Jumat, 27 Juni 2014

Aku yang tak bisa melihatmu sakit

Dear... pernah gak kamu memiliki impian berada disamping seseorang yang sangat kamu sayang, kamu begitu menginginkanya, ingin mendekapnya saat dia menangis, namun semua itu tak pernah ia tahu sedikitpun tentang perasaan kamu.
Itu yang sekarang sekarang terjadi dengan ku, aku ada seseorang yang selalu membuat aku tersenyum, membuat aku merasa berarti hidup di dunia ini, namun bisa kupastikan dia tak memiliki persaan yng sama denganku, karena dia jauh dari dekapanku, jauuuugh sekali, ada seseorang yang sellu berada di dekatnya yang pasti saya fikir memiliki rasa yang sama dengan hanya saja nasib dia lebih beruntung dari aku, ya, dia adalah pacarnya, dia yang selalu menemaninya kemanapun ia pergi…
Aku hanya bisa tersenyum melihat mereka karena aku tak pernah ungin melihat sang impianku sedih ataupun merana tanpa teman, aku yang sekarang hany bersattus teman hany bisa menunduk ketika melihanya bermesraan.

Tapi ntah mengapa selalu aku sempatkan BBM atau sekedar liat foto dia yang aku simpan di folder yang tak seorang pun tau, tau bagaimana bagaimana aku mengemas perasaan ini dengan serapat-rapatnya, semua itu au lakukan untuk memastikan bahwa dia baik-baik saja.
Aku senang bila ada di dekatnya, tapi senang ini hanya miliku, ya, miliku sendiri ,lucu ya… mungkin aku yang terlalu pengecut tidak seperti orang-orang diluar sana yang dengan keberanian mampu menembus dinding kegengsian. Aku cukup senang hanya dengan mendengar “dia Sudah makan” atau dia sedang dirumah” dan sekalipun “dia lagi sama pacarnya” itu saja sudah membuat aku senang.
Jika aku berhak meminta aku ingin semuanya seperti ini, aku tau, jika suatu saat dia tau perasaan ini dia justru menjauh, dan pergi dari penglihatnku hingga radar perasaan ini tak mampu lagi mendeteksi keberadaanya. Aku takut.


Biarkanlah dia bahagia dengan pilihanya jika itu bisa membuat tetap jadi temanku, Aku hanya bisa berharap menatikan keajaiban tuhan jika memang tuhan mengijinkan.

LOGO YANG ADA DI FH UNILA

LOGO HIMA-HTN FH UNILA

LOGO HIMA-HTN FH UNILA

LOGO UNILA


LOGO BEM-FH UNILA

Selasa, 24 Juni 2014

Aku Tau Aku Hanya bisa membahgiakan Orang, Tidak diri sendiri

Kamu Tau ketika aku memanggilmu, itu adalah aku sedang merefleksikan harapan-harapan tersirat di antara pertemanan kita, itu adalah bahasa yang entah tak enyah ku pahami, aku hanya berdoa siratan itu akan jadi bilah-bilah yang akan menjadi kerangka pertemanan yang indah....

Aku Lelah ketika harus pura-pura bahagia disini, aku lelah ketika harus tersenyum yang sebenarnya itu adalah paksaan nuraniku, aku lelah memperjuangkan kepekaan ini, aku lelah ketika harus selalu yang harus berlapang, tanpa mengutamakan ego.
aku tau benar ketika seseorang tidak sesuai  dengan kehendak hatimu, kamu akan berbuat sesuka hati kamu, tanpa kamu peduli perasaanya, perasaan yang mungkin itu hancur. iya hancur ketika kamu gk ngerti perasaanku, gak ngerti ada hal berharga yang dikorbankan tanpa banyak berfikir dan berkalkulasi didalam neuron-neuron kepala. aku tau kamu adalah temanku dan aku sangat ingin hal yang sangat sepele "TERIMA KASIH" ini hal yang menurut kamu gak seberapa tapi buat aku ini adalah penyemangat yang luar biasa, jika itu benar-benar terwujud keluar dari bibir kamu yang manis itu.

Mungkin ya hanya sesepele itu, sepele banget kan simpellll, gak perlu kamu kamu mengorbankan waktu kamu yang seharga berlian murni.

