Selasa, 24 Juni 2014

Pelecehan Seksual di kalangan Anak


NAMA           : ARIS SYAFTYAN SUBING
NPM               :1112011053

A. PELECEHAN SEKSUAL DI KALANGAN PEKERJA ANAK
B. Latar belakang
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.’[1]
Menurut Van Bemmelen, kejahatan adalah:“Tiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”. Sementara itu, menurut Bonger, “Setiap kejahatan bertentangan dengan kesusilaaan, kesusilaan berakar dalam rasa sosial dan lebih dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu kaidah pergaulan” Salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktivitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Dikatakan negatif karena para remaja bersikap dan bertingkah laku yang menyimpang, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai macam perilaku seksual disalurkan dengan sesama jenis kelamin, dengan anak yang belum berumur, dan sebagainya.
Pelecehan seksual belakangan ini menjadi fenomena yang booming di bicarakan di medi massa, yang man baru-baru ini adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh salah satu pegawai JIS (Jakarta International School) terhadap murid di sekolah tersebut. Tidak dapat di pungkiri bahwa peristiwa itu terjadi bukanlah faktor kemanusiaan melainkan faktor sosiologis dari sang pelaku pelecehan tersebut.
C. permasalahan
1. bagaimanakah pelecehan seksual terjadi di kalangan pekerja anak?
2. bagaimanakah aspek sosiologis pelecehan terhadap anak.
3. Apa faktor yang mempengaruhi pelecehan terhadapa anak.?




















D. PEMBAHASAN

A. Pelecehan/Kekerasan

Pelecehan atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan. Dari penjelasan di atas, pelecehan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau penderitaan orang lain. Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lain yang dilukai (Usman dan Nachrowi, 2004).


B. Seksualitas

 Defenisi seksualitas yang dihasilkan dari Konferensi APNET (Asia Pasific Network For Social Health) di Cebu, Filipina 1996 mengatakan seksualitas adalah sekpresi seksual seseorang yang secara sosial dianggap dapat diterima serta mengandung aspek-aspek kepribadian yang luas dan mendalam. Seksualitas merupakan gabungan dari perasaan dan perilaku seseorang yang tidak hanya didasarkan pada ciri seks secara biologis, tetapi juga merupakan suatu aspek kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan yang lain (Semaoen, 2000).
Menurut Depkes RI pengertian seksualitas adalah suatu kekuatan dan dorongan hidup yang ada diantara laki-laki dan perempuan, dimana kedua makhluk ini merupakan suatu sistem yang memungkinkan terjadinya keturunan yang sambung menyambung sehingga eksistensi manusia tidak punah (Abineno, 1999).
Di dalam pengertian tersebut diatas terdapat 2 aspek dari seksualitas yaitu :
1. Seksualitas dalam arti sempit

Dalam arti sempit seks berarti kelamin. Yang termasuk dalam kelamin adalah sebagai berikut :
a) Alat kelamin itu sendiri.
b) Kelenjar dan hormon-hormon dalam tubuh yang mempengaruhi bekerjanya alat-alat kelamin.
c) Anggota-anggota tubuh dari ciri-ciri badaniah lainnya yang membedakan laki-laki dan wanita ( misalnya perbedaan suaru, pertumbuhan kumis dan payudara dari sebagainya ).
d) Hubungan kelamin (senggama/percumbuan).
e) Proses pembuahan, kehamilan dan kelahiran (termasuk pencegahan kehamilan atau yang lebih dikenal dengan istilah KB).

2. Seksualitas dalam arti luas
Yaitu segala hal yang terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan jenis kelamin, antara lain :
a) Perbedaan tingkah laku : lembut, kasar, genit dan lain-lain.
b) Perbedaan atribut : pakaian, nama dan lian-lain.
c) Perbedaan peran dan lain-lain.

C. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (Irfan, 2001).
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, baik siang maupun malam. Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, atau dimutasi. Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan (Anonim, 2008).

D. Tipe-Tipe Pelecehan Seksual.

Meski berbagai kalangan berbeda pendapat dan pandangan mengenai pelecehan seksual, namun secara umum kriteria pelecehan seksual yang dapat diterima akal sehat, antara lain memiliki 10 tipe-tipe pelecehan seksual seperti ini :
1.      Main mata atau pandangan yang menyapu tubuh, biasanya dari atas kebawah bak “mata keranjang” penuh nafsu.
2.      Siulan nakal dari orang yang dikenal atau tidak dikenal.
3.      Bahasa tubuh yang dirasakan melecehkan, merendahkan dan menghina.
4.      Komentar yang berkonotasi seks. Atau kata-kata yang melecehkan harga diri, nama baik, reputasi atau pencemaran nama baik.
5.      Mengungkapkan gurauan-gurauan bernada porno (humor porno) atau lelucon-lelucon cabul.
6.      Bisikan bernada seksual.
7.      Menggoda dengan ungkapan-ungkapan bernada penuh hasrat.
8.      Komentar/perlakuan negatif yang berdasar pada gender.
9.      Perilaku meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual.
a.       Cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.
b.      Meraba tubuh atau bagian tubuh sensitif.
c.       Menyentuh tangan ke paha.
d.      Menyentuh tangan dengan nafsu seksual pada wanita
e.       Memegang lutut tanpa alasan yang jelas
f.       Menyenderkan tubuh ke wanita
g.      Memegang tubuh, atau bagian tubuh lain dan dirasakan sangat tidak nyaman bagi korban.
h.      Menepuk-nepuk bokong perempuan
i.        Berusaha mencium atau mengajak berhubungan seksual.
j.        Mencuri cium dan kabur
k.      Gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual
l.        Ajakan berkencan dengan iming-iming
m.    Ajakan melakukan hubungan seksual

