Sabtu, 21 Juni 2014

Contoh Surat Gugatan, contoh gugatan, eksepsi, replik dan duplik dalam perkara perdata

SURAT GUGATAN     
               
Hal  : Gugatan Perdata                                                                          Medan,   Maret 2013
Lampiran : Surat Kuasa          

K e p a d a Yth: 
Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang
Di Lubuk Pakam
           
            Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama                : Donita paskalina,S.H., Advokat.
Alamat              : berkantor di Jalan                 No.         Medan,
Telp                  : (031)1234567
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Februari 2013 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum  untuk dan atas
Nama               : Ny. Maruli
Pekerjaan          : Pegawai Negeri Sipil,  
Alamat              : Jalan Sei bengawan no. 45 Medan
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama               : Tn. Ruhut Situmpul,
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : Jalan karet No. 22 Medan
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2  letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang telah disepakati.

2.      Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 15Oktober  2012.

3.      Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.

4.      Bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.

5.      Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.

6.      Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan  akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada penggugat.

7.      Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan : 

Primair :
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.      Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah tersebut
4.      Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW.
6.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain : 

Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

  







                                                                                                Hormat Kuasa Hukum Penggugat




                                                                                                Donita Paskalina Tamba S.H.,
            





JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Perihal : Eksepsi atas gugatan penggugat ,                                                  Medan,16 April 2013
Lampiran : Surat Kuasa
Antara :
Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT



Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Di.
      Lubuk Pakam

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Winda Valensya , S.H., Advokat, berkantor di JL.MH Thamrin no .33  medan, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Februari 2013, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama                        : Tn. Ruhut Sitompul
Tempat Tinggal          : jl. Karet No. 22 Medan
Umur                        : 43 Tahun
Pekerjaan                  : Wiraswasta


DALAM EKSEPSI
Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggugat dengan alasan sebagai berikut:
1.      Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat.
2.      Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2013 dengan luas tanah 800myang terletak di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang.
3.      Bahwa tidak benar tergugat tidak mengindahkan teguran tergugat dan segaja menghindari penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
4.      Bahwa tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
5.      Bahwa tidak benar tergugat memiliki itikat buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
6.      Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat telah mencemarkan nama baik pihak tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
7.      Bahwa tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Lubuk Pakam berkenan memutuskan:
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.




                                                                                                            Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat






Winda Valensya Tampubolon S.H.
  






REPLIK

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam                                                           Medan,   Maret 2013
Perihal : Replik                                                                                      

Antara :
Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

K e p a d a Yth: Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang
Di Lubuk Pakam
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
2.      Bahwa jika benar tergugat mengindahkan terguran tergugat dan mau bertemu maka tergugat seharusnya mengirimkan pesan singkat kepada penggugat.
3.      Bahwa jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau melunasi sisa pembayaran tanah, seharusnya tergugat menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung.
4.      Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera membayar sisa pembayaran tanah dan tidak mengundur-undur waktu untuk membayarkan pada penggugat
5.      Bahwa Tergugat harus memberikan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
6.      Bahwa tidak benar penggugat melakukan pencemaran nama baik terhadap tergugat, hal ini tidak akan terjadi jika tergugat langsung membayar sisa pembayaran tanah tersebut dan tidak mengundur-undur waktu.
7.      Bahwa benar penggugat meminta sita jaminan, jika benar tergugat telah menjual kembali tanah tersebut maka penggugat akan dirugikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan denda Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) atas keterlambatan
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                     


                                                                                     Hormat Kuasa Hukum Penggugat



                                                                                                Donita Paskalina Tamba S.H.,







DUPLIK
            Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Perihal : Duplik atas Replik Penggugat                                                       Medan,   Mei 2013
                                                                                                          
Antara :
Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT



Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Di.
      Lubuk Pakam

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:
1.      Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
2.      Bahwa Tergugat perlu waktu yang tepat untuk dapat berjumpa dan membayar sisa uang tanah, oleh karna itu Tergugat tidak mengirim pesang singkat kepada Penggugat.
3.      Bahwa Tergugat akan segera membayar sisa uang tanah tersebut kepada Penggugat.
4.      Bahwa Tergugat menolak untuk membayar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi karna Tergugat juga merasa dirugikan atas gugatan ini.
5.      Bahwa Tergugat akan membayar uang keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan sisa uang tanah yang belum dibayar Tergugat.
6.      Bahwa Tergugat menolak sita jaminan karna tidak benar Tergugat telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam  jawaban gugatan semula.
2. Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
3. Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.

Subsider:
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).







Hormat kuasa Tergugat


  




Winda Valensya Tampubolon S.H
  

  

1 komentar:

rezeki itu ada jika kita mencarinya
yuk coba keberuntugan anda
di permainan tebak angka
www.togelpelangi.com

Posting Komentar