*** :(

HUMAN TRAFICKING DI KALANGAN WANITA DAN ANAK-ANAK

A. HUMAN TRAFICKING DI KALANGAN WANITA DAN ANAK-ANAK
B. Latar Belakang

perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak berapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Berdasarkan laporan Departemen Luar Negeri AS 12 Juni 2001 mengenai Trafficking in Persons, bersama dengan 22 negara lainnya, Indonesia dipandang sebagai sumber trafficking, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara (Kompas, 27 September 2001). Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia di tahun 2012 sendiri tentang kasus perdagangan anak meningkat tajam hingga 71% dari tahun sebelumnya.
Di Indonesia, kasus perdagangan anak yang sangat menonjol biasanya terjadi di daerah perbatasan dengan negara tetangga, seperti Riau, Medan, dan Kalimantan Barat, yang secara geografis dekat dengan Singapura dan Malaysia. Selain itu, kasus perdagangan anak juga banyak dijumpai di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Semarang dan Bandung. Menurut ACILS dan JARAK, khusus untuk Provinsi Jawa Timur daerah yang rawan dan potensial terjadinya women and child trafficking adalah Banyuwangi, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Pendek kata, sepanjang di sebuah wilayah terjadi proses marginalisasi dan dapat dijangkau mata rantai sindikat mafia perdagangan anak, dan sebaliknya di wilayah yang lain berkembang sektor pariwisata yang bercampur dengan kompleks lokalisasi, maka sepanjang itu pula korban baru praktis perdangangan anak akan terus bermunculan.
PBB mengkategorisasikannya sebagai kejahatan kemanusiaan yang perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, pada tahun 1994, ketua Komisi HAM menunjuk Mrs. Radhika Coomaraswamy sebagai Special Rapporteur on Violence against Women dan ditugaskan untuk mengumpulkan data dan masukan apa penyebab dan konsekuensi perdagangan manusia.
Isu perdagangan perempuan di Indonesia mengemukakan dalam kongres ke-2 Persatuan Perkumpulan Isteri Indonesia (PPII) di Surabaya tahun 1930. Penelitian Wieringa[1][2]menunjukan bahwa dalam kongres ini perdagangan perempuan menjadi topik utama.
Perdagangan perempuan semakin menjadi-jadi pada masa pendudukan Jepang. Pada masa itu, pengerahan perempuan dilakukan penjajah Jepang dengan alasan perang dan kemakmuran Asia Timur Raya. Hartono dan Juliantoro[3].menemukan berbagai cara rekrutmen dalam perdagangan perempuan ini. Pertama, melalui saluran-saluran resmi yang digagas Jepang, dimana perempuan diperas tenaganya dalam pekerjaan masal, seperti pembantu rumah tangga, pemain sandiwara, atau pelayan di restoran. Kedua, melalui jalur resmi aparat pemerintahan. Pada Konferensi Perempuan Sedunia ke-3 tahun 1985, Forward Looking Strategies membatasi diri pada ‘perdagangan perempuan untuk tujuan prostitusi dan prostitusi paksa’ sebagai sebuah bentuk perbudakan.
Padahal di Indonesia sendiri ada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. UU No.23 Th 2002 tersebut secara tegas mengatur tentang perdagangan anak. UU No.23 Th 2002 tersebut secara tegas mengatur tentang perdagangan anak. Perdagangan anak terjadi ketika anak dipandang sebuah obyek yang dapat di perjual belikan layaknya sebuah barang untuk tujuan tertentu yang biasanya merupakan sebuah eksploitasi. Hak-hak yang dimiliki seorang anak sudah tidak di pedulikan lagi keberadaannya.





C. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan, yaitu
1. Penjelasan teoritis perilaku menyimpang yang berspektif sosiologi dalam trafficking in persons.
2. Pengertian trafficking in persons?
3. Siapa saja yang terlibat dalam proses tindak kasus trafficking in persons.
4. Modus apa saja dalam trafficking in persons.
5. Contoh kasus trafficking in persons.
6. Analisa masalah dalam trafficking in persons.
7. Sebab terjadi banyak korban trafficking.
8. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak.

