Jumat, 30 Maret 2012


112 Kampus Ikuti Debat Konstitusi MK

Senin, 12 Maret 2012 09:02 wib
 0  0 0
Suasana Debat Konstitusi MK (Foto: MK)
Suasana Debat Konstitusi MK (Foto: MK)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Kompetisi Debat Konstitusi Perguruan Tinggi Se-Indonesia.

Kompetisi ini digelar dengan sejumlah tujuan. Pertama, untuk menyosialisasikan perubahan UUD 1945 dan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi. Kedua, meningkatkan kemampuan mahasiswa mendalami dan memahami masalah-masalah konstitusi. Ketiga, mendorong peningkatan kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan teks konstitusi (pasal-pasal UUD 1945) dengan perkembangan praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Dan keempat, mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi perubahan UUD 1945.

Kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi 2012 dilaksanakan melalui dua tingkat, yakni tingkat regional dan tingkat nasional. Tingkat regional merupakan tingkat seleksi untuk mengikuti tingkat nasional. Penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Kompetisi Debat Konstitusi Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2012 akhir pekan lalu di Hotel Arya Duta menandai dimulainya kesepakatan pelaksanaan Kompetisi Debat Konstitusi tingkat regional se-Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Runtung, SH, MHum; Zainal Arifin Mochtar mewakili Universitas Gadjah Mada (UGM); Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Dr. Sentosa Sembiri, SH, MH; Sekjen MK Janedjri M Gaffar; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Dr. Sihabudin, SH, MH; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Aswanto, SH, MS, DFM. Adapun dari Universitas Indonesia diwakili oleh Andhika Daniswara.

Kegiatan kompetisi debat konstitusi se-Indonesia direncanakan akan diikuti 112 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia yang terbagi dalam enam regional penyelenggara. Peserta kegiatan ini adalah regu mahasiswa mewakili tiap perguruan tinggi yang berasal dari seluruh Indonesia. Setiap regu terdiri atas tiga orang mahasiswa peserta debat dan satu orang dosen pembimbing yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi peserta debat.

Setiap perguruan tinggi dapat diwakili oleh mahasiswa dari berbagai disiplin keilmuan. Bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum atau syariah harus menyertakan perwakilan mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum atau syariah. Untuk peserta tingkat regional, ke-112 perguruan tinggi peserta dibagi menjadi enam regional.

Regional I dilaksanakan di Makassar, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Waktu Pelaksanaan 22 hingga 24 April 2012. Regional I meliputi wilayah Sulawesi, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua terdiri atas enam belas regu.

Regional II dilaksanakan di Malang, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Waktu Pelaksanaan, 29 April hingga 1 Mei 2012. Regional II meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Kalimantan Selatan, terdiri atas dua puluh empat regu.

Regional III dilaksanakan di Yogyakarta, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Waktu pelaksanaan, 6 hingga 8 Mei 2012. Regional III meliputi wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, terdiri atas dua puluh empat regu. Regional IV dilaksanakan di Jakarta, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Waktu Pelaksanaan, 13 hingga 15 Mei 2012. Regional IV meliputi wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah terdiri atas enam belas regu.
Regional V dilaksanakan di Bandung, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Waktu Pelaksanaan, 27 hingga 29 Mei 2012. Regional V meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten terdiri atas enam belas peserta. Regional VI dilaksanakan di Medan, dengan tuan rumah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Waktu Pelaksanaan 20 hingga 22 Mei 2012. Regional VI meliputi wilayah Sumatera, terdiri atas enam belas regu.

Sedangkan peserta tingkat nasional adalah 12 perguruan tinggi yang menjadi semifinalis Debat Konstitusi Regional 2012.

Lomba menggunakan sistem setengah kompetisi. Pada babak I peserta dibagi menjadi empat grup, yang terdiri atas empat perguruan tinggi. Khusus untuk regional II dan III, peserta akan dibagi menjadi delapan grup yang terdiri atas tiga perguruan tinggi.

Juara grup dan runner up grup akan maju pada babak perempat final dengan sistem gugur, khusus regional II dan III hanya juara grup yang akan maju ke babak perempat final. Juara babak perempat final akan maju ke babak semifinal. Juara babak semifinal akan maju ke babak final untuk memperebutkan juara I dan II dan masuk ke seleksi tingkat nasional.

Topik debat babak penyisihan tingkat regional adalah: Urgensi UU Ormas, Menghapus Tenaga Kerja Outsourcing, Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif Secara Serentak, Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Wanita ke Luar Negeri, Persetujuan DPR dalam Divestasi Pemerintah, KPK sebagai Lembaga Permanen, Amendemen Kelima UUD 1945, Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MA, Urgensi UU Keamanan Nasional, Pengujian UU yang Meratifikasi Perjanjian Internasional, dan Kewenangan MK Menguji Ketetapan MPR.

Para juri berasal dari para ahli hukum tata negara dan ahli lain yang memiliki perhatian besar terhadap konstitusi. Mereka tidak berasal dari salah satu tim yang bertanding, tidak mempunyai hubungan kelembagaan dan emosional dengan tim peserta debat, dan menguasai konstitusi.

Jumlah juri tingkat regional sebanyak 13 orang untuk setiap regional, babak penyisihan untuk tingkat regional berjumlah tiga orang, babak semifinal untuk tingkat regional berjumlah lima orang, dan juri babak final untuk tingkat regional berjumlah tujuh orang. (mn latief/koran si)

1 komentar:

rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com

Posting Komentar