10. Pemaksaan berhubungan seksual dengan iming-iming atau ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual, dan sebagainya. Perkosaan adalah pelecehan paling ekstrem (Anonim, 2008).


D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelecehan Seksual Terhadap Pekerja Anak.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelecehan seksual terhadap pekerja anak wanita (Usman dan Nachrowi, 2004) yaitu : umur, pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial dengan lingkungan, waktu kerja, fasilitan pekerja, pengetahuan, pendapatan.

a. Umur Anak
Menurut ILO, memberi batasan pekerja anak yaitu pekerja yang berumur dibawah 18 tahun. Berdasarkan data dari BPS jumlah pekerja anak pada usia < 18 tahun (61,79%) lebih tinggi dari pekerja anak > 18 tahun (38,21%) tahun 2008 ( BPS, 2008).
b. Pendidikan

Pendidikan adalah proses menuju keperubahan perilaku masyarakat dan akan memberi kesempatan pada individu untuk menemukan ide/nilai baru. Pendidikan mempengaruhi sikap dan tingkah laku manusia (Notoatmodjo, 2005).
Berdasarkan data dari BPS 2008 menunjukan bahwa penduduk Asahan umunya mempunyai pendidikan masih rendah. Bila dilihat dari persentase tertinggi adalah tidak pernah sekolah/tidak tamat SD (32,77%), Tamat SD (29,24%), Tamat SLTP ( 20,42 %), Tamat SLTA (15,46%), Sarjana (1,66%) dan Diploma (0,45%).

c. Pekerjaan
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh anak secara rutin dan terus menerus di luar rumah dan menghasilkan uang. Berdasarkan data pekerjaan dari BPS 2008, ternyata sebagian besar anak-anak bekerja sebagai pekerja keluarga/ PRT (pembantu rumah tangga) sebesar 20,4 %, anak jalanan sebesar 16,6%, pekerja pabrik roti sebesar 14,71%, karyawan toko sebesar 12,44%, asongan kreta api sebesar 10,56%, pemulung sebesar 8,71% dan 16,59% (asongan terminal dan berlayar).

d. Hubungan Sosial dengan Lingkungannya
Adapun hubungan sosial pekerja anak wanita dengan lingkungannya ditunjukkan berdasarkan hubungan dengan atasan, dan hubungan teman.

e. Waktu Kerja

Dalam bidang ketenagakerjaan waktu kerja normal seorang pekerja dewasa adalah 35 jam per minggu. Sedangkan untuk anak-anak, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 1987, yang membatasi anak untuk bekerja 3 jam sehari, maka batasan jam kerja anak yang ditoleri adalah 20 jam per minggu. (Usman dan Nachrowi, 2004)

f. Fasilitas Pekerjaan

Dalam hal fasilitas pekerjaan, mereka mendapatkan apa yang didapatkan oleh pekerja pada tingkatan yang sama. Jika merasakan sakit di tempat kerja, mereka akan dibawa berobat dan pekerja anak juga mendapatkan tunjungan, baik secara terbuka dan tertutup, salah satu contoh tunjuangan hari raya. (Usman dan Nachrowi, 2004).

g. Pengetahuan

Pengetahuan adalah suatu pemahaman anak atau hasil dari tahu dan ini terjadi setelah penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia yaitu indera penglihatan, pendengar, penciuman, rasa dan raba (Ellisman, 2002).

h. Pendapatan

Pendapatan adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja kesepakatan, atau peraturan perundang-undang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya (Anonim, 2008).

i. Pakaian

Pakaian adalah suatu alat penutup tubuh manusia atau seorang pekerja. Pakaian juga merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya pelecehan seksual. Adapun pakaian yang dipakai oleh pekerja seperti baju ketat, celana/rok pendek bahkan cuma memakai tank top.

j. Teknologi

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa Teknologi merupakan pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material, dan proses yang menolong manusia menyampaikan masalahnya. Teknologi juga dapat merusak manusia, contohnya, penyalagunaan teknologi dengan mengakses informasi yang dapat membuat masyarakat menjadi jahat. Contohnya mengakses adegan pornografi dan pornoaksi.

k. Keluarga

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa keluarga merupakan suatu motivasi atau arahan kepada si pekerja anak dalam menjalani kehidupan.

l. Kejiwaan

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa kejiwaan adalah sebuah gejala normal dimana seseorang yang mendapatkan preasure atau tekanan yang memungkinkan orang tersebut tidak mampu menahannya, hingga timbulnya amarah.