D. PEMBAHASAN

a. Penjelasan Teori Sosiologis dalam Trafficking
Dalam perspektif sosiologi perilaku menyimpang Perdagangan dan Penculikan Anak karena terdapat penyimpangan perilaku yang sering disebut adalah hasil dari proses belajar. Salah seorang ahli teori belajar yang banyak dikutip tulisannya adalah Edwin H. Sutherland (dalam Atmasasmita, 1992:13). Ia menanamkan teorinya dengan Asosiasi Diferensial. Menurut Sutherland, penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang menyimpang, terutama dari subkultur atau di antara teman-teman sebaya yang menyimpang.
Meskipun teori Sutherlland ini secara spesifik digunakan untuk menganalisis kejahatan dan perilaku menyimpang yang mengarah pada tindak kejahatan, tetapi teori ini bisa digunakan juga untuk menganalisis bentuk-bentuk lain perilaku menyimpang, seperti pelacuran, kecanduan obat-obatan, alkoholisme, perilaku homoseksual dan khususnya perdagangan dan penculikan anak. Motif seseorang menjadi menyimpang karena ia menganggap lebih menguntungkan untuk melanggar norma daripada tidak. Apabila seseorang bernggapan seperti itu karena tidak ada sanksi atau hukuman yang tegas, atau orang lain membiarkan suatu tindakan yang dapat dikategorikan menyimpang, maka mudahlah orang berpeilaku menyimpang.

b. Pengertian Trafficking (Perdagangan) Anak dan Perempuan
Krisis moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker(orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Child and Women Traffiking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, member atau menerima pembayaran untuk memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Bentuk dari eksploitasi tersebut adalah eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Dampak negatif dari kekerasan yang dialami menimbulkan bekas seperti fisik, psikologi, seksual, financial, spiritual, dan fungsionalnya terganggu.
Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.


c. Pelaku dan Motif
Pola-pola perdagangannya diawali dengan tahap manipulatif. Calon korban tidak diberi opsi tentang apa pekerjaan, dan risikonya. Biasanya mereka dibawa ke luar kota dan dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Adakalanya oleh calo, korban dan keluarganya sudah dimintai uang atau diberi status berutang. Pada saat bersamaan, juga terjadi pemalsuan Kartu Tanda Penduduk agar korban dianggap cukup umur.
Dalam tahap ini ada juga anak-anak yang memang sengaja dijual oleh orangtua, atau paling tidak orangtuanya mendapat sejumlah uang sebagai pengganti izin bagi kepergian anaknya. Konsep budaya Fillial Piety, yaitu kewajiban anak untuk berbakti kepada orangtua, menjadi factor pendorong keluarnya seorang anak dari tempat tinggalnya. Pada tahap kedua, korban dibawa dan dipaksa tinggal di tempat penampungan yang sangat tidak layak. Kartu identitas dan semua uangya diambil sehingga korban terpaksa tinggal dan tidak bisa melarikan diri. Kemudian, korban “dipindah tangankan”dari satu calo ke calo yang lain, dengan diikuti sejumlah transaksi pembayaran. Tahap berikutnya, korban diberi pekerjaan sebagai buruh kasar, pekerja seks komersial untuk bisnis hiburan dan termasuk untuk kepentingan militer, dilibatkan dalam penyelundupan obat terlarang (narkotika), dijadikan pengemis, dilibatkan dalam penjualan bayi dan sebaginya. Pada tahap ini mereka sering mengalami kekerasan, dianiaya atau diperkosa.

d.  Modus
Selama ini, modus yang dikembangkan pelaku atau sindikat yang memperjual-belikan anak perempuan untuk kepentingan bisnis pelayanan jasa seksual komersial relatif bermacam-macam. Sebagian mungkin dengan bujuk rayu dan penipuan, tetapi tak jarang pula terjadi dengan cara kekerasan atau paksaan.
Seorang anak perempuan yang tampak kebingungan di tempat-tempat keramaian, seperti terminal, jalan raya, atau stasiun KA, niscaya mereka adalah calon korban yang potensial kasus child trafficking. Di samping mengandalkan bujuk-rayu dan janji-janji yang melambung, tak jarang para anggota sindikat perdagangan anak perempuan mencari korban baru dengan memaksa, mengancam korban, dan bahkan jika perlu memerkosanya lebih dulu sebelum menyerahkan kepada germo yang menampungnya kemudian. Korban biasanya tidak bias berbuat banyak atas nestapa yang mereka alami, sebab selain takut intimidasi, mereka biasanya juga terputus saluran komunikasi dengan dunia luar.
Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, anak-anak yang kehilangan keluarganya akibat kerusuhan, pengungsi anak, dan anak-anak korban child abuse dalam keluarga mereka semua umumnya potensi menjadi korban penipuan dan diperdagangkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk kepentingan bisnis prostitusi.
Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan hutang supaya anaknya boleh diadopsin agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.

