Hukum Administrasi Negara
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan
yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek
hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono,
S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga
masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan
negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya
obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara,
yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi
alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama
mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan
hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam
keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan
fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti
bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa
alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum
administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHANPengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan
teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven,
pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut
Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan
eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan
perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut
dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan
pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan
wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur
hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi
negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan
seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan
aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih
secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung,
jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
source : Catatan Kuliah :
Tambahan Bacaan:
1 komentar:
rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com
Posting Komentar