m. Sikap

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa sikap adalah perasaan seseorang tentang obyek, aktivitas, peristiwa dan orang lain. Perasaan ini menjadi konsep yang merepresentasikan suka atau tidak sukanya (positif, negatif, atau netral) seseorang pada sesuatu.

n. Postur Tubuh

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa Postur tubuh adalah bentuk lekukan tubuh mulai dari atas kepala sampai ujung kaki. Postur tubuh merupakan salah satu faktornya, sebab postur tubuh yang ideal akan lebih mudah terjadinya pelecehan seksual terhadap pekerja anak wanita. Contohnya postur tubuh yang seksi.

o. Imbalan

Berdasarkan hasil wawancara, imbalan merupakan upah yang wajib terima atau berhak memperoleh bayaran karena telah melakukan pekerjaan yang sesuai. Adapun imbalan yang diperoleh pekerja anak tersebut tidak sesuai. Adapun cara untuk memperoleh imbalan tinggi dengan melakukan permintaan, baik permintaan dengan cara paksaan atau kemauan sendiri.

p. Ancaman

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa ancaman merupakan suatu faktor terjadinya pelecehan seksual. Apabila si pekerja anak tidak melakukan permintaan, akan diancam dengan dikeluarkan dari pekerjaan.

q. Perlindungan Keluarga
Berdasarkan hasil wawancara, bahwa perlindungan keluarga sangat dibutuhkan, dimana si pekerja anak tidak merasa takut atau bimbangan, apabila si pekrja melakukan hal yang tidak wajar.

r. Kebudayaan

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa kebudayaan merupakn awal bentuk yang berkaitan dengan budi dan akal penelitian.

s. Agama

Agama adalah pedoman hidup atau penuntun hidup. Berdasarkan hasil wawancara, pekerja anak wanita yang banyak terkena pada agama muslim.

t. Kebiasaan Pimpinan

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa kebiasaan pimpinan merupakan salah satu faktor terjadiya pelecehan seksual. Dimana kebiasaan pimpinan harus dilakukan, apabila tidak si pekerja anak wanita tersebut akan mendapat saksi. Salah satu kebiasaan pimpinan adalah egois atau mau menang sendiri


E. Pekerja Anak

Defenisi Pekerja Anak

Secara umum pekerja anak atau buruh anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Sementara itu, batasan usia anak ternyata cukup variatif. UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan ayat 20 menyebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah orang laki-laki atau perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun. BPS dalam penyajian data statistik membatasi pekerja anak sebagai penduduk yang berumur 10-14 tahun. Menurut ILO memberi batasan pekerja anak lebih luas, yaitu pekerja yang berumur di bawah 18 tahun.
Dengan definisi anak sebagai penduduk usia 10-14 tahun, pada tahun 2003 Indonesia memiliki 566,5 ribu pekerja anak atau 2,8 persen terhadap total anak pada usia tersebut. Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2001, yaitu sebanyak 948,7 jiwa (4,6 persen). Jika dipisahkan antara daerah perdesaan dan perkotaan, terlihat bahwa proporsi pekerjaan anak lebih tinggi di perdesaan. Namun di keduanya, terjadi penurunan proporsi pekerja anak secara konsisten. Penurunan jumlah pekerja anak juga terjadi di Kutai Kartanegara. Pada tahun 2000 jumlah pekerja anak adalah sebesar 11.632 anak. Angka ini turun menjadi 3.012 anak pada tahun 2005. Namun perlu dicatat bahwa angka pekerja anak yang terdata dalam survai BPS tidak mencerminkan seluruh pekerja anak. Seperti yang dikatakan demograf Terence H. Hull (Ellisman, 2002)


E. KESIMPULAN

Pelecehan atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan
Pelecehan Terhadap seksual merupakan salah satu tindakan immoral yang kerap menjadi penyakit di mata masyarakat. Pelecehan terhadapa anak dapat diakibatkan oleh faktor-faktor umur, pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial dengan lingkungan, waktu kerja, fasilitan pekerja, pengetahuan, pendapatan,










DAFTAR PUSTAKA


Mboiek, Pieter B., “Pelecehan Seksual Suatu Bahasan Psikologis Paeda -gogis,” makalah dalam
Seminar Sexual Harassment , Surakarta 24 Juli (Surakarta : Kerjasama Pusat Studi
Wanita  Universitas Negeri Surakarta dan United States Information Service, 1992).

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif
Sosial Budaya” dalam Suparman Marzuki (Ed.) Pelecehan Seksual (Yogyakarta:
Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia, 19 95).

B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito,

Soekanto Soerjono, 1983, Bantuan Yuridis Suatu Tinjauan Hokum Sosio Yuridis,
Jakarta : Ghalia Indonesia

Soekanto Soerjono, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, 1988, Pendekatan
Sosiologi Terhadap Hokum, Jakarta : Bina Aksara


Kitab Undang-undang hokum  Pidana

Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan





[1] B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71

1 komentar:

rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com

Posting Komentar