E. Beberapa Contoh Kasus dari Traffiking:
1. Di Maluku Utara misalnya, anak-anak yatim yang menjadi korban kerusuhan, dangan kedok akan disekolahkan ke pondok pesantren, ternyata setiba di tempat tujuan justru di jual dan di perkerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Bagi keluarga yang menginginkan anak-anak itu, mereka harus menebus 175 ribu dengan alasan sebagai pengganti biaya perjalanan dari Pulau ke Ternate.
2. Komnas Perlindungan Anak juga mensinyalir, sebagian anak-anak pengungsi dari Atambua ternyata diperdagangkan untuk diperkerjakan menjadi PSK (pekerja seks komersail). Sementara itu, di Sulawesi Tengah, seorang ibu dilaporkan tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan seharga 500 ribu hanya karena alasan ekonomi dan keinginan untuk membeli tape recorder.
3. Di Surabaya, pertengahan bulan November 2000 lalu juga diberitakan kasus eksploitasi dan perdagangan seksual beberapa remaja putri oleh pasangannya sendiri, entah karena alasan untuk hidup ataukah karena mereka terjerat pada pengaruh narkoba yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ceritanya, entah karena terlena oleh bujuk rayu atau karena ketergantungan dan paksaan, beberapa anak-anak perempuan terpaksa pasrah ketika diminta pasangannya untuk menjajakan diri. Mereka baru berontak dan melaporkan kejadian itu kepada polisi ketika tindakan pasangannya sudah dianggap melampaui batas.
4. Di Surabaya, misalnya Juli 2002 lalu dilaporkan di media masa bagaimana aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perdagangan anak perempuan yang dipaksa bekerja di sektor prostitusi. Menurut pengakuan salah satu pelaku, paling tidak sudah ada lima anak perempuan di bawah 18 tahun yang diperdaya dan kemudian dijual ke germo di kompleks lokalisasi di Surabaya. Harga persatu korban rata-rata 1 juta rupiah. Modus yang dikembangkan pelaku adalah mereka mencoba mendekati korban, mencarinya, kemudian setelah berhasil diperdaya dan korban tertipu menyerahkan keperawanannya, baru kemudian korban dijual ke germo yang sudah menjadi langganan mereka.
5. Ciawi, Setelah lebih dari sebulan tak pulanh kerumah, akhirnya Putri Rusdianti (20) warga RT 04/06, Kampung Ranji, Desa Telukpinang akhirnya dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Ciawi, kemarin. Ibu korban, Yanti (40) mengatakan, anaknya meninggalkan rumah sejak Minggu (4/11). Saat itu, Putri berpamitan bersama temannya Novia (19) untuk menghadiri pesta ulang tahun di kawasan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.Namun, hingga malam hari Putri tak pulang.“ Sejak malam itu, saya langsung mencari dan bertanya kepada teman-temannya, tapi mereka tak tahu,” ungkapnya.Penasaran, Yanti kemudian mendatangi rumah Novi namun tak membuahkan hasil. “ Katanya, anak saya sudah pulang,” ujarnya saat di Mapolsek Ciawi.Yanti menambahkan, anaknya memiliki ciri tinggi sekitar 160 cm, rambut hitam lurus panjang dan tahi lalat kecil di bagian bibir sebelah kiri.

F. Analisis Masalah

Daftar kasus perdagangan anak dan perempuan yang terjadi di tanah air selama ini sudah tentu masih bisa terus diperpanjang. Tetapi, terlepas dari soal jumlah dan berapa angka kejadian yang pasti, sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kasus perdagangan anak dan perempuan sungguh harus dikutuk dan dicegah perkembangannya karena implikasinya sangat merugikan korban. Berbeda dengan kasus kriminal biasa di mana korban barangkali hanya menderita kerugian harta benda atau lika fisik di tubuh. Dalam kasus ini, korban dalam banyak hal harus mengalami penderitaan ganda yang bertubi-tubi. Mereka bukan saja harus kehilangan kebebasan, dieksploitasi dalam jam kerja yang panjang, tercabut dari akar budaya, dan habitat asalnya, atau terpaksa terpisah dari keluarga, dan teman. Lebih dari itu, anak dan perempuan yang menjadi korban sering kali juga harus menerima stigma sosial yang merugikan: dicap sebagai wanita tuna susila, anak haram, anak pungut atau bahkan menjadi budak terselubung.

g. Mengapa bisa terjadi banyak korban Trafficking?

Mengapa hal ini bisa terjadi dan banyak memakan korban gadis – gadis remaja kita ? ada beberapa faktor utama yang harus dicermati, antara lain : Para BMI tidak mempunyai akses langsung terhadap PT atau Lembaga yang membutuhkan tenaganya, sehingga banyak calon BMI sangat mudah terkena tindak penipuan yang dilakukan oleh para Calo maupun PT penyalur tenaga kerja bahkan Calon BMI tidak tahu tentang pekerjaanya dan gaji yang sebenar – benarnya. Dan ini lebih diperparah lagi manakala Pihak PT, merubah identitas atau mengganti identitas calon BMI dengan alasan untuk mempercepat keberangkatan calon korban. Jika para BMI sesampai di negara tujuan , dan merasa dirinya menjadi korban Trafficking, para BMI tidak tahu tempat dan memang tidak ada tempat pengaduan bagi mereka korban Trafficking, seandainya mereka meminta perlindungan ke Kedutaan, atau Konsulat RI yang ada di negara tujuan tersebut, cenderung tidak dilayani dengan baik dengan alasan cukup klasik yaitu tidak adanya tenaga dan anggaran yang kusus tersedia untuk itu , sehingga banyak permasalahan korban trafficking dinegara tujuan tidak terselesaikan dengan tuntas.


h. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak

Di tengah situasi krisis yang tak kunjung usai, harus diakui bukan hal yang mudah untuk mengerem laju pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atau ke luar daerah khususnya ke berbagai kota besar dan pusat industri di belahan Nusantara. Namun dengan melihat ekses negatif yang di timbulkan, maka kasus migrasi anak dan tenaga kerja perempuan dengan sukarela atau paksaan yang belakangan ini berkemban di masyarakat sudah sepantasnya jika kemudian dicermati secara lebih mendalam. Lebih dari sekedar memberikan bekal keterampilan dan keahlian berbahasa plus etos kerja keras yang acap kali menjadi isi kurikulum pusat latihan TKW dan TKI yang ada, sebetulnya yang dibutuhkan anak dan perempuan yang hendak mengadu nasibmencari kerja ke luar provinsi atau ke luar negeri adalah perlindungan dan program pemberdayaan soaial yang benar-benar nyata.

Baru pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan keputusan Presiden No.36 tahun1990, Pemerintah Indonesia setelah didesak oleh berbagai kelompok aktifis yang concern terhadap perempuan dan anak serta para Akademisi, baru bersedia meratifikasi sebuah Konvensi Hak – hak Anak (KHA) yang diambil langsung dari Human Right ( PBB ). Merujuk KHA yang sudah diratifikasikan dalam tata hukum di Indonesia, maka dalam Propenas tahun 2000 – 2004 , digariskan upaya untuk memenuhi hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak yang salah satunya dilaksanakan melalui kesejahteraan dan perlindungan anak.

“UU” No.39 Tahun 1999, Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di depan hokum”.

Dan juga dalam pasal 63 – 66 tentang Hak– Hak Manusia, secara khusus menyatakan bahwa anak – anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik exploitasi ekonomi, exploitasi dan penyalah gunaan secara sex, penculikan, perdagangan, obat – obatan dan penggunaan narkoba, dari hukum yang kejam dan tidak manusiawiserta dilindungi selama proses hukum. Dalam Amandemen UUD 1945 mengenai hak anak untuk mendapat perlindungan tercantum dalam pasal 28B (2) , sehingga berdirilah KomNas Perlindungan Anak ditingkat Nasional dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 18 Propinsi. Dengan demikian ada konsekuensi logis terhadap orang tua , bisa terpidanakan dikarenakan kelalaiannya atau kesengajaannya sehingga anak terekploitasi salah satunya untuk ekonomi maupun tindakan seksual atau yang lainnya.

D. KESIMPULAN

Di Indonesia, perdagangan anak dan perempuan yang belakangan ini makin marak, bukan saja terbatas untuk tujuan prostitusi paksaan atau perdagangan seks melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi, kerja paksa dan praktik seperti perbudakan di beberapa wilayah dalam sektor informal, termasuk kerja domestik dan istri pesanan.

Modus yang dikembangkan pelaku atau sindikat yang memperjual-belikan anak perempuan untuk kepntingan bisnis pelayanan jasa seksual komersial relatif bermacam-macam. Sebagian mungkin den gan cara bujuk rayu dan penipuan, tetapi tak jarang pula terjadi dengan cara kekerasan atau paksaan.

Dalam kasus penculikan dan perdagangan anak yang pernah terjadi di tanah air, motif pelaku melakukan penculikan anak relatif beragam. Secara garis besar, biasanya motif yang melatar belakangi sebagai berikut: (1) praktik penculikan anak yang dimanfaatkan sebagai tenaga kerja paksa, baik itu di sektor industri, sebagai TKI, maupun untuk sekedar di jadikan pengemis atau anak jalanan di bawah komando seorang preman yang sangar dan jahat, (2) praktik penculikan anak sebagai bagian dari modus kriminal untuk memperoleh uang besar dalam jangka waktu pendek, (3) kasus penculikan anak dan perdagangan untuk dijadikan korban kekerasan seksual, baik untuk diperkerjakan sebagai PSK maupun untuk kepentingan perbudakan yang dibungkus dengan kedok perkawinan, (4) praktik penculikan anak untuk diperjual-belikan di luar negeri, baik untuk dimanfaatkan organ tubuhnya maupun untuk dijadikan anak adopsi oleh keluarga tertentu yang menginginkan anak angkat.

 DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Rachmad. 2004. Ilmu yang Seksis: Feminisme dan Perlawanan terhadap Teori Sosial Maskulin. Yogyakarta: Penerbit Jendela.
Irianto, Sulistyowati dan kawan-kawan.2005. Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika; kata pengantar: Prof. Saparinah Sadli-edisi I. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia .
J.Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia. 2007. Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sunarto. 2009. Televisi, Kekerasan, dan Perempuan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.






[2] Wieringa, Saskia Eleonora, 1990, Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia. Garba Budaya dan kalyanamitra.

FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU

A.FENOMENA MONEY POLITIK DI MASA KAMPANYE PEMILU
B. LATAR BELAKANG
Pemilu merupakan salah satu pesta rakyat terbesar yang di gelar 5 tahun sekali di Indonesia, ditahun-yahun politik ini banyak terjadi fenomena social yang mungkin sangat sering dilakukan oleh politisi yang haus akan kekuasaan. Banyak kecurangan yang terjadi di har pemungutan suara , bahkan banyak pula fenomena itu terjadi sebelum hari H pemilu.
Indonesia merupakan Negara hokum dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan Negara maupun masyarakat di dasarkan atas hokum, termasuk politik, dalam masa pemilihan kampanye sehat sangat di ajurkan oleh Undang-undang . Saat ini Kampanye politik uang atua yang lebih akrab di kenal Money politik adalah salah satu bentuk kecurangan yang sangat mencederai demokrasi di Negara kita.
Seperti yang kita tahu, bahwa Negara kita merupakan negara demokrasi. Demokrasi merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat, karena disinilah rakyat yang memliki peranan yang sangat penting. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenal sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang belum di amandemen.[1] Demokrasi adalah kata kunci dalam mewujudkan sistem kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat tidak perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran politik masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih melalui proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari Negara.[2]

Wujud dari demokrasi di Indonesia salah satunya ialah ditandai dengan maraknya partai politik yang bermunculnya dengan berlandaskan sebgai wadah aspirasi rakyat. Dari waktu ke waktu sudah bukan hitungan jari lagi banyaknya partai politik, dari segala kalangan dari segala bidang, dan mungkin sudah tidak ada lagi warna yang tersisa karena di jandikan sebagai salah satu identitas partai politik yang mewarnai demokrasi di era reformasi.
Partai politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Salah satu perubahan mendasar dari hasil amandemen UUD 1945 adalah menyangkut masalah pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa â€Å“dipilih secara demokratis” mengisyaratkan bahwa proses pemilihan kepala daerah dengan sistem perwakilan (melalui institusi DPRD) yang berlangsung sebelum amandemen UUD 1945 masih sangat jauh dari demokratis.[3]
Menurut Jimly Asshiddiqie. perkataan ˜dipilih secara demokratisâ “ bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya sekarang dipraktekkan di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyepakati pengganti Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan sudah disahkan oleh presiden menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004. sebagian isi Undang-undang yang baru ini (Pasal 56 s/d Pasal 119) berisi prosedur dan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dalam proses pemilihan kepala daerah tidak luput dari yang namanya kampanye, demi sosok yang sangat di idam-idamkan kepala daerah kerap menggunakan segala cara untuk memperkenalakan dirinya sebagai calon kepala daerah, minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang politik di masyarakat menjadikan para politisi seperti kepala daerah menggunakan car-cara yang kotor seperti halnya money politik, yang mana system kampanye inin justru di respon p[ositif oleh masyarakat yang awam, faktor ekonomi, pendidikan , serta budaya menjadikan masyarakat tak sungkan-sungkan terlibat dalam aktifitas kapanye tersebut yang menjadikan money politik menjadi fenomena yang cukup menarik di masyarakat.
B.rumusan masalah
1. bagaimanakah money politik dapat terjadi di masyarakat.
2. bagaiamanakah pengaturan money politik di Indonesia.
D.pembahasan
Money politik
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan[5]
Kehidupan politik sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil di bangunnya atau dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal. Sehingga wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money politic). Pemilu menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat sulit untuk mengharapkan ketulusan dan ketidakpamrihan dari investasi dan resiko yang ditanggung politisi.
Selain itu penyebab terjadinya money politic bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut  undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.[6]
Dampak dari money politic di Indonesia


Banyak sekali dampak yang dihadirkan akibat dari money politic, baik itu dampak bagi masyarakatnya maupun dampak bagi para calon legislatif itu sendiri. Dampak bagi para calon legislatif sendiri ada dua sisi, yang pertama apabila mereka berhasil terpelih karena suksesnya money poltic yang mereka lakukan, maupun dampak dari kekalahan para calon legislatif yang gagal dalam money politic yang mereka lakukan.
Bagi para calon legislatif yang gagal dampaknya ialah bila mereka imannya kurang , mereka bisa saja menjadi gila, atau psikologi nya terganggu, karena kita bisa banyak temukan para calon legislatif yang gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Selain karena kurang suara, tidak sedikit para calon legislatif yang gagal karena terbukti melakukan pelanggaran, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah keluar uang banyak taidak terpilih dan akhirnya tertangkap pula, akibatnya rumah sakit lah yang menjadi ujung perjuangan mereka.
Dampak lainnya kita perhatikan dari sisi apabila para calon legislatif itu berhasil melenggang mendapatkan kursi legislatif akibat dari money politik. Dalam hal ini dampak yang sangat harus kita waspadai ialah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita lihat banyak kasus-kasus korupsi di ranah legislatif. Mereka berfikir karena mereka sebelum menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal besar-besaran, sehingga saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah habis mereka gunakan money politic kembali lagi, istilah lainnya “balik modal”. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit.
Selain itu akibat dari tidak kompetennya para legislator bisa semakin memperkeruh keadaan yang parah, menjadi semakin parah keadaan pemerintahaan di Indonesia. Mereka para caleg umumnya hanya bisa mengumbar janji tidak tahu seperti apa kompetensi yang mereka miliki dan hasilnya hanyalah korupsi dan korupsi yang menghiasi berita berita di media masa.
Selain itu bila kita melihat dari sisi agama,  Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan, tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya. Dalam Surat An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir zaman (kiamat).
            Kita bisa lihat sudah ada penjelasan dari hadist dan ayat suci Al-quran, yang pada intinya bahwa apabila suatu amanah diberikan kepada orang yang tidak sesuai dengan kapabilitasnya makan tunggu akan kehancuran yang di akibatkannya. Sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat kita tidak inginkan karena siapa yang ingin apabila negaranya hancur.
Mengenai dampak dari money politic tentu saja ada dampaknya bagi masyarakat sendiri. Money politic bisa dijadikan ajang mencari penghasilan, masyarakat awam tidak mempedulikan nilai nilai dari demokrsi yang terpenting baginya ialah mereka telah mendapatkan uang atau bentuk penyuapan lainnya. Dampak lainnya ialah masyarakat harus berhutang budi kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka. Dalam hal inilah Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang tidak diperhatikan. Selain itu dampaknya bisa tidak ada kepercayaan lagi dari masyarakat kepada para wakil-wakil rakyat. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata.  
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat permainan para politisi dengan money politic.

Respon Masyarakat terhadap Money politik

Pengalaman publik dalam menjalani pemilu membuktikan itu. Satu dari lima responden menyatakan pernah ditawari uang atau barang untuk memilih caleg ataupun partai politik tertentu dalam Pemilu Legislatif 2014. Demikian pula terkait informasi apakah mereka pernah mendengar adanya pembagian uang atau barang di sekitar rumah tinggal, 2 dari 5 responden menyatakan pernah mendengar adanya pembagian uang pada pemilu lalu.[7]
Minimnya sanksi terhadap para pelanggar Dari sisi pemerintah, laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum per 26 Maret 2014 menunjukkan fenomena politik uang itu. Ada dugaan memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu yang dilakukan sebagian besar caleg. Namun, sampai saat ini belum jelas sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar tersebut.

Dalam catatan Kompas, di Palopo, Sulawesi Selatan, polisi menangkap orang membawa uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 yang akan dibagi-bagikan menjelang pencoblosan. Hal serupa terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyebut salah satu tim sukses caleg DPRD Seruyan ditangkap karena membagi-bagikan uang. Dari tangannya, diamankan uang Rp 1,5 juta.
Peristiwa lainnya juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Muncul brosur yang disebarkan kepada warga berisi poster salah satu caleg DPRD Sidoarjo dengan tulisan, ”Kupon ini dapat ditukarkan dengan sembako”. Praktik jual-beli suara pun terjadi di Papua. Bawaslu Papua menemukan kertas undangan untuk memilih (formulir C6) diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.
Separuh bagian responden menyatakan tak puas atas kinerja Bawaslu selaku badan yang diberi otoritas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Sebanyak 70 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja Bawaslu dalam hal menindak pelaku praktik politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Pengalaman pemilu membuktikan, belum pernah ada pelaku politik uang dibatalkan perolehan suaranya atau terkena diskualifikasi sehingga gagal menjadi anggota parlemen.[8]
Itu artinya praktek money politik di Indonesia masih sangat buruk dalam hal pengawasan sehingga perlu di tingkatkan pegawasan pemerintah untuk menciptakan iklin yang sehat di pemilu yang akan datang.






E. Kesimpulan
Money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk bahan-bahan sembako.
Banyak sekali penyebab terjadinya Money politic diantaranya disebabkan karena masyarakat  masih belum siap untuk hidup berdemokrasi secara utuh. Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang di tegakkannya hukum di Indonesia. Tugas banwaslu yang masih kurang efektif dalam mengawasi pemilihan umum agar berjalan sesuai tujuan. Ada juga penyebab lainnya yaitu kurang diperhatikannya menganai Hak Asasi Manusia, masyarakat tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena mereka berhutang budi kepada mereka, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupunn masyarakatnya itu sendiri. Apabila para politisi maupun masyarakatnya sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi.
Dampak dari adanya money politic tentunya banyak sekali. Dampak bagi para caleg yang lolos maupun para caleg yang tidak berhasil lolos. Dampak bagi caleg yang berhasil lolos tentunya akan berdampak juga terhadap pemerintahan karena yang berhasil menduduki kursi legisatif tidak bisa dipungkiri masih banyak yang tidak kompeten sehingga sesuai hadist Rasululloh “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya”. Itu lah yang tidak di inginkan oleh kita sebagai warga negara Indonesia, selain itu dampak bagi masyarakatnya sendiri akan timbul perpecahan, karena saking fanatiknya dan merasa harus balas budi karena mereka telah di beri bentuk penyuapan oleh para caleg, sehingga menganggap caleg yang lainnyna rendah dibandingkan yang mereka dukung. Namun yang tidak di inginkan apabila para pendukung melakukan cara apapun agar yang mereka dukung lolos.
Teori konflik maupun teori pendekatan fungsional bisa dijadikan alat untuk memecahkan fenomena menganai money politik. Dari cara-cara yang telah di atas dipaparkan yang terpenting untuk mencegah terjadinya money politic yaitu dengan meningkatkan kualitas iman dan taqwa para politisi, karena dalam hal ini agama bisa membentengi kita agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.



DAFTAR PUSTAKA

Amzulian Rifai , Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta , Ghalia Indonesia.

 

Fahmi  khairul,, 2011,  Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat, Rajawali press

 

Beddy Iriawan Maksudi, 2011, Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoretik dan empiric , Rajawali press

Soekanto Soerjono, 1983, Bantuan Yuridis Suatu Tinjauan Hokum Sosio Yuridis,
Jakarta : Ghalia Indonesia

Soekanto Soerjono, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, 1988, Pendekatan
Sosiologi Terhadap Hokum, Jakarta : Bina Aksara

 





[1] Budiardjo, M. 2009. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. JAKARTA : Gramedia Pustaka Utama

[2] : http://adisanjaya24.blogspot.com/2010/06/money-politic-dalam-demokrasi-suatu.html
[3] Menurut Bagir Manan menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya substansi, tetapi juga prosedur dan tata cara (substantive democracy and procedural democracy). (lihat; Bagir Manan, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru, FH UII Press, 2003. hlm. 78)
[4] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002, hlm. 22
[6] Undang Undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
[7] http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu
[8] http://nasional.kompas.com/read/2014/04/28/1458036/Noda.Politik.Uang.di.Pemilu