikap yang mempertanyakan atau malah menghawatirkan. Jangan seperti itu seharusnya.

Kondisi Nazar Memburuk, Hotman Minta Persidangan Diundur

Kondisi Nazar Memburuk, Hotman Minta Persidangan Diundur

Bagus Santosa - Okezone
Sabtu, 17 Maret 2012 15:18 wib
 0  10 0
M Nazaruddin
M Nazaruddin
JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa kondisi kliennya saat ini parah. Terdakwa suap Wisma Atlet itu sudah tiga hari dirawat di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

“Kalau dari keterangan yang saya dapat dari Nazar, bahwa memang ada dua masalah besar yang dihadapi Nazar dari kesehatan, yaitu usus besarnya luka, ternyata usus besarnya itu tidak ditangani secara baik," jelasnya usai menjenguk Nazar di RS Abdi Waluyo, Sabtu (17/3/2012).

Dia menambahkan, penyakit Nazaruddin bertambah parah selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta sampai-sampai komplikasi hingga ke usus 12 jari. “Karena sidang terus kan stres sekarang malah lebih parah,” katanya.

Selain itu, Nazaruddin juga mengidap penyakit jantung koroner yang membutuhkan penanganan serius. Hotman berharap, jadwal persidangan selanjutnya bisa diundur demi memulihkan keadaan Nazar. “Apalagi dia jantung koroner, bisa lewat. Toh masih banyak waktu, enggak akan kabur dia,”ujarnya.

Anas Siap Diperiksa KPK dalam Kasus Hambalang


Anas Siap Diperiksa KPK dalam Kasus Hambalang

Mustholih - Okezone
Sabtu, 17 Maret 2012 14:35 wib
 1  14 0
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Koran SI)
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Koran SI)
BOGOR - Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tuduhan terlibat korupsi dalam proyek Hambalang yang dilontarkan Muhammad Nazaruddin.

“Kalau keterangan saya dibutuhkan untuk memperjelas apa yang terjadi di masalah atau kasus itu, tentu saya akan beri keterangan," kata Anas di Desa Pancawati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (17/3/2012).

Niat memeriksa Anas disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin. Kata Busyro, Anas akan diperiksa dalam waktu kurang dari dua bulan mendatang. Selain Anas, KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

Anas mengatakan, selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. “Saya dalam posisi dan selalu mendukung apa yang KPK kerjakan,” katanya.

Saat ditanya apakah tidak ada masalah dengan pernyataan Busyro tersebut, Anas malah balik bertanya. "Apakah selama ini ada masalah?”katanya.

Kasus ini bermula dari pernyataan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Anas diduga berperan dalam menentukan kontraktor pemenang proyek senilai Rp1,2 triliun itu, yakni PT Adhi Karya. Dia juga membantu menerbitkan sertifikat tanah Hambalang yang bermasalah dengan meminta bantuan Joyo Winoto.

Namun, kepada wartawan beberapa waktu lalu, Anas membantah dugaan tersebut. “Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” katanya.

Jumat, 16 Maret 2012

fbn

All Place One Space Pilih Sesukamu Promosi Blog mu Take The Tour fun lifestyle woman entertainment technology hobby sports bisnis internet otomotif Design news games community Teknologi 4G Teknologi 4G Ibu Ani Sakit Ibu Ani Sakit Dayak Tolak FPI Dayak Tolak FPI Momo dan Ariel Momo dan Ariel Aa Gym Nikah Lagi Aa Gym Nikah Lagi Software-Internet [BAHAYA] ATURAN MAIN FACEBOOK FB Wajib Tahu DAMPAK Positif NEGATIF Facebook Jangan Sampai TERJERAT HUKUM! 28 December 2009 | From besteasyseo.blogspot.com shared by bestseo an hour ago Viewed times Report Tags : Inilah tips aturan main Facebook FB wajib diketahui oleh sahabat semua karena dampak positif dan negatif Facebook sangat tergantung bagaimana cara kita รข��bermain" di situs jejaring sosial paling popular sedunia ini. Kudu hati-hati karena bisa sampai terjerat hukum lho! AH MASYAK IYA? ... Selengkapnya URL Source : http://besteasyseo.blogspot.com/2009/12/aturan-main-facebook-fb-w... RELATED POSTS Bahaya Facebook bagi Perempuan sisterfox.com Awas..... Bahaya Kecanduan Game Online blogspot.com Ada Pengaruh nya Gak sih Social Network sama Dunia Pendidikan ? widyamp.blogdetik.com Keuntungan dan Kerugian Facebook Bagi Anak Remaja yang Wajib Diketahui blogspot.com Keuntungan dan Kerugian Facebook Bagi Anak Remaja yang Wajib Diketahui blogspot.com

Kamis, 15 Maret 2012

Negara dan Konstitusi

Negara dan Konstitusi
/A. N E G A R A DAN K O N S T I T U S I I. Pengertian Negara : 1. George Gelinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. 2. Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri. 3. Roger F Soultau Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat 4. Carl Schmitt Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu. II. Pengertian Konstitusi : 1. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. 2. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. 3. EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 4. Herman Heller menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan. 5. Lasalle pengertian konstitusi adalah Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb). 6. Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah : a. Kosntitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segaa apa dalam negara. b. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum. c. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara. d. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif; III.Teori Terjadinya Negara John Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari: 1. hak asasi terhadap badan; 2. hak asasi terhadap nyawa; 3. hak asasi terhadap kehormatan; 4. hak asasi terhadap harta benda; 5. hak asasi terhadap kemerdekaan. Terdiri dari : a. fredum from fear, b. fredum from want, c. fredum from of state, d. fredum from of relegion, e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan), f. fredum from of tobe free. Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang hanya mempunyai satu pemerintahan.Suatu negara yg merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah. Pelaksanaannya dapat dengan cara: 1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai pelaksana. 2. Sistem Desentralisasi daerah diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom. Lain dengan negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap negara Republik yang tidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia maka berubah lagi menjadi Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950. Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 45. IV.kedaulatan Negara Negara untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan. Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara lain. Kedaulatan Negara adalah Kekuasaan tertinggi berada pada negara,Kedaulatan negara ini diperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. Negara pada pokoknya mempunyai tujuan : a.memperluas kekuasaan, b. menyelenggarakan ketertiban umum dan c.mencapai kesejahtreraan umum. B. PENGERTIAN DAN PENILAIAN KONSTITUSI Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan. Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat: 1. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat. 2. Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. 3. konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis. Menurut Carl schmitt: Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma. Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut. Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat. Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif. Menilai konstitusi 1. konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen. 2.konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara. 3.konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain. Fungsi Konstitusi menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme; memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara; Sifat Konstitusi 1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). 2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel : a. Elastis. b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang. 3. Tertulis dan tidak tertulis Cara Perubahan Konstitusi 1. Oleh rakyat melalui referendum 2. Oleh sejumlah negara bagian 3. Dengan konvensi ketatanegaraan. Hubungan antara Negara dan Konstitusi